Pemerintah Siapkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah tampaknya menempatkan isu keamanan data pelanggan menjadi salah satu kebijakan yang berkaitan dengan startup. Hal ini terlihat dari komentar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang dikutip dari beberapa media. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai perlindungan data pelanggan secepatnya. Disinyalir aturan ini akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan akan terbit pada tahun ini.

Rencananya isu-isu yang akan dibahas dan tertuang dalam peraturan tersebut meliputi aturan perlindungan data pribadi seperti penyelesaian sengketa dan kewajiban dari pengendali data pribadi. Sesuatu yang memang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini.

“Tahun ini pasti, kita lindungi masyarakat dulu yang bisa lakukan pakai Permen, ya Permen dulu, kalau UU kita prolegnas dulu, lama lagi,” papar Rudiantara.

Aturan-aturan perlindungan data dan konsumen memang sudah berjalan di berbagai sektor, namun untuk sektor startup yang mana data digital sudah banyak berisi data-data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, ukuran baju, dan data-data lainnya bisa dengan mudah dibagikan dengan penyedia layanan. Meski setiap penyedia layanan dalam hal ini startup sudah menjelaskan kebijakan mereka banyak pengguna yang masih acuh tak acuh untuk membacanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi seperti dikutip dari Media Indonesia menyebutkan langkah DPR yang baru-baru ini meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang tepat. Menurutnya saat ini konsumen perlu dilindungi dari pihak-pihak yang sering menyalah gunakan data pribadi konsumen.

“UU itu sangat penting dan urgen di tengah era digitalisasi ini. Di sisi lain, terbukti bahwa para pelaku usaha itu sering menyalahgunakan data pribadi nasabah atau konsumen tanpa seizin nasabah untuk kepentingan bisnis mereka,” kata Tulus.

Selain masalah penyalahgunaan data, kebocoran data pribadi dari sistem yang dimiliki oleh startup juga menjadi hal yang selayaknya disorot. Mungkin saat ini pemerintah tengah fokus pada perlindungan data pribadi tapi sebaiknya peraturan juga mengatur mengenai kejahatan digital yang semakin marak akhir-akhir ini. Terlebih untuk isu-isu carding dan pencurian data kartu kredit. Sebuah isu yang tentunya merugikan konsumen sekaligus merugikan ekosistem dan kepercayaan yang sudah dibangun dalam beberapa tahun belakangan.