Minat startup untuk mendapatkan suntikan dana dari bursa saham diprediksikan akan meningkat / Pixabay

Meramahkan Aturan “Listing” untuk Startup

Minat perusahaan startup untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai opsi perolehan dana eksternal belum selaras dengan tingginya kucuran investasi yang datang dari non bursa.

Untuk mengatasi hal tersebut, BEI terus melakukan relaksasi aturan dengan mulai melirik aturan-aturan yang berlaku di luar negeri, untuk diterapkan di Indonesia. Salah satunya aturan menghitung valuasi perusahaan berdasarkan pendapatan (revenue), aset tak berwujud (non tangible asset/NTA), dan kapitalisasi pasar (market cap).

EVP Head of Privatization, Startup, SME & Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso menuturkan ketiga kategori tersebut diambil dari studi yang dilakukan BEI terhadap aktivitas listing startup dalam bursa di berbagai negara. Beberapa negara yang menjadi benchmark BEI seperti Australia, Amerika Serikat, dan sejumlah negara di Asia.

Saptono mencontohkan, ketika seorang anak ingin masuk sekolah ke jenjang lebih tinggi umumnya memakai rapor sebagai pertimbangan utamanya, namun kini tersedia opsi misalnya lewat jalur mandiri, Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) atau yang lainnya.

“Jadi misalkan kalau rapornya tidak bagus tapi dilihat dari aspek lain bisa memenuhi maka langkah IPO bisa dilakukan. Kalau sampeyan rapornya jelek tapi ingin jadi atlet, lewat jalur PMDK bisa. Kalau aspek lainnya tidak lulus, ya terpaksa nanti dulu,” tuturnya di sela-sela diskusi panel Startups #Go Public, Rabu (28/2).

Saptono melanjutkan, negara yang menjadi benchmark BEI adalah negara-negara dengan jumlah startup listing terbanyak, seperti Australia. Namun tidak semua aturan akan di-copy secara mentah-mentah karena BEI harus mempertimbangkan dari aturan yang berlaku di sekitarnya apakah bertentangan atau tidak.

Menurutnya, proses seleksi dalam mengadopsi aturan harus diberlakukan karena tidak semua aturan cocok dengan karakteristik di Indonesia. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat berlaku aturan Dual-Class Shares atau No-Vote Shares untuk perusahaan teknologi yang ingin melantai.

Aturan tersebut, menurutnya, cukup kontroversial bila diterapkan di Indonesia, sebab banyak bertentangan dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AUPPT).

“Karena kami harus selalu menjunjung perlindungan terhadap investor, sehingga tidak bisa sembarang perusahaan bisa IPO. Harus perhatikan norma dan kepatutan yang ada.”

Saptono menegaskan ketiga cara penghitungan valuasi tersebut belum menjadi keputusan akhir lantaran pihak bursa masih melakukan proses pembahasan dengan OJK. Nantinya, bila relaksasi dapat diwujudkan akan tertuang dalam aturan yang diterbitkan BEI.

Pihaknya berharap wacana relaksasi tersebut dapat menstimulasi gairah perusahaan startup untuk mulai melirik bursa sebagai opsi mendapatkan dana segar. Kendati menurutnya hanya dengan mengacu pada aturan yang masih berlaku saja sebenarnya bisa dikatakan ramah buat startup. Hal ini terlihat dari munculnya dua perusahaan startup yang sudah melantai pada tahun lalu, Kioson dan M Cash.

“Tapi kalau kita lihat ada [aturan] yang bisa direlaksasi, kami kira akan lebih fleksibel untuk para calon emiten.”

Startup mulai mendekat

Turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam diskusi Startup #Go Public / DailySocial
Turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam diskusi Startup #Go Public / DailySocial

 

Saptono menuturkan pasca dua startup sukses melantai, tingkat frekuensi startup untuk menghubungi BEI sekadar untuk bertanya-tanya seputar IPO meningkat cukup tajam. Kendati demikian, belum ada yang benar-benar serius dan ambil keputusan konkret untuk mengikuti langkah Kioson dan M Cash.

