Platform P2P Lending Crowdo Resmi Melenggang di Indonesia

Startup asal Singapura penyedia layanan pinjaman peer-to-peer (P2P), Crowdo, Sabtu kemarin (9/3) mengumumkan telah tersedia untuk di akses secara publik di Indonesia. Ini adalah tindak lanjut Crowdo setelah Juli 2015 silam masuk ke pasar Indonesia dan melakukan uji coba untuk kalangan tertentu saja (private beta). Di Indonesia, Crowdo terdaftar dengan nama PT Mediator Komunitas Indonesia.

Juli tahun lalu layanan peminjaman dana P2P Crowdo resmi melakukan perluasan wilayah operasional ke Indonesia, menindak lanjuti langkah perluasan sebelumnya ke Malaysia. Targetnya adalah untuk memberikan pinjaman modal kerja ke bisnis di Indonesia yang belum terlayani oleh sistem keungan tradisional (pinjaman bank).

Sebagai catatan, menurut International Finance Corporation yang merupakan bagian dari grup bank dunia, di Indonesia terdapat lebih dari 20 juta UKM dengan akses terbatas terhadap pendanaan dengan perkiraan celah kredit sebesar $27 miliar. Potensi inilah yang coba dimaksimalkan oleh Crowdo di Indonesia yang merupakan negara berkembang.

“Salah satu tantangan bagi usaha kecil menengah di Indonesia adalah dari segi pemodalan. Sejauh ini sumber dana UKM masih dari perbankan, tetapi perbankan sendiri terbiliang sulit masuk ke UKM karena bank cenderung menghindari resiko,” ujar Senior Advisor Crowdo Indonesia Ari Wibowo.

Co-Founder dan CEO Crowdo Leo Shimada mengatakan, “Misi kami adalah untuk menghubungkan perusahaan rintisan ‘kelas atas’ dan bisnis kecil menengah dengan penanam modal global. […] Indonesia adalah pasar penting bagi P2P kami. […] Kami hadir di sini untuk jangka panjang.”

CROWDO P2P Lending Page / Crowdo

Leo juga optimis bahwa pilihan layanan peminjaman P2P dapat menjadi alternatif yang menjanjikan dalam membantu usaha-usaha tahap awal berkembang. Pemilik usaha akan dibantu untuk mendapatkan dana dan pemodal dapat mengakses secara transparan aliran dana yang dikucurkan juga kesempatan baru untuk berinvestasi.

Para investor yang mengunakan layanna Crowdo ini, baik itu angel ataupun ventura capital, dapat mengucurkan investasi minimum sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan pemilik usaha dapat memperoleh pinjaman hingga mencapai satu miliar rupiah. Pihak Crowdo akan melakukan uji kelayakan dari aplikasi pinjaman dahulu sebelum diteruskan kepada pemodal.

Bila peminjam tidak membayar dua kali cicilan berturut maka pinjaman akan dikatakan gagal bayar. Bila terdapat agunan, maka agunana akan dilikuidasi untuk membayar kembali investor. Namun, jika pinjaman tersebut tidak memiliki agunan maka Crowdo akan berkomunikasi dengan peminjam untuk mencari opsi lain.

Sebagai informasi, hingga saat ini OJK masih belum memiliki regulasi yang dapat menata layanan P2P lending. Pun