Menkominfo Tangguhkan Rencana Pajak E-Commerce

Rudiantara Tunda Penerapan Pajak E-Commerce / Shutterstock

Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberlakukan pajak kepada setiap transaksi e-commerce. Setelah mendapatkan sejumlah masukan dari berbagai pihak mengenai roadmap industri e-commerce di tanah air Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengemukakan akan menangguhkan penerapan kebijakan terkait pajak di bisnis e-commerce.

“Mengenai pajak e-commerce akan ditangguhkan, mengingat industri ini tergolong infant,” ujar Rudiantara usai menghadiri ‘Workshop Perencanaan Road Map Industri E-commerce Indonesia’ di Menara Multimedia, Jakarta.

Rudiantara menjelaskan, penangguhan yang dimaksud adalah aturan tersebut (pajak e-commerce) tidak akan diterapkan tahun ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan diterapkan di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini dilihat dari tingkat pertumbuhan revenue dan keuntungan industri e-commerce di masa mendatang.

“Segala industri yang memiliki untung pasti dikenai pajak. Namun untuk e-commerce ini belum tahun ini. Parameternya, teman-teman fiskal yang akan menentukan. Setelah industri ini mulai untung,” papar Rudiantara.

Rencana pemberian pajak terhadap industri e-commerce ini sempat menimbulkan beberapa pertanyaan bagi pelaku industri e-commerce di tanah air. Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA),  sempat menyayangkan rencana pemerintah ini. Menurutnya jika kebijakan tersebut dipaksakan industri e-commerce akan sulit berkembang mengingat banyak pelaku e-commerce di Indonesia saat ini merupakan startup yang masih dalam tahap merintis bisnis.

“Bakal banyak orang yang takut untuk membuka startup di Indonesia. Belum untung tapi sudah kena pajak,” jelasnya seperti yang dikutip dari Selular.id.

Penundaan rencana pemberlakuan pajak e-commerce ini tampaknya merupakan salah satu bagian  dari statement Rudiantara beberapa waktu lalu yang menginginkan industri e-commerce di Indonesia tidak layu sebelum berkembang. Ia lebih memilih untuk memproteksi industri e-commerce ketimbang buru-buru mengenakan pajak.

Pemberian pajak kepada industri atau bisnis yang sedang berkembang seperti e-commerce ini memang berisiko. Selain masih berkembang dari segi industri, bisnis e-commerce juga belum sepenuhnya diterima di masyarakat Indonesia. Adanya kesenjangan infrastruktur dan edukasi terkait teknologi informasi  menjadi hambatan yang cukup serius.

Rudiantara juga menjelaskan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan usulan dan masukan terkait industri e-commerce. Ia juga mengharapkan roadmap e-commerce agar dapat selesai paling lambat bulan Agustus tahun ini sehingga peraturan dapat segera disusun.

Lebih lanjut Rudiantara menyampaikan Kominfo akan bekerja sama dengan kementerian lainnya, termasuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait industri e-commerce ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.