Pasalnya pertanyaan yang dilontarkan masih sekadar apa saja persyaratannya untuk IPO belum sampai ke tahap kondisi terkini kesehatan perusahaan. Sehingga masih abu-abu mengenai seberapa besar keinginan mereka untuk menyegerakan eksekusi IPO.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut karena sebagian besar startup yang datang ke BEI belum berbadan hukum PT, sementara banyak di antara mereka masih berbentuk CV. Padahal aturan paling utama buat perusahaan agar bisa melantai adalah berbentuk PT.

“Kita tidak tahu seberapa jauh keinginan mereka untuk eksekusi aksi IPO. Kalau dari tingkat kunjungan kami merasa frekuensinya naik sekali. Hampir setiap hari ada yang menghubungi kita via email atau datang langsung.”

Bahkan Saptono mengaku startup yang mengunjungi BEI tidak hanya dari Jakarta saja, malah sudah datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Tingginya animo tersebut, membuat BEI untuk membuka IDX Incubator di luar Jakarta. Dua kota yang dipilih BEI adalah Bandung dan Surabaya.

“Kota tersebut cukup banyak potensi startupnya. Kami ingin jaring sebanyak-banyaknya anggota agar bisa kita pantau keuangannya, bimbing manajemennya agar lebih solid saat siap untuk IPO. Analoginya, lebih baik berternak binatang daripada berburu di hutan.”

Hapus stigma buruk

Menjadi perusahaan terbuka dengan pergerakan saham dengan volatilitas yang tinggi, cenderung membuat ada stigma buruk “saham gorengan”. Semakin mudah perusahaan bisa melantai, semakin mudah “menggoreng” saham. Stigma tersebut semakin kencang dalam startup, yang notabenenya adalah perusahaan belum untung, namun sudah berani melantai.

Ada yang mengkhawatirkan ketika perusahaan sudah melantai, tapi dalam waktu singkat perusahaan tersebut malah sudah gulung tikar terlebih dulu. Hal ini ditepis keras-keras oleh panelis yang turut hadir dalam diskusi Startup #Go Digital, menghadirkan Program Director IDX Incubator Irmawati Amran, Direktur Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto, dan Direktur Utama M Cash Integrasi Marthin Suharlie.

“Perusahaan tutup itu terjadi karena manajemennya yang tidak bagus. Startup itu mau bagaimanapun adalah perusahaan. Makanya di inkubator, kami ajarkan untuk mengelola bisnis biar tetap sustain,” terang Irmawati Amran.

Menurutnya, istilah “goreng saham” hanya akan terjadi ketika fundamental perusahaan yang tidak kuat. Apa yang dijanjikan dalam prospektus saat pertama kali IPO, tidak bisa menjamin para investor.

“Ketika perusahaan tumbuh maka harga sahamnya akan mengikuti. Makanya fundamental harus bagus sedari awal. Banyak yang bilang ingin besar dulu baru IPO, tapi sebenarnya yang lebih baik itu besar karena IPO itu lebih bagus.”

Pernyataaan Irmawati diamini oleh Saptono. “Saham gorengan” terjadi ketika persebaran saham publik itu kecil, sehingga harganya bisa naik dan turun secara drastis. Strategi untuk mencegah hal tersebut terjadi adalah memperbesar persebaran saham publik, sehingga untuk menyetir saham gorengan butuh upaya yang lebih tinggi.

Mengenai kontroversi tersebut, makanya BEI membuat dua papan klasifikasi pencatatan emiten, papan pengembangan dan papan utama. Papan pengembangan diperuntukkan kepada perusahaan yang masih kecil dengan masa operasi minimal 12 bulan dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar, bisa melantai di bursa.

Dalam papan tersebut, emiten boleh datang dengan laporan keuangan yang masih rugi. Namun dengan catatan, emiten tersebut memiliki proyeksi dan analisa bisnis yang menunjukkan minimal dalam dua tahun setelah IPO, sudah cetak laba.

Perusahaan sekelas GO-JEK dengan valuasi di atas US$1 miliar akan tetap tercatat di papan pengembangan bila masih rugi, meski nilai aktiva berwujud bersihnya lebih dari Rp100 miliar. Nilai tersebut adalah batas minimal bagi emiten di papan utama.