Pemerintah Sahkan Perpres Batasi Kepemilikan Asing Terhadap E-Commerce

Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).  Dalam peraturan tersebut ada pembaruan mengenai kepemilikan layanan e-commerce. Jika pada revisi di bulan Februari silam memperbolehkan kepemilikan 100 persen pihak asing untuk bisnis e-commerce, dalam Perpres baru ini hanya diperbolehkan mencapai 49 persen.

Dalam sebuah rilis yang terbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disebutkan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong perkembangan sektor e-commerce yang diperkirakan ke depan akan menjadi salah satu motor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor digital.

Pemerintah juga disebutkan telah bertemu dengan 17 perusahaan Amerika Serikat yang salah satunya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha e-commerce yang sudah beroperasi di Indonesia. Kepala BPKM Franky Sibarani menyampaikan dalam pertemuan tersebut perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce memberikan apresiasinya terhadap perkembangan iklim investasi dan posisi investasi Amerika Serikat di Indonesia.

“Mereka juga menanyakan kejelasan peraturan sektor ini di Indonesia. Dengan telah disahkannya Perpres 44 tahun 2016 sebetulnya sudah jelas,” tutur Franky.

Masih dalam rilis yang sama Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F. Barata juga menyampaikan rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait e-commerce. Peraturan presiden tersebut salah satunya terkait dengan roadmap e-commerce yang berisi tujuh aspek strategis sektor tersebut. Tujuan aspek strategis tersebut antara lain logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan SDM dan keamanan siber.

“Saat ini draft Peraturan Presiden tersebut telah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden,” ujarnya.

Sementara itu seperti diberitakan IndoTelko Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengaku memahami kebijakan DNI tersebut. Menurut Ketua Umum Daniel Tumiwa memahami adanya kebijakan kepemilikan 49 persen asing  meski kurang setuju.

“Kami memahami walau kurang setuju. Kita mengerti dan menerima alasan yang diberikan pemerintah soal pembatasan investasi asing di aturan DNI itu,” ungkap Daniel.

Menurut Daniel jika merujuk kepada aturan DNI maka marketplace berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sedangkan online retail berada di bawah Kementrian Perdagangan.

“Pemerintah masih menutup asing untuk online retail. Kita pahami karena ada di undang-undang,” ujar Daniel.