Layanan pembayaran online PayPal melalui rilis persnya mengumumkan kebijakan perlindungan untuk penjual (Seller Protection) untuk melindungi penjual dari kemungkinan penipuan di kawasan Asia Pasifik mulai 11 Oktober 2013. Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku untuk penjual di negara Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, India, Japan, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam. Dengan adanya perlindungan ini, penjual akan berkurang risikonya terhadap kewajiban-kewajiban yang mengarah ke kejahatan, misalnya laporan barang yang tidak sampai (dan meminta uang kembali, padahal tidak benar).
Rohan Mahadevan, Vice President Asia Pacific PayPal, mengatakan, “Di PayPal, kami berkomitmen untuk menjadi partner yang sebenarnya untuk penjual kami. Kami bekerja bersama mereka untuk mengatasi permasalahan yang mungkin mereka hadapi ketika melakukan bisnis secara online dari hal logistik, ke layanan pelanggan, ke integrasi checkout dan arus kas. Seller Protection adalah salah satu cara di mana kami bekerja secara langsung dengan penjual kami, membantu mereka mengakselerasi penjualan mereka sambil mengatur risiko yang dihadapi. Ini bakal memperkuat bisnis online untuk mengkapitalisasi peluang dagang lintas-daerah yang bernilai miliaran dollar di kawasan ekonomi Asia yang berkembang dengan pesat.”
Perlindungan ini hanya berlaku untuk pembelian yang dapat dinilai secara fisik dan tidak berlaku untuk barang-barang yang bersifat non-tangible, seperti barang-barang digital (misalnya piranti lunak, musik dan film yang diunduh secara online). PayPal mengklaim bahwa pihaknya merupakan satu-satunya di kawasan Asia Pasifik yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap kemungkinan penipuan di dunia maya bagi pihak penjual/pedagang. Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman Seller Protection yang disediakan oleh PayPal.
Langkah ini merupakan angin besar bagi pengusaha online di kawasan Asia Pasifik, termasuk di Indonesia, di mana risiko perdagangan secara online masih cukup tinggi. Dengan perlindungan seperti ini, risiko-risiko yang mungkin terjadi jika terjadi penipuan untuk transaksi online bakal dipegang sepenuhnya oleh PayPal. Pengusaha online tinggal fokus untuk meningkatkan penjualan produk-produknya.
Dengan semakin tingginya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah, tidak ada salahnya jika para pedagang mulai berpikir untuk mengekspor produk-produknya dan mendatangkan devisa dan keuntungan bagi negara. Tentu saja sistem pembayaran yang memberikan jaminan seperti PayPal menjadi pilihan menarik sebagai salah satu faktor pendukungnya.
[ilustrasi foto: Shutterstock]
—
Artikel sindikasi ini dimuat pertama kali di DailySocial dan ditulis oleh Amir Karimuddin.
1 thought on “PayPal Berikan Perlindungan untuk Penjual di Kawasan Asia Pasifik Mulai Oktober 2013, Termasuk di Indonesia”