MVNO Bukan Ancaman Bagi Operator Seluler Indonesia

Saya berharap judul tulisan ini bukan menjadi tandingan dari artikel yang dimuat di sini. Dalam tulisan ini, saya ingin menunjukkan sikap saya yang pro terhadap niatan pemerintah untuk merevisi dua Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Mengapa saya mendukung? Dari tujuan awal pemerintah membuat rencana revisi dua PP tersebut sebenarnya cukup mulia, yakni ingin terciptanya efisiensi untuk seluruh pelaku usaha dan meratanya penyebaran broadband di seluruh Indonesia.

Agar tidak sekedar niatan belaka, perlu andil dari seluruh stakeholder untuk duduk bersama dan berembuk menyatukan pendapat agar niat mulia ini bisa berjalan lancar. Sebab, dari beberapa pemberitaan, niatan pemerintah ini membuat membuat pihak tertentu saling bersitegang.

Sebelumnya, saya ingin mengutip dari publikasi ini. Pemerintah berencana mengubah bunyi dari salah satu pasal dalam PP No. 52/2000 menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyewakan jaringan telekomunikasinya kepada penyelenggaran jaringan telekomunikasi lainnya.

Hal inilah yang kemudian membuat resah banyak pihak karena dampak utama dari hasil revisi PP adalah bermunculannya pemain mobile virtual network operator (MVNO) dan ada model bisnis berbagi jaringan (network sharing). Benarkah demikian?

MVNO merupakan operator yang menyediakan layanan telekomunikasi untuk pelanggan tetapi tidak memiliki lisensi dari pemerintah atau regulator dalam penggunaan frekuensi radio. MVNO memiliki hak akses ke berbagai elemen radio milik perusahaan telekomunikasi yang berlisensi sebagai mobile network operator (MNO).

Dari definisinya MVNO cukup istimewa karena tanpa perlu membangun jaringan sendiri atau memiliki lisensi, mereka dapat menyediakan layanan telekomunikasi seperti MNO lainnya. Kasarnya, pemain MNVO bisa jadi bumerang bagi pelaku MNO, sebab bisa memicu “perang” lainnya untuk meraih pasar baru, misalnya perang tarif.

Namun, coba tengok lagi pernyataan dari Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian RI. Dia menyebut revisi PP ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, salah satunya proyek Palapa Ring. Pemerintah, sambung dia, menargetkan pada 2019 seluruh ibu kota kabupaten dan kotamadya di Indonesia sudah terhubung dengan jaringan telekomunikasi.

Dalam peta jalan Indonesia Broadband Plan (IBP) tingkat penetrasi internet mencapai 50,2% untuk broadband dengan minimal speed 1 Mbps. Untuk capai itu butuh biaya investasi sebesar $27 miliar. Namun, dari kondisi sekarang tingkat investasi hanya mencapai $3 miliar per tahun. Diperkirakan butuh waktu sekitar 9 tahun. Padahal periode IBP hanya empat tahun saja sampai 2019.

“Jadi kalau kita tidak pintar-pintar investasi dengan efisien, IBP akan sulit dicapai. Nah, salah satu cara agar investasi lebih efisien, yakni dengan cara sharing. Dengan itu, kita bisa bangun lebih banyak infrastruktur dengan jumlah uang yang sama, efektivitasnya sangat tinggi. Tentu kami sangat menyambut baik, kalau bisa segera keluar (re: revisi PP), lebih senang lagi,” ujar Dian Siswarini, CEO XL Axiata.

XL termasuk pihak yang giat mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan rencana kerja tersebut. Dalam realitanya, XL sudah melakukan kerja sama dengan Indosat untuk network sharing, dengan membangun perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS) yang mengimplementasi passive network sharing dengan skema multi operator radio access network (MORAN).

MORAN memungkinkan kedua operator untuk berbagi BTS, namun masih tetap menggunakan spektrum masing-masing. MORAN adalah salah satu dari lima model network sharing, CME Sharing, MORAN, multi operator core network (MOCN), MVNO, dan roaming.

Lihat manfaat revisi dari segala sisi

Dari hasil kajian yang dilakukan Research dan Markets, MVNO sangat cocok bila diimplementasikan di Asia sebagai kawasan negara berkembang, asal model bisnis dan partner yang dipilih tepat. Dalam riset tersebut, Asia menunjukkan momentum yang kuat dalam liberalisasi dalam regulasi di mobile market, akan merangsang kompetitif, dan menurunkan tarif. Ditambah, peningkatan dalam pengenalan berbagai produk inovatif.

Contohnya bisa dilihat dari pertumbuhan jumlah pelanggan yang tinggi dari operator virtual di Tiongkok, kemudian diikuti oleh Filipina, Malaysia, Thailand. Kemudian, hasil studi dari McKinsey menyebutkan pemain MVNO di negara berkembang bisa menguasai sekitar 10% hingga 40% pangsa pasar seluler.

Mengutip pernyataan Nonot Harsono, Chairman of Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), MVNO dinilai bisa menjadi mitra pemasaran pemilik jaringan atau infrastruktur. “Memang akan memunculkan pemain baru, tapi bukan sebagai pembangun atau pemilik jaringan,” ujarnya.

Jaringan telekomunikasi yang telah dibangun, bertujuan untuk disewakan salurannya kepada sebanyak mungkin pemakai, baik dari kalangan individu maupun korporat. Sehingga, membuat konsep MVNO membantu menjual saluran.

Menurut International Telecommunication Union (ITU), dalam praktiknya MVNO terdiri dari empat lapis model bisnis. Pertama, sebagai distributor dari produk operator. Kedua, sebagai pembuat sistem penagihan (billing). Ketiga, sebagai penyedia layanan aplikasi. Terakhir, sebagai penggelar infrastruktur inti.

Bentuk sinergi

Keempat lapis model bisnis ini, secara jelas bisa membuat MVNO bisa tetap beroperasi tanpa mengganggu pemain lainnya. Toh pada ujungnya sasaran akhir yang ingin dituju adalah meratanya penggunaan internet di seluruh Indonesia.

Dari sisi operator dan pemerintah, kehadiran MVNO bisa mempercepat penyebaran jaringan broadband sekaligus meringankan tingkat utilitas jaringan. Hal ini juga bakal memberi pengaruh pada berkurangnya biaya interkoneksi akibat dari turunnya beban biaya elemen jaringan.

Menurut saya, pemerintah perlu membuat batasan-batasan agar tidak melenceng, untuk menentukan hak dan kewajiban MVNO dan pemain MNO. Biaya apa saja yang harus dibayarkan pemain MVNO, fasilitas apa saja yang bisa didapat MVNO setelah melakukan perjanjian kerja sama, dan sebagainya.

Bentuknya, bisa diterangkan dalam PP yang hendak direvisi tersebut atau membuat aturan turunan berupa Surat Edaran (SE) atau lainnya. Hal ini berguna agar pemerintah tetap bisa menjadi polisi dengan mengontrol industri lewat seluruh aturan yang telah dikeluarkan.

Pemain MNO pun juga perlu memberikan sinergi berupa masukan yang dibantu dengan data yang valid mengenai segala hal yang terkait dengan MVNO sebagai bahan pertimbangan pemerintah saat membuat aturan turunan. Hal akhir yang diinginkan pelaku usaha dari lahirnya suatu aturan baru adalah win-win solution.