OnlinePajak Luncurkan API untuk Platform E-Commerce

OnlinePajak diluncurkan untuk memudahkan kegiatan perpajakan untuk UKM dengan sistem yang dijalankan secara online. Baru-baru ini, untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak e-commerce dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dan juga untuk mengantisipasi pemberlakuan revisi peraturan pajak e-commerce, OnlinePajak meluncurkan API Pajak khusus untuk transaksi e-commerce.

Dengan API Pajak ini para pelaku e-commerce bisa dengan mudah membangun sistem perpajakan sendiri. Cukup fokus pada bisnis utama mereka, selebihnya OnlinePajak yang akan menangani urusan pajaknya. Saat ini OnlinePajak tercatat telah terintegrasi dengan berbagai mitra, mulai dari bank sampai dengan penyedia aplikasi, semua pajak dalam satu sistem API.

“Kami ingin menawarkan pelaku e-commerce keuntungan menuntaskan administrasi perpajakan dengan lebih efisien secara online. Itulah alasan kami meluncurkan API pajak yang dapat mempermudah semua pelaku e-commerce dalam menangani pajak. Baik dari sisi penjual atau pembeli barang dan jasa mereka,” demikian tutur CEO sekaligus Direktur OnlinePajak Charles Guinot dalam ajang di Indonesia E-Commerce Summit and Expo 2017.

Sebagai informasi, ada 15 jenis pajak badan di Indonesia dan sebagian besar harus dibayarkan setiap bulan dan ditangani dengan sistem yang tidak terhubung satu sama lain. Kondisi inilah yang menjadi semangat OnlinePajak menyatukan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui sistem OnlinePajak yang mengusung teknologi terbaru.

Saat ini layanan OnlinePajak telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi dan menjadi aplikasi alternatif selain e-SPT, e-Faktur, dan e-Filing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 & No. KEP-72/PJ/2016.

Ada dua hal utamanya yang tengah diupayakan OnlinePajak. Pertama membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan yang kedua mempermudah proses administrasi pajak sehingga dapat menghemat waktu dalam penuntasan kewajiban pajak perusahaan.

Selain menyediakan API Pajak bagi e-commerce OnlinePajak juga menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final bagi UKM, yakni pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima, atau diperoleh selama tahun berjalan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

Atau sederhananya UKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 miliar) wajib menyetorkan 1% PPh Final atas transaksi penjualan yang telah dilakukan, termasuk mereka yang menjadi merchant di marketplace.

“OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final. Fitur PPh Final tidak dipungut biaya alias gratis, 1% yang Anda setorkan ke negara sangat berarti untuk pembangunan Indonesia,” ujar Charles.

Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak yang berdiri di bawah payung PT Achilles Advanced Systems telah berhasil mendapatkan ratusan ribu pengguna. Termasuk Telkomsel, Tokopedia, Gojek, Kawan Lama Group, PT Astra Otoparts Tbk, Huawei Tech Investment, dan beberapa lainnya. OnlinePajak sendiri disebut memiliki misi untuk membantu Indonesia meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.