E-meterai Paper.id

Paper.id Hadirkan E-meterai untuk Transaksi Invoice Digital

Memanfaatkan kemitraan strategis dengan PERURI, platform penagihan dan pembayaran bisnis Paper.id mulai menyediakan pilihan e-meterai kepada pengguna. Mengklaim sebagai SaaS yang pertama memanfaatkan layanan ini, kini pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik untuk meningkatkan legalitas di dokumen mereka.

Lewat Paper.id, pengguna dapat secara langsung membeli dan membubuhkannya e-meterai dalam sebuah invoice yang dibuat. E-meterai yang sudah ditambahkan di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk dicek keabsahannya secara realtime.

CTO Paper.id Yosia Sugialam mengungkapkan, pihaknya ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi risiko pemalsuan.

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apa pun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice,” kata Yosia.

Terkait dengan awareness penggunaan e-meterai kepada pengguna, ke depannya, Paper.id akan melakukan edukasi mengenai pentingnya e-meterai untuk dokumen digital bagi usaha melalui medium sosial media, komunitas-komunitas bisnis, event, kerja sama partner dan medium lainnya baik untuk pengguna maupun nonpengguna Paper.id

Lebih dari 300 ribu pelaku UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat langsung membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara online. Penerima dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.

Saat ini Paper.id yang sudah memproses lebih dari 200 ribu invoice setiap bulannya. Potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.

Didirikan pada akhir tahun 2016, Paper.id dapat diintegrasikan dengan sistem ERP perusahaan besar lewat API atau menjadi solusi end-to-end bagi UMKM sehingga menghubungkan dan mendigitalisasikan seluruh proses supply chain.

Dikeluarkan oleh Peruri

E-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021. Di website PERURI juga tercantum informasi lengkap seputar pengguna e-meterai untuk publik. Terkait dengan bea meterai sebesar Rp10.000, pihak Paper.id menyerahkan semua kepada Peruri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Paper.id tidak mendapat komisi apa pun. Semua langsung di arahkan ke PERURI dan menegaskan pilihan ini adalah added value untuk kegiatan bisnis. PERURI dalam hal ini sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai.

Sejauh ini baru Paper.id yang melakukan integrasi penggunaan E-meterai dalam platform. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tercatat, dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Application Information Will Show Up Here

About Yenny Yusra

Curiosity has always been a part of my life. With my love for technology with all digital entrepreneur aspects and related ecosystems, I hope to be able to provide relevant and insightful information for tech enthusiasts out there.