Pedoman Media Siber Bertujuan untuk Mendukung Integritas Situs Berita Online

Dewan Pers Indonesia awal bulan ini merilis sebuah pedoman atau kode etik bagi media online (bahasa Dewan Pers adalah media siber), pedoman ini akhirnya dirilis setelah dibahas selama beberapa bulan yang lalu. Dinamakan Pedoman Pemberitaan Media Siber, pedoman ini bertujuan untuk mendorong media online bertindak sesuai peraturan untuk memastikan ditegakkannya integritas dan nilai-nilai jurnalistik.

Pendorong utama kegiatan outlet media online sering kali adalah untuk menghadirkan breaking news yang menyebabkan usaha verifikasi lebih sering diabaikan. Tidak jarang kita melihat beberapa berita yang meliput satu subyek dengan hanya satu sumber dan dengan hanya satu paragraf yang menjadi pembeda dari berbagai berita tersebut.

Himpunan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pers ini diharapkan bisa mengatasi berbagai masalah seperti yang disebutkan di atas yang ditemukan di berbagai portal media online selama beberapa waktu ini. Pedoman ini menyebutkan bahwa setiap berita harus diverifikasi sebisa mungkin dengan berbagai sumber, dan menyebutkan bahwa usaha untuk melakukan verifikasi telah dilakukan meski pada akhirnya sumber tidak bisa didapatkan. Nara sumber sekunder tidak dibutuhkan ketika nara sumber utama dianggap kredibel dan kompeten.

Pedoman ini juga menempatkan tanggungjawab kepada pemilik situs yang mengadopsi user generated content (UGC), bahwa pemilik situs diminta untuk mewajibkan pengunjung untuk mendaftar menjadi anggota terlebih dahulu sebelum bisa berkomentar atau mempublikasikan konten mereka sendiri. Pengguna juga diharapkan untuk menyetujui ketentuan bahwa konten yang mereka unggah tidak mengandung tuduhan tak berdasar, fitnah, kebohongan, prasangka, kebencian atau diskriminasi.

Situs media juga memiliki kewenangan mutlak untuk meng-edit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Jika ditemukan pelanggaran, situs harus memastikan bahwa konten diubah atau dihapus sesuai dengan pedoman dalam waktu 48 jam. Media online yang memenuhi syarat pedoman media siber ini tidak bertanggungjawab atas konten yang dibuat oleh pengguna.

CEO Burson Marsteller Indonesia, sebuah perusahaan public relations global, Mayang Scheriber mengatakan tentang pedoman media siber ini, “Ini adalah langkah berani dan merupakan langkah penting dalam kancah media Indonesia, secara pasti membuka jalan bagi pelaporan yang bertanggung jawab dan kredibel. Saya melihat hal ini secara positif dalam mempromosikan dan menciptakan jurnalisme yang bertanggung jawab, daripada membatasi kebebasan pers.”

Namun, dia mengatakan bahwa poin-poin tertentu dan istilah dalam pedoman masih memberikan ruang untuk banyak interpretasi. “Istilah “media “,” praktek jurnalisme “,” user generated content “,” isi berita “, dan” cyber media “perlu dideskripsikan dengan jelas, karena saat ini hampir setiap individu di Indonesia dapat menyebarluaskan dan meneruskan informasi melalui media sosial tanpa verifikasi lebih lanjut. Pembaca dapat dengan mudah meneruskan dan mengomentari sebuah isu yang dapat menyebabkan perilaku yang tidak etis karena parameter yang kurang jelas.”

Walaupun pedoman yang dirilis ini berhubungan langsung dengan portal berita (media mainstream) dan dimaksudkan untuk organisasi tertentu, banyak poin dalam pedoman ini secara jelas dapat diterapkan untuk media non-mainstream dan terutama media sosial. Sebagai situs berita niche, DailySocial terus memperhatikan perkembangan dan penerapan pedoman ini.

Enda Nasution, Managing Director Salingsilang, sebuah perusahaan yang berfokus pada pemantauan aktivitas media sosial di Indonesia, berpendapat bahwa pedoman ini tidak membawa kekuatan penegakan hukum. “Hal ini dimaksudkan bagi perusahaan media yang baru saja memiliki saluran media online. Pedoman ini seharusnya bisa membantu jika Anda tidak yakin atau baru saja memulai media online, tetapi tidak membawa kekuatan untuk menegakkannya. Dan tidak ada jaminan hukum dari penuntutan jika kita mengikutinya.”

Kepada siapa pedoman ini ditujukan, Enda mengatakan, “Hukum pers di Indonesia menyatakan bahwa jika Anda melakukan tugas-tugas jurnalistik maka Anda tunduk dalam aturan dan perlindungan hukum pers, bahkan jika Anda bukan perusahaan media, ini termasuk blog pribadi, blog organisasi, dll.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.