Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali merilis beleid baru terkait industri fintech, rencananya aturan ini akan diumumkan pada 18 Januari 2018. Bersamaan dengan itu, OJK juga akan menerbitkan aturan untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar modal untuk pendanaannya dan persoalan produk lindung nilai mata uang (hedging currency).
Terkait aturan baru soal fintech, sayangnya OJK masih tutup mulut hal apa yang akan diatur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso.
[Baca juga: Rangkuman Perkembangan Lanskap Fintech Indonesia Sepanjang Tahun 2017]
“Kami concern masalah fintech, bagaimana pendalaman pasar keuangan dan pasar modal supaya lebih aktif lagi. Detailnya nanti [saat diumumkan],” kata Wimboh seperti dikutip dari Tempo.
Sejauh ini, OJK baru merilis satu aturan terkait fintech pada akhir 2016 untuk pemain p2p lending dengan model bisnis on balance sheet lending. Aturan turunan dari beleid tersebut baru membuahkan tiga surat edaran OJK. Satu di antaranya sudah disahkan mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada LPMUBTI.
Sementara, ada dua aturan lainnya masih berstatus rancangan mengenai Pendaftaran, Perizinan, dan Kelembagaan Penyelenggaraan LPMUBTI dan Penyelenggaraan LPMUBTI. Padahal, sebelumnya pihak OJK menuturkan bakal ada sekitar 14 aturan turunan dari POJK No 77/2016.
Kinerja industri p2p lending
Di samping itu, semenjak diberlakukannya POJK Fintech, OJK masih merampungkan proses pendaftaran pemain p2p lending untuk mendapatkan surat tanda terdaftar. Tercatat ada 27 perusahaan yang sudah mengantongi surat tanda terdaftar.
Mengutip dari Kompas, satu perusahaan berkantor pusat di Surabaya dan sisanya di Jakarta. Dilihat dari status badan hukumnya, sebanyak 19 perusahaan adalah perusahaan lokal dan 8 perusahaan asing.
OJK juga mencatat ada 87 perusahaan p2p lending yang sudah berkomunikasi dengan regulator terkait perolehan surat tanda terdaftar ini. Namun, dari yang sudah mengantongi surat tersebut, sekitar 32 perusahaan masih dalam proses mendaftar dan 8 perusahaan baru menunjukkan minat.
Secara industri industri, OJK mencatat jumlah pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp2,26 triliun hingga November 2017. Dari angka tersebut disalurkan kepada 290.335 debitur.
Untuk mendorong pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech di Indonesia, OJK sedang menyusun roadmap fintech untuk lima tahun ke depan. Tak hanya itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional.
Fintech Center bertugas melakukan koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang, namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.