LinkAja Syariah akan berbentuk fitur di dalam LinkAja. Menyimpan dana di bank-bank syariah yang induknya masuk kategori BUKU IV

LinkAja Syariah Segera Rilis November, Bidik 1 Juta Pengguna Hingga 2020

Ambisi LinkAja untuk memiliki sistem pembayaran yang dikelola secara syariah segera terwujud. Rencananya, fitur baru ini akan rilis pada November 2019. Target ini sedikit molor dari rencana awal.

Hari ini (16/9) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah ‘LinkAja Syariah’. Setelah sertifikat ini, LinkAja akan mengurus izin penambahan fitur ke Bank Indonesia regulator uang elektronik di Indonesia.

LinkAja telah membentuk Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari Anwar Abbas, Zainut Tauhid, dan Asep Supyadillah. DPS ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin menjalani bisnis dengan akad syariah.

Group Head Sales Channel & Sharia Unit LinkAja Widjayanto Djaenudin mengatakan, proses di BI akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja setelah memenuhi kelengkapan dokumen. Bila tidak ada aral melintang, diharapkan LinkAja Syariah bisa meluncur pada November 2019.

Dia menegaskan, LinkAja Syariah akan menjadi sebuah fitur yang ada di dalam platform LinkAja. Secara layanan tidak akan jauh berbeda dengan reguler, namun ada tiga perbedaan utama yang membuatnya memenuhi kesesuaian syariah.

Pertama, penempatan uang floating harus di bank-bank syariah yang induknya masuk kategori BUKU IV. Untuk memenuhi syarat ini, LinkAja bekerja sama dengan tiga bank syariah anak usaha BUMN, yakni Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Kendati dana LinkAja akan ditampung bank syariah, namun untuk top up saldo dapat dilakukan lewat bank konvensional. “Ke depannya kami membuka kolaborasi juga dengan bank-bank syariah lainnya,” terang Widjayanto dikutip dari Republika.

Kedua, operasionalnya menggunakan akad-akad yang telah sesuai dengan syariah. Terakhir, layanan dan promosi akan disesuaikan dengan ketentuan syariah.

Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menambahkan, LinkAja Syariah akan hadir untuk mendukung inisiatif pemerintah dan banyak pihak demi meningkatkan daya saing ekonomi dan di negara sendiri, regional, dan internasional.

“Kami berharap saat nanti diluncurkan, pilihan layanan ini dapat mendukung gerakan nasional non-tunai di Indonesia,” terang Danu dalam keterangan resmi.

Widjayanto melanjutkan, selain sebagai alat pembayaran, ia dapat digunakan untuk donasi, zakat, infak, dan sedekah. LinkAja Syariah juga berpotensi dapat digunakan untuk pembayaran uang sekolah pesantren.

Indonesia memiliki lebih dari 30 ribu pesantren dengan total 4 juta santri. Potensi pasar lain yang juga dilirik adalah 25 juta nasabah perbankan syariah dan 48 ribu karyawan bank syariah.

Dia menargetkan, LinkAja Syariah dapat memigrasikan 1 juta pengguna dari LinkAja sampai tahun 2020. Saat ini LinkAja diklaim memiliki 30 juta pengguna.

Application Information Will Show Up Here