Salah satu prosedur untuk membuat usaha adalah dengan membuat NIB perusahaan. Umumnya NIB perusahaan ini dibuat setelah membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). Tidak hanya untuk perusahaan besar, UKM kecil atau menengah juga perlu membuat NIB sebagai bentuk daftar perusahaan.
Namun, apa itu NIB dan bagaimana cara membuat NIB untuk UKM kecil dan menengah? Cari tahu serba-serbi NIB di sini! Agar usaha kamu bisa memiliki izin berusaha.
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan atau dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Jadi setelah memiliki NIB, kamu bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalani.
Jadi untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui OSS Indonesia yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.
OSS ini bisa digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia. Umumnya NIB terdiri dari 13 digit angka. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor untuk perseroan terbatasan atau juga perseroan perseorangan.
Manfaat NIB
1. Sebagai surat izin usaha
Manfaat NIB adalah sebagai identitas usaha, NIB juga akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Pengabeanan, yang bisa digunakan ketika pemilik usaha akan melakukan ekspor atau impor. Dengan membuat NIB kamu juga bisa mendapatkan dokumen perizinan usaha lainnya seperti Surat Pengesahan Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).
2. Mempersingkat persyaratan perizinan usaha
NIB dapat digunakan menyimpan identitas perizinan usaha. Sehingga, kamu tidak perlu membawa berkas-berkas lainnya lagi jika ingin melakukan perizinan usaha lainnya seperti izin operasional atau izin komersial.
Syarat Membuat NIB
Sebelum mengetahui cara membuat NIB di OSS, kamu harus menyiapkan dokumen sebagai syarat membuat NIB yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Cara membuat NIB
Setelah mengumpulkan dokumen sebagai syarat NIB, kamu bisa segera membuat NIB secara online melalui laman OSS. Berikut langkah-langkah cara membuat NIB:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” di pojok kanan atas
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia (Jangan lupa untuk menggunakan email aktif kamu)
- Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”
- Isi data pelaku usaha secara lengkap
- Isi bidang usaha secara lengkap
- Isi data detail bidang usaha
- Lengkapi data produk atau jasa bidang usaha
- Periksa daftar produk atau jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Cek dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Usaha Tertentu) – kamu bisa membaca informasi KBLI di sini
- Baca dan pahami ketentuan yang ada, kemudian centang pernyataan mandiri
- Cek draft perizinan berusaha
- Perizinan NIB terbit.
Setelah tahap ini, NIB kamu sudah terdaftar ke Lembaga OSS dan akan diterbitkan sebagai nomor identitas. Sesuai yang disebutkan di atas, contoh NIB yang akan kamu terima akan berbentuk seperti e-sertifikat dengan 13 digit angka NIB.