Notaris Adalah: Pengertian, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya, Beserta Syarat Hingga Gaji Notaris

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kedua profesi ini memiliki fungsi yang sama. Profesi notaris sering disamakan dengan profesi advokat. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi secara umum dan khususnya terkait dengan hukum.

Singkatnya, notaris adalah profesi yang memberikan jasa di bidang legalitas akta. Oleh karena itu Notaris memainkan peran penting dalam administrasi surat berharga. 

Dalam bekerja salah satu tugas utama notaris adalah membuat akta otentik. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang berbagai tugas notaris, kami akan membahas tentang pengertian notaris, fungsi dan tugas notaris, hak dan wewenang notaris, persyaratan untuk menjadi notaris, dan mengetahui biaya jasa notaris.

Pengertian Notaris

Notaris adalah pejabat umum negara, khususnya di bidang hukum perdata, dengan mengeluarkan akta notaris dari semua tindakan, perjanjian, dan ketentuan yang diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan dan/atau diminta oleh pihak yang berkepentingan. Pejabat umum yang menjalankan beberapa fungsi publik. 

Selain itu, pegawai negeri bertanggung jawab untuk menentukan keamanan tanggal surat pribadi dengan memverifikasi tanda tangan dan memasukkannya ke dalam buku artikel khusus. Dilakukan oleh mereka yang memiliki izin negara untuk melakukan tindakan hukum, seperti menjadi saksi resmi saat menandatangani dokumen penting.

Istilah notaris berasal dari nama notarius yang digunakan untuk menggambarkan juru ketik cepat atau stenografer. Notaris yang diharapkan memiliki peran dan kedudukan netral, tidak merangkap jabatan di badan mana pun, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Notaris dan PPAT sering kali dipandang sama oleh masyarakat, namun pada kenyataannya profesi tersebut memiliki kewenangan yang sangat berbeda.

Fungsi Notaris

Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah melayani masyarakat dengan menghasilkan akta otentik, baik sebagai bukti maupun sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Pejabat yang diberi kuasa oleh notaris yang ditunjuk oleh negara untuk bertindak mandiri dan tidak memihak serta menjaga isi akta dan informasi yang diperoleh rahasia.

Notaris akan menjalankan jabatannya dan menjaga sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan undang-undang dan Kode Etik Notaris. Selain itu, fungsi notaris tidak terbatas pada pembuatan akta yang sebenarnya, tetapi dapat mengenali potensi kejahatan dan konsekuensi yang tidak diinginkan karena alasan filosofis, sosiologis, dan hukum.

Dengan demikian Notaris juga dapat melindungi pihak-pihak yang lemah dalam kedudukan sosial ekonomi dan hukum. Oleh karena itu, Notaris juga berfungsi untuk menjamin kemampuan dan kewenangan para pihak untuk melanjutkan akta yang dibuat.

Wewenang dan Tugas Notaris

Notaris memiliki wilayah jabatan meliputi seluruh provinsi dari bagian tempat mereka tinggal. Oleh karena itu Notaris wajib mempunyai satu kantor saja, yaitu di tempat  kedudukannya. Tentunya notaris tidak lepas dari banyak tugas dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Tugas dan kewajiban notaris adalah:

  1. Bertindak secara amanah, jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
  2. Membuat akta dalam bentuk catatan akta dan menyimpannya sebagai bagian dari catatan notaris.
  3. Lampiran surat atau dokumen, sidik jari orang yang disebutkan dalam protokol sertifikat.
  4. Penerbitan dokumen, salinan dokumen atau kutipan dokumen berdasarkan catatan dokumen.
  5. Pemberian pelayanan sesuai dengan ketentuan UU 30/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014, kecuali ada alasan penolakan. 
  6. Menjaga kerahasiaan segala keterangan yang berkaitan dengan tingkah lakunya dan segala keterangan yang diperoleh untuk keperluan pembuatan akta-akta sesuai dengan sumpah jabatannya, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
  7. Jika akta yang dibuat dalam satu bulan dijilid dalam satu buku tidak lebih dari lima puluh akta dan jika tidak memungkinkan untuk memasukkan semua akta dalam satu buku, akta-akta itu dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku dan catatan ini. Risalah rapat dan tanggal pembuatan dicantumkan pada sampul setiap buku.
  8. Buat daftar surat protes untuk non-pembayaran atau non-penerimaan surat berharga. Setiap bulan, kami membuat daftar wasiat sesuai urutan pembuatannya.
  9. Menyerahkan daftar surat wasiat atau daftar surat wasiat kepada pusat daftar surat wasiat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan.

Kewenangan notaris dapat dilihat dalam pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat akta pengesahan atas segala perbuatan, perjanjian dan kesepakatan yang diwajibkan oleh undang-undang dan/atau diwajibkan oleh pihak yang berkepentingan untuk dicatat dalam akta.

Notaris bertugas untuk menjamin kepastian tanggal pelaksanaan akta, memelihara akta, menyerahkan akta, dan mengeluarkan salinan dan petikan akta. Itu tidak akan dialihkan atau dikurangi ke kantor lain atau orang lain sebagaimana ditentukan oleh undang-undang selama pelaksanaan tindakan tersebut. Selain itu, notaris berwenang untuk:

  1. Menetapkan kepastian tanggal surat pribadi dengan melakukan verifikasi tanda tangan dan memasukkannya ke dalam buku besar khusus (validasi). 
  2. Masuk ke buku khusus untuk memesan surat pribadi. 
  3. Membuat salinan asli surat pribadi berupa salinan yang memuat uraian yang tertulis dan dijelaskan dalam surat yang bersangkutan. 
  4. Periksa kesesuaian salinan dengan surat aslinya. 
  5. Memberikan nasihat hukum terkait pembuatan akta. 
  6. Membuat akta tanah atau akta lelang.

Syarat Menjadi Notaris

Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang notaris. Syarat menjadi notaris adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti sah bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan menganut agama yang diakui oleh negara Indonesia.
  3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.
  4. Sehat secara fisik dan mental dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Hal ini bertujuan agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.
  6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di kantor notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.
  7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara, atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan notaris.
  8. Setelah menjadi notaris, bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan agama yang dianut.
  9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.
  10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

Gaji Notaris

Perlu diperhatikan bahwa notaris tidak menerima gaji dari negara atau pihak lain mana pun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris, dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Lalu darimana pendapatan notaris? 

Menurut undang-undang, pendapatan notaris digunakan oleh klien untuk membayar layanannya. Namun besarannya diatur oleh peraturan yang berlaku. Pasal 36 UU 2/2014 menyatakan bahwa besaran honorarium yang diperoleh notaris bergantung pada nilai ekonomi dan sosial dari setiap akta, tetapi tidak boleh lebih dari Rp 5 juta.

Nah, demikianlah ulasan mengenai notaris secara lebih mendalam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!