Layanan teknologi yang makin dibutuhkan di berbagai lini kegiatan masyarakat membuat para penyedia jasa/layanan untuk memperkuat infrastruktur pendukung. Data center menjadi salah satu infrastruktur krusial yang harus dikuatkan untuk menjamin kelancaran proses operasionalitas. Melihat persaingan industri yang semakin ketat, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan revisi draft peraturan terkait data center untuk bisa menjadi lebih longgar.
Persyaratan pembangunan data center di Indonesia akan berkurang, karena selain akan memberikan efisiensi harga jual suatu layanan, juga akan menumbuhkan kekuatan lokal untuk persaingan global, begitu ujar Rudiantara seperti dikutip dari The Jakarta Post. Pemerintah sendiri mengatur kebijakan pendirian data center dalam peraturan No. 82 Tahun 2012 pada pasal pengelolaan transaksi dan sistem elektronik. Pusat pemulihan data akibat bencana untuk pelayanan publik harus berada perangkat fisiknya di dalam negeri.
Upaya ini dilakukan Rudiantara didasarkan pada masukan dari para pemain industri, khususnya dari perusahaan perbankan dan penerbangan, untuk meningkatkan daya saing dan harga konsumen yang lebih bersahabat.
Sebelumnya pada Oktober tahun lalu OJK juga pernah menerbitkan peraturan tentang kewajiban bagi bank asing untuk membangun onshore data center (ODC) di Indonesia. Rudiantara juga menanggapi baik aturan tersebut, namun ia menekankan bahwa regulasi juga harus disesuaikan, karena beberapa perusahaan hanya bertindak sebagai cabang, tanpa operasionalitas penuh di sini.
Agus Kurniadi selaku Manajer IDC Indonesia menerangkan bahwa kelonggaran aturan pendirian data center (khususnya untuk perusahaan perbankan) akan memiliki efek signifikan untuk Bank di Indonesia, karena data nasabah dan berbagai transaksi lainnya akan disimpan di Indonesia. Dari penelitian IDC tahun 2014 juga disebutkan bahwa Indonesia termasuk negara yang minim akan data center. Sebagian besar data center perusahaan asing ditempatkan di Singapura untuk wilayah Asia Tenggara.
Kurangnya infrastruktur yang memadai dan distribusi listrik yang tidak merata disebutkan sebagai tantangan utama para perusahaan luar untuk membangun data center di Indonesia. Di Indonesia setiap harinya juga ada 8 miliar transaksi perbankan asing. Seluruh bank asing tersebut masih menempatkan data center dan data recovery center di luar negeri. Kendati demikian sebenarnya di Indonesia sudah ada sekitar 14 perusahaan data center yang siap menjadi mitra.