Masa probation merupakan salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan. Masa probation memiliki durasi yang berkisar antara beberapa minggu hingga paling lama tiga bulan tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan tingkat pengalaman yang dibutuhkan.
Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan masa probation dan bagaimana dasar hukumnya?
Apa Itu Masa Probation?
Pada dasarnya, masa probation merupakan istilah lain dari masa percobaan kerja. Lebih jelasnya, masa probation adalah periode waktu karyawan belum terikat kontrak kerja yang digunakan oleh perusahaan untuk menilai performa kerja karyawan tersebut.
Umumnya, masa probation berlaku pada karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan di level apapun, baik staff hingga yang menduduki posisi manajerial. Tujuannya, agar karyawan yang baru direkrut dapat memberikan performa yang optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perusahaan.
Untuk melihat performa tersebut biasanya pihak perusahaan akan mengadakan evaluasi selama masa probation. Evaluasi ini meliputi penilaian terhadap kemampuan karyawan dalam menyelesaikan tugas, sikap kerja, keterampilan interpersonal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Hasil evaluasi inilah yang kemudian digunakan oleh perusahaan untuk menentukan apakah karyawan tersebut layak dipekerjakan secara permanen atau tidak.
Dasar Hukum Masa Probation
Menurut peraturan perundang-undangan, masa probation hanya berlaku bagi karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa tidak dapat dicantumkan masa probation di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.
Dalam pelaksanaannya, masa probation dapat diberlakukan dengan perjanjian secara tertulis antara pemilik usaha dengan karyawannya. Apabila tidak ada penjelasan terkait hal ini, masa probation dianggap tidak ada dan status karyawan bisa langsung menjadi karyawan tetap.
Masa probation juga hanya bisa diberlakukan maksimal 90 hari. Hal tersebut tercantum pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa PKWTT hanya dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dan perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Apabila masa probation telah selesai, maka pihak perusahaan harus menentukan status karyawan menjadi karyawan tetap atau melepasnya. Jika perusahaan memperpanjang waktu probation lebih dari yang seharusnya, maka hal tersebut dianggap tidak sah.
Hak dan Kewajiban Karyawan pada Masa Probation
Meski disebut sebagai masa probation atau masa percobaan, namun karyawan tetap berhak mendapatkan hak dan kewajibannya. Berikut adalah beberapa poin-poin mengenai hak dan kewajiban karyawan.
Hak Karyawan pada Masa Probation
Pada dasarnya, hak-hak karyawan probation tidak jauh berbeda dengan hak karyawan tetap. Karyawan yang berada dalam masa probation berhak menerima gaji yang lebih tinggi dari upah minimum dari daerah setempat.
Jika perusahaan gagal memenuhi hak tersebut, maka perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara atau membayar denda sebesar 400 juta rupiah.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kewajiban Karyawan pada Masa Probation
Sementara untuk kewajibannya, karyawan yang sedang dalam masa probation wajib untuk memenuhi target atau Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut dinilai dari performa karyawan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan.
Apabila karyawan berhasil memenuhi ekspektasi perusahaan selama masa probation, maka kemungkinan besar karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. Hal tersebut juga berlaku bagi karyawan yang dapat memberikan kemampuan terbaiknya sesuai nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Sementara jika karyawan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh perusahaan, maka perusahaan berhak mengakhiri PKWTT setelah masa probation berakhir. Dalam hal ini, perusahaan juga tidak diwajibkan untuk memberikan pesangon atau uang penggantian hak.
Nah, itulah penjelasan mengenai masa probation. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa masa probation dilakukan untuk menilai performa karyawan yang berlangsung paling lama tiga bulan.