Kreditur adalah upaya meminjamkan suatu benda hak milik seseorang pada orang lain yang melakukan pinjaman. Usaha utang-piutang memang memiliki risiko yang tinggi ketika kreditur perlu memberikan hak benda miliknya kepada orang lain untuk dipinjamkan.
Meskipun demikian jaminan yang diberikan selayaknya harus memiliki nilai yang sama pentingnya dengan pinjaman yang dilakukan oleh debitur, terdapat berbagai informasi mengenai kreditur yang dapat kamu pahami dengan lebih jelas pada tulisan berikut ini.
Pengertian Kreditur
Kreditur adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan dimana seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain (debitur) dan akan dikembalikan (oleh debitur) sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah ditentukan di awal. Biasanya proses peminjaman ini juga ditambah dengan persyaratan bunga pinjaman, yaitu biaya sebagai tanda balas jasa atas pinjaman yang diberikan kreditur pada debitur menyesuaikan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan
Pinjaman yang diberikan kreditur kepada debitur dibuat dalam bentuk perjanjian. Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2023 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan agunan oleh kreditur, kreditur diartikan sebagai pihak lembaga keuangan yang memberikan kredit atau pinjaman atas dasar ketentuan hukum perundang-undangan di sektor keuangan.
Jenis-Jenis Kreditur
Kreditur memiliki beberapa jenis yang dapat membedakan peran satu sama lain, meskipun pada intinya kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Tetapi jenis-jenis kreditur ini akan membantu bagaimana seorang kreditur dipandang dalam hukum perdata, berikut penjelasannya:
1.Kreditur Konkuren
Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak untuk dapat menagih pinjaman yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dengan kreditur. Jenis kreditur ini dapat memperoleh pelunasan pinjam tanpa ada yang didahulukan dan dihitung melalui besarnya piutang terhadap seluruh kekayaan milik debitur.
2.Kreditur Preferen
Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak dalam Undang-Undang untuk mendapatkan pelunasan pinjaman lebih dulu. Di dalam hukum jenis kreditur ini mendapatkan hak istimewa yang menempatkan kreditur sebagai pihak yang lebih tinggi dibanding pihak peminjam.
3.Kreditur Separatis
Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak jaminan dalam hukum mengenai penjaminan yang diberikan oleh debitur dengan istilah gadai dan hipotik. Kreditur jenis ini memiliki hak penting karena memiliki kewenangan untuk menjual kembali barang yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan tanpa putusan pengadilan, ketika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.
Fungsi Kreditur
Kegiatan kredit memiliki berbagai manfaat yang berkaitan dengan utang-piutang melalui kesepakatan bersama. Dalam prosesnya seringkali kreditur disalahpahami dengan pandangan negatif karena memberikan balas jasa terhadap peminjam, meskipun demikian rupanya kreditur memiliki sejumlah fungsi atau peran yang bermanfaat dalam bisnis atau perorangan. Berikut sejumlah fungsi yang dapat kamu ketahui dari kehadiran kreditur:
- Kreditur berfungsi sebagai pihak atau organisasi penyedia layanan peminjaman bagi para debitur yang membutuhkan tambahan dana
- Kreditur membantu memberikan kesempatan bagi para debitur terutama bagi para pebisnis yang sedang merintis usahanya dan membutuhkan modal usaha
- Kreditur memiliki fungsi peran sebagai pihak yang dapat memberikan pinjaman ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami krisis dan membutuhkan bantuan dana dengan memberikan jaminan
- Kreditur juga memiliki fungsi untuk dapat menghidupkan perputaran ekonomi masyarakat, karena layanan pinjaman ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan memberikan jaminan sebagai dana darurat atau mendesak terhadap biaya kepentingan hidup, misal biaya tambahan untuk rumah sakit, biaya pendidikan, biaya cicilan dan lain sebagainya.
Fungsi kreditur dalam masyarakat memiliki berbagai multitafsir tergantung pada kebutuhan dan kepentingan pihak debitur dalam melakukan pinjaman, seseorang dapat melakukan pinjaman untuk alasan tertentu termasuk juga alasan pribadi.
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur
Kreditur merupakan salah satu tugas yang memiliki tantangan besar, karena tidak hanya memberikan pinjaman kepada orang lain tetapi juga bagaimana kreditur dapat mempertahankan hak nya atas dana yang sudah dipinjamkan.
Kreditur sendiri dalam Undang-Undang Fidusia Pasal 23 ayat (2), dijelaskan memiliki hak dan aturan dalam memberikan pinjaman secara legal. Seorang kreditur perlu memiliki jaminan bahwa dana atau barang miliknya dapat kembali padanya dengan keadaan utuh atau dengan nilai yang setara, oleh sebab itu dibutuhkan perjanjian jaminan antara pihak kreditur dan debitur.
Perlindungan hukum bagi kreditur bisa dilakukan dengan membuat pendaftaran jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain walaupun benda tersebut masih menjadi pihak pemilik utama atau pertama. Jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum pada kreditur, dimana perlindungan diberikan pada kreditur yang diberikan hak preferen atas piutang maupun hak pakai atas benda yang digunakan.
Jaminan fidusia harus didaftarkan secara hukum agar dapat memenuhi asas publisitas, yaiku salah satu asas dalam hukum jaminan kebendaan. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bagi kreditur bahwa benda tersebut memang miliknya.
Jaminan Fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam pasal 11 UUJF. Dengan adanya pendaftaran tersebut, UUJF memenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan.
Dibutuhkan bentuk pertanggungjawaban kedua pihak untuk dapat bertindak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sekian penjelasan seputar pengertian kreditur hingga perlindungan hukumnya, semoga informasi ini dapat membantu kamu.