Setelah mengarungi berbagai tantangan dalam kehadirannya di Jakarta, penyedia layanan ride sharing Uber akhirnya resmi mengantongi izin legal dari Pemerintah DKI Jakarta. Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Pemerintah Jakarta mengakui legalitas Uber secara penuh. Disampaikan juga oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa pihaknya (melalui Dishub) akan melakukan pengarahan yang tegas untuk layanan ride sharing.
Dalam pernyataannya Gubernur Ahok berujar:
“Berdasarkan pemahaman saya, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta dikarenakan adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau. Teknologi ride sharing, seperti Uber, telah ditanggapi secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting, sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau, melalui platform teknologi yang mereka miliki.”
Ahok juga menyampaikan perlu adanya reformasi dalam kerangka Dishub untuk memastikan layanan ride sharing menjadi lebih teratur. Layanan ride sharing harus dipastikan berbadan hukum, sehingga memberikan dampak positif untuk sistem transportasi.
Gubernur Ahok juga telah mengarahkan Dishub untuk melakukan pembenahan pada kuota izin taksi dan perusahaan kendaraan sewa, serta menugaskan mereka untuk bekerja sama dengan layanan ride sharing dalam mengembangkan proses yang transparan untuk inspeksi kendaraan dan verifikasi asuransi.
Pada kesempatan yang sama Ahok juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan serupa Uber untuk beroperasi di Ibu Kota, yaitu:
- Memiliki eksistensi legal dalam bentuk PMA atau PT
- Membayar pajak, berupa pajak pendapatan dan pajak kendaraan
- Memiliki asuransi yang memadai
- Memastikan bahwa kendaraan mitra telah menjalani pengujian kendaraan bermotor (uji KIR)
Menanggapi perijinan tersebut, Regional Manager Asia Pacific Uber Mike Brown mengatakan:
“Kami berterima kasih pada Bapak Gubernur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen. Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan.”
Brown menambahkan, “Sebagai sebuah perusahaan, kami telah membuat beberapa kekeliruan di masa lalu dan kami mohon maaf. Tapi kami juga sigap dalam belajar dan memahami sepenuhnya persyaratan yang diberikan oleh Pak Gubernur dan kami akan bekerja sama dengan instansi beliau, BKPM dan Dishub, demi memastikan bahwa Uber akan mematuhi semua persyaratan.”
Sebelumnya kealpaan Uber untuk membentuk perusahaan berbadan hukum di Indonesia membuat otoritas Dishub, Organda, dan Polda Metro memburu sejumlah mitra pengemudi dan mengancam membekukan operasional Uber di Jakarta.
Dengan adanya lampu hijau di DKI, kita tunggu tanggapan otoritas pemerintah kota Bandung dan pemerintah daerah di kota-kota Pulau Bali terkait informasi terbaru ini.