Sejak terbitnya UU Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 14, yang berisi “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak,” terdapat dua jenis perjanjian kerja yang disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai keduanya.
Pengertian PKWT
PKWT adalah sebuah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, PKWT diberlakukan pada karyawan kontrak atau para pekerja lepas yang mana perusahaan akan memberlakukan batas waktu bagi karyawan untuk bekerja. Seseorang akan berstatus PKWT apabila terikat perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha.
Jenis PKWT
Berdasarkan peraturannya, jangka waktu PKWT terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Berdasarkan jangka waktu
Menurut peraturan yang tercantum pada Pasal 8 PP 35/2021, PKWT ini memiliki jangka waktu maksimal selama lima tahun. PKWT jenis ini bisa diperpanjang beberapa kali jika pekerjaan yang sedang terlaksana belum tuntas. Ketentuannya jangka waktu keseluruhan PKWT meliputi perpanjangan waktunya tidak lebih dari lima tahun.
- Berdasarkan jenis pekerjaan
Menurut peraturan yang tercantum pada Pasal 9 PP 35/2021, PKWT ini memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atas kesempatan para pihak sampai waktu tertentu hingga pekerjaan berhasil dituntaskan.
- Berdasarkan sifat pekerjaan
Menurut peraturan yang tercantum pada Pasal 10 ayat (3) dan (4) PP 35/2021, bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap bisa melakukan perjanjian kerja harian, dengan syarat pekerja bekerja tidak lebih dari 21 hari dalam kurun waktu 1 bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap.
Ketentuan PKWT
Terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pekerja dengan status PKWT, antara lain:
- Mendapat Pesangon
Pekerja berhak untuk menerima pesangon dari perusahaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir. Jumlah pesangon yang diterima jumlahnya menyesuaikan dengan sisa masa kontrak yang berlaku.
- Mendapat Uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Apabila pekerja sudah bekerja selama satu tahun, maka besaran THR yang diterima sejumlah gaji pokok satu bulan. Namun, kalau pekerja belum bekerja selama satu tahun jumlah THR yang diterima akan berbeda.
- Berhak Mengambil Cuti
Pekerja bisa mengambil cuti selama 12 kali dalam satu tahun, jika sudah bekerja selama satu tahun. Namun, kalau pekerja belum bekerja selama satu tahun tidak bisa mengambil cuti.
- Membayar Denda
Pekerja wajib membayar denda apabila memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan sebelum masa kontraknya habis. Jumlah denda yang dibayarkan menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Nah, pastikan kamu memenuhi hak dan kewajibanmu sebagai pekerja ya!