Periode tahunan pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi telah tiba. Menanggapi hal tersebut, salah satu pengembang muda Indonesia yang turut tergabung di platform Dicoding menawarkan solusi untuk kemudahan melaporkan wajib pajak dengan membangun sebuah aplikasi mobile berbasis Android bernama PajakApp.
Kemudahan yang ditawarkan tentu hadir dengan harapan bahwa ke depannya, masyarakat dapat terdorong untuk rajin melakukan pelaporan pajak tanpa takut harus dipersulit oleh permasalahan birokrasi. Tersedia di Google Play Store sejak tanggal 3 Maret 2015 kemarin, aplikasi dengan nama lengkap PajakApp SPT 2014 dirancang oleh Muchdlir Zauhariy ini berhasil meraih banyak respon positif, termasuk dukungan dari mantan Dirjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo Cahyana Ahmadjayadi.
Memanfaatkan PajakApp, nantinya pengguna dapat melelalui proses pengisian data yang dapat dilakukan kapan saja dengan bahasa yang mudah dipahami. Berikutnya e-file SPT bakal diterima oleh email pengguna. Perihal keamanan dan keabsahan berkas, PajakApp menerapkan fitur login-check demi mengetahui bagaimana kesimpulan logis dari data yang telah diisi sebelumnya. Skema tersebut dibangun dengan tujuan untuk mengurangi resiko pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus (petugas pajak) akibat pengisian SPT yang salah atau tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami berharap bahwa dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp, para pengguna akan mendapatkan semakin banyak kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak karena kini melaporkan pajak secara akurat menjadi semudah menyentuh layar pada telepon genggam Anda,” ujar Muchdlir Zauhariy dalam siaran pers yang kami terima.
Muchdlir Zauhariy, yang akrab disapa Johar, setuju bahwa kemudahan-kemudahan dalam pengisian SPT diperlukan untuk menunjang gerakan sadar membayar pajak yang dimulai dari setiap individu dalam melaporkan pajak penghasilannya masing-masing. Menurut pihaknya, perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dengan potensi yang tersedia (tax coverage ratio) hanya mencapai 53 persen saat ini. Padahal target Presiden Joko Widodo ialah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 12 persen menjadi 16 persen dalam lima tahun ke depan.
Peluncuran PajakApp juga turut mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) karena menyediakan alternatif baru yang dapat menjangkau masyarakat luas dan membantu wajib pajak pribadi melakukan pengisian SPT-nya secara berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran aplikasi PajakApp: SPT 2014 ini yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT,” ungkap Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Iwan Djuniardi.
–
Update 1: saat ini aplikasi PajakApp yang tersedia di Google Play Store ditarik dari peredaran untuk ditinjau ulang dan akan segera hadir dengan pembaruan. CEO PajakApp Johar mengkonfirmasi hal tersebut melalui email yang kami terima. Info terkini tentang PajakApp juga bisa disimak melalui akun media sosial Twitter mereka di @PajakApp.