Portal Satu Data

Menakar Isi Perpres Satu Data dan Efektivitasnya Dukung Program Pemerintah

Kesimpangsiuran data merupakan persoalan yang paling disoroti dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Ketika membuat kebijakan mengenai data lahan, produksi pertanian, ketenagakerjaan, hingga jumlah penduduk miskin; sering jadi perdebatan di internal bahkan antar kementerian dan lembaga. Alhasil, persoalan ini berdampak pada kurangnya efektivitas setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia beberapa hari lalu. Semangat yang ingin disampaikan dari Perpres ini adalah harmonisasi data-data yang diperoleh masing-masing kementerian dan lembaga; agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, dan sebagainya.

Dikutip dari Hukumonline, pengamat ekonomi dan direktur Indef Enny Sri Hartati menerangkan, sudah seharusnya pemerintah menyatukan data-data yang selama ini masih terjadi perbedaan dan tumpang tindih. Dia mencontohkan, data lahan adalah salah satu jenis data yang sering terjadi perbedaan.

Antar kementerian sering kali beda pendapat dalam menetapkan lahan produksi dan hutan lindung. Data produksi pertanian juga demikian. Pemerintah sering terlambat dalam mengambil kebijakan impor produksi pertanian seperti bawang dan beras.

“Tidak jelasnya data itu buat pemerintah gamang apakah putuskan impor atau enggak akhirnya bertele-tele. Jadi kalau ada kebijakan satu data diharapkan pengambilan keputusannya lebih sederhana,” kata Enny.

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan, Satu Data hadir tidak lepas untuk kebutuhan pembangunan. Makanya butuh satu gagasan agar upaya pembangunan yang digenjot pemerintah bisa tepat sasaran.

“Apalagi di zaman yang semakin maju ini, tidak bisa kita membangun itu dengan intuisi saja, atau misalnya merencanakan pembangunan karena negosiasi politik misalnya. Enggak. Kita butuh data yang benar,” kata Yanuar dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada praktiknya, Satu Data ini diakses lewat portal resmi terbuka yang berisi data lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain yang terkait dalam menghasilkan data. Seluruh data yang tersedia ini dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak memuat informasi yang mengandung rahasia negara, pribadi, atau hal lainnya yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Di portal ini disebutkan telah menyimpan lebih dari 79 ribu dataset yang sudah bisa diakses secara gratis dalam berbagai format berkas. Mulai dari jumlah pekerja berdasarkan pendidikan terakhir, layanan puskesmas, produksi perikanan laut, ternak unggas menurut kecamatan di tiap kabupaten, dan lainnya.

Isi Perpres

1. Prinsip Data

Menurut Perpres, Satu Data Indonesia harus dilakukan oleh Produsen Data dengan memenuhi prinsip yang telah ditetapkan. Di antaranya memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memiliki kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

a. Standar Data: Selain Data Statistik dan Data Geospasial, standar data ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang merupakan Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Perpres, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang informasi geospasial.

b. Metadata: Artinya informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Struktur dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Daerah, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat Pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Interoperabilitas Data: Untuk memenuhi kaidah prinsip ini, Data harus konsisten dalam bentuk sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

d. Kode Referensi dan Data Induk: Menurut Perpres ini, prinsip ini dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum tersebut akan menyepakati; Kode Referensi dan/atau Data Induk; Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia

Perpres ini menetapkan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh; Dewan Pengarah; Pembina Data tingkat pusat; Walidata tingkat pusat; dan Produsen Data tingkat pusat.

Misalnya, Dewan Pengarah: bertugas untuk mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; mengoordinasi pelaksanaannya; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; mengoordinasi penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Presiden.

Dewan Pengarah ini terdiri atas; Ketua merangkap anggota yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; Anggota, terdiri atas menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri di bidang komunikasi dan informatika, pemerintahan dalam negeri, bidang keuangan, bidang kegiatan statistik, dan bidang informasi geospasial.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Perpres ini.

3. Penyelenggara Satu Data Indonesia

Penyelenggara Satu Data Indonesia terdiri atas; perencanaan Data; pengumpulan Data; pemeriksaan Data; dan penyebarluasan Data, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Portal ini menyediakan akses Kode Referensi; Data Induk; Data; Metadata; Data Prioritas; jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya.