OnlinePajak Gandeng BNI, Mudahkan Proses Perpajakan untuk Nasabah Perusahaan

PT Bank Negara Indonesia (BNI) menjalin kerja sama dengan OnlinePajak untuk menghadirkan kemudahan proses perpajakan bagi nasabah BNI. Hasil dari kerja sama ini memungkinkan 300 ribu nasabah perusahaan BNI bisa melakukan hitung, setor, dan lapor pajak online dari layanan OnlinePajak. Sebaliknya, kemitraan ini memungkinkan 150 ribu pengguna OnlinePajak membayar pajak menggunakan akun BNI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan kemarin (06/4) oleh Founder OnlinePajak Charles Guinot dan General Manager Transactional Banking Services BNI Welan Palilingan. Turut hadir juga Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri Perancis, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Direktur Perencanaan dan Operasional BNI, Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktur Tranformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

“Kerja sama ini membuktikan BNI menunjukkan keseriusannya dalam membantu pemerintah, karena penambahan penerimaan pajak yang signifikan akan memutar roda pembangunan jadi bergerak lebih cepat. Selain itu, kami optimis dengan kemudahan yang kami tawarkan kepada wajib pajak dengan volume besar yang mengutamakan efisiensi tinggi akan mengalihkan pembayaran pajaknya ke BNI, seiring dengan support BNI atas perubahan era ke arah paperless dan digital,” ungkap Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob T. Ananta dalam sambutannya.

Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau 80% dari APBN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2014, 61,4% penerimaan negara ini berasal dari akun-akun perusahaan dan 76,8%-nya berasal dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bukti potong pajak.

Sejauh ini, dari 22,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, 5 juta perusahaan terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) dan hanya 2 juta yang memiliki NPWP. Dari 5 juta PKP tersebut, hanya 11% atau 0,55 juta perusahaan yang rutin membayar pajak.

Masih rendahnya angka wajib pajak badan yang mematuhi kewajiban pajaknya ini sama rendahnya dengan rasio pajak Indonesia. Dalam laporan Bank Dunia dan PwC berjudul Paying Taxes 2015, Indonesia menempati urutan 148 dari 189 negara di dunia untuk urusan kemudahan penuntasan pajak. Dibutuhkan 259 jam untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan. Di negara-negara Asia Pasifik lainnya rata-rata hanya dibutuhkan 231 jam.

Pada mulanya Charles Guinot mengembangkan aplikasi OnlinePajak sekitar 1,5 tahun yang lalu untuk menyelesaikan masalah administrasi perusahaan, terutama untuk hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini OnlinePajak telah memiliki 150.000 pengguna.

“Kami membangun aplikasi pajak yang lengkap, untuk wajib pajak badan dan orang pribadi secara gratis. Tentu saja kami tetap perusahaan swasta yang membutuhkan pendapatan. Karena itu kami membuat fitur-fitur tambahan seperti slip gaji elektronik, profil dan katalog komersial perusahaan, iklan tertarget, dan lain-lain,” pungkas Charles.