Jika kamu sering bepergian keluar negeri, tentu kamu akan bergembira. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang masa paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.
Pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Namun, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas maupun yang sudah menikah sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham.
Paspor sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Nah, paspor yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya adalah paspor biasa, yang terdiri dari paspor biasa non-elektronik dan elektronik.
Nah jika kamu belum tau perbedaan paspor elektronik dan non-elektronik alias biasa, berikut DailySocial.id akan jelaskan untuk membantumu mengambil keputusan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor antara yang biasa dengan elektronik tentunya berbeda. Saat ini harga pembuatan paspor biasa mulai dari Rp 350 ribu per permohonan, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu per permohonan.
Lokasi Pembuatan dan Pengurusan Paspor
Tempat pengurusan paspor elektronik sendiri saat ini masih cukup terbatas, sebab tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini. Saat ini, berdasarkan Keputusan Direktur Jendela Imigrasi Nomor IMI-0728.GR.01.01 Tahun 2021 ada 52 kantor imigras yang sudah melayani pengurusan paspor elektronik.
Di bawah ini adalah 52 kantor imigrasi yang menyediakan layanan dan menerbitkan paspor elektronik:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat;
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi;
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
- Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
- Kelengkapan Data dan Keamanan
Paspor biasa memuat data diri dan pemegang paspor, sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dalam chip dan bisa dipindai, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Para Pemegang paspor elektronik dapat melewati auto-gate bandara yang menyediakan fasilitas tersebut tanpa harus menuju tempat imigrasi untuk pemeriksaan.
Bentuk dan Perawatan Paspor
Bentuk paspor elektronik tidak berbeda jauh dengan paspor biasa. Hanya saja, di bagian sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa Paspor tersebut merupakan paspor elektronik.
Karena adanya chip yang terpasang dalam elektronik paspor, maka perawatannya juga tak sembaranga. Pemegang paspor tidak disarankan menaruh paspor di kantong celana agar tak terlipa, maupun menjepit paspor dengan stepler. Paspor tidak boleh terpapar hawa panas seperti perangkat elektronik televisi.
Negara yang menerapkan Paspor Elektronik
Penggunaan paspor elektronik sudah dilakukan di sejumlah negara. Dilansir dari simpleflying.com, terdapat sekitar 160 negara yang sudah memberlakukan paspor elektronik untuk warga negaranya per tahun 2019. Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkannya, antara lain Jepang, Amerika Serikat, dan India.
Itulah informasi mengenai perbedaan paspor elektronik dan biasa yang dapat DailySocial.id sampaikan. Semoga informasi ini dapat membantumu mempertimbangkan pemilihan paspor elektronik dan biasa.
Dapatkan Berita dan Artikel lain diĀ Google News