LPPOM MUI rilis aplikasi Halal MUI versi 3.0, integrasi kode QR versi 2.0 dengan aplikasi iCash yang dirilis BNI Syariah untuk pembayaran digital

LPPOM MUI Rilis Pembaruan Aplikasi “Halal MUI” dan Pemindai Kode QR untuk Pembayaran Digital

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis pembaruan versi aplikasi Halal MUI dan mengintegrasikan kode QR dengan aplikasi iCash untuk pembayaran digital. Inovasi ini dirilis dalam rangka hari jadi MUI yang ke-30.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati menjelaskan aplikasi Halal MUI versi terbaru sudah dilengkapi dengan pembaruan fitur pencarian restoran halal dan pemindai barcode untuk memeriksa label halal dalam suatu produk. Seluruh informasi yang disediakan aplikasi ini sudah terhubung dengan database MUI dan konsumen bisa langsung mengaksesnya. Secara total ada lebih dari 700 ribu produk yang terdata.

“Kami mau memudahkan orang-orang yang ingin mencari tempat makan halal. Nanti jumlahnya [restoran] akan terus kita tambah. Kita ikuti tren millenial untuk memanfaatkan fasilitas ini,” terangnya, kemarin (16/1).

Hasil pemindai barcode produk dari aplikasi Halal MUI / DailySocial
Hasil pemindai barcode produk dari aplikasi Halal MUI / DailySocial

Di samping itu, dalam aplikasi juga dilengkapi dengan pendaftaran sertifikasi halal online untuk para pemilik usaha yang nantinya akan terhubung dengan situs Cerol-SS23000 (Certification Online). Dilengkapi pula dengan pembaruan tampilan UI/UX yang lebih responsif, dan call center LPPOM MUI.

Berhubungan dengan sertifikasi halal, sambung Sumurnar, pihaknya juga memperbarui Cerol-SS23000 menjadi versi terbaru 3.0. Dalam situs ini, pengalaman konsumen dalam melakukan registrasi akan lebih mudah, sekaligus aman. Ada menu tabulasi, pop up form, penjadwalan dan monitoring yang real time.

Pada versi sebelumnya, pembaruan fitur tersebut belum hadir. Pemilik usaha harus berkali-kali mencocokkan jadwal dengan auditor LPPOM MUI untuk didatangi tempat usahanya. Proses ini memakan waktu yang lama, sehingga tidak efektif buat kedua belah pihak.

Pihaknya menjamin dengan adanya pembaruan situs, pemilik usaha dapat mengantongi sertifikat halal dalam kurun waktu 48 hari. Proses registrasi ini, menurut Sumunar, bakal lebih dipersingkat ke depannya. Seluruh proses sekarang ini sudah tidak menggunakan kertas apapun, hanya saja dalam menerbitkan sertifikat halal masih harus di cetak fisiknya.

LPPOM MUI mengaku masih belum menemukan metode yang tepat untuk meyakinkan para pengurus terdiri dari para alim ulama bahwa menggunakan teknologi digital tidak akan menurunkan keabsahan legalitas suatu sertifikat.

“Sekitar seminggu sampai 10 hari dari total 48 hari itu [proses registrasi] sebenarnya lama di tahap tanda tangan para kyai. Masih lamanya di situ. Tentunya kami ingin meningkatkan layanan ke industri, makanya butuh waktu untuk meyakinkan mereka. Makanya kami nasih cari-cari metode yang tepat.”

Integrasi kode QR dengan iCash

Inovasi lainnya yang diumumkan oleh LPPOM MUI adalah integrasi QR Code Halal Resto versi 2.0 dengan aplikasi iCash (Islamic Cash) untuk pembayaran digital. Kode QR ini sebenarnya sudah dimiliki oleh tiap restoran yang sudah meregistrasikan usahanya ke LPPOM MUI dan wajib dipajang di bagian depan restoran.

Namun fungsinya baru terbatas untuk memberikan informasi, promosi, dan validasi otentifikasi produk bersertifikat halal khususnya untuk kategori restoran.

Secara total ada lebih dari 5 ribu restoran yang sudah memiliki kode QR tersebut. Namun untuk implementasi dengan iCash, menurut Sumunar bakal mulai direalisasikan pada Februari 2019. Tahap pertama dimulai dari restoran dengan jaringan yang sudah besar, seperti Solaria, McDonald’s, dan Pizza Hut.

“Secara sistemnya sudah siap tinggal di hubungkan saja dengan restoran-restoran. Harapannya bulan depan konsumen sudah bisa bertransaksi pakai iCash.”

Sumunar beralasan, pihaknya lebih memilih iCash sebagai platform pembayaran ketimbang aplikasi lainnya lantaran aplikasi ini memiliki semangat yang sama. Yakni menyosialisasikan kembali produk-produk lokal berbasis syariah. Dia pun meyakini iCash nantinya bisa diterima dengan baik di lapangan.

Konsumen perlu mengunduh aplikasi iCash dan memindai kode QR yang ada di restoran untuk pembayarannya. Aplikasi ini dirilis BNI Syariah. Tak hanya untuk pembayaran di restoran, iCash dapat digunakan untuk PPOB, asuransi, voucher, pembayaran sertifikasi halal, sedekah, dan produk finansial lainnya yang disediakan bank syariah.

Sejak 2012 LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 65.116 untuk 55.626 jumlah perusahaan. Bila ditotal ada 688.615 produk yang sudah berlabel halal.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here