Diskresi Ojek Online

Pemerintah Tempuh Jalan Diskresi Atur Ojek Online

Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi publik. Secara khusus, ojek online akan menjadi objek utama yang disorot. Adapun regulasi yang disusun meliputi aspek keselamatan, tarif, pembekuan dan kemitraan.

Untuk mempercepat aksi, pemerintah disebut akan melakukan diskresi, karena pada dasarnya kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk dalam angkutan umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diskresi sendiri merupakan istilah untuk tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan (dalam kaitannya dengan peluncuran aturan) untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Landasan hukumnya pada UU No. 30 Tahun 2014. Diskresi dalam pemerintah sudah lazim dilakukan. Biasanya untuk mengatasi isu krusial yang sifatnya segera.

Di dalam pasal 22 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap diskresi yang diambil memiliki beberapa tujuan, seperti melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna memberikan kemanfaatan dan kepentingan umum.

Karena dari awal tidak diregulasi sebagai bagian dari transportasi publik, posisi ojek memang jadi sulit. Sementara di kalangan masyarakat ojek sudah menjadi bagian penting dalam mobilitas.

Melalui diskresi ini pemerintah mencoba mengisi kekosongan regulasi. Aturan masih digodok dan sejak awal tahun 2019 pemerintah aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan.

“Selama ini seolah-olah ojek online tidak mendapatkan perlindungan. Dengan diskresi ini, saya sudah putuskan kami akan memberikan satu hal agar mereka ada suatu jaminan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya dikutip dari Tirto.

Persaingan dan kesejahteraan ojek

Regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait ojek online ini nantinya akan mengatur banyak aspek. Beberapa hal penting yang disorot termasuk mengenai penetapan tarif untuk menghindari perang harga. Sejauh ini tarif ojek online dikeluarkan sepihak oleh penyedia layanan atau aplikasi. Harga yang dikeluarkan keduanya pun sempat dinilai terlalu murah bagi mitra pengemudi.

Aspek lain yang rencananya akan diatur mengenai keamanan, di dalamnya termasuk asuransi perjalanan. Regulasi yang akan dikeluarkan diharapkan mampu mengatasi polemik yang selama ini muncul, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra driver dan melindungi konsumen.