Perpanjangan paspor adalah proses mendapatkan paspor baru untuk menggantikan paspor lama kamu yang sudah kadaluwarsa atau akan habis masa berlakunya.
Kamu harus menyerahkan paspor kamu yang kedaluwarsa bersama dengan aplikasi kamu ke Departemen Luar Negeri untuk memperbarui paspor kamu.
Tergantung pada jenis perpanjangannya, kamu mungkin dapat memperbaruinya melalui surat atau secara langsung dengan mengunjungi agen paspor. Kamu mungkin juga perlu memberikan dokumen tambahan seperti bukti alamat dan persetujuan orang tua untuk anak di bawah umur.
Syarat Perpanjangan Paspor
Kamu diharuskan memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan paspor yang kamu miliki sekarang. Berikut ini adalah dokumentasi yang dibutuhkan:
Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Paspor yang terbit tahun 2009 ke bawah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, jika belum memiliki dapat menggunakan surat pengantar dari disdukcapil setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran. Akta perkawinan / buku nikah, fotocopy ijazah
- Paspor lama
Cara Melakukan Perpanjangan Paspor
Setelah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kamu dapat melakukan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah. Berikut ini adalah cara melakukannya:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun kamu dengan pilih Daftar Akun.
- Isi data diri sesuai dokumen asli kamu.
- Kamu akan diarahkan untuk memiliki kantor imigrasi, pilih kantor yang terdekat dari domisili tempat tinggal kamu.
- Tentukan jumlah pemohon dan pilih jadwal kedatangan untuk ke kantor imigrasi.
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR dilengkapi dengan jadwal yang sudah dipilih.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dipilih, pastikan kamu sudah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah, tunjukkan kode QR.
- Tunggu petugas memeriksa dokumen kamu.
- Jika sudah selesai diperiksa, kamu akan diberikan nomor antrean untuk foto paspor baru, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
- Setelah selesai melakukan tahap tersebut, kamu akan diarahkan untuk melakukan administrasi sesuai kategori paspor.
- Kamu dapat menunggu paspor baru kamu jadi. Proses ini dapat memakan waktu hingga 3-4 hari kerja.
Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah melakukan sebagian tahap perpanjangan paspor, kamu harus membayar biaya administrasinya sesuai dengan kebutuhan kamu. Berikut ini adalah daftar biayanya:
- Paspor biasa: Rp350.000
- Paspor elektronik: Rp650.000
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis
Demikianlah penjelasan selengkapnya mengenai cara perpanjangan paspor, semoga bermanfaat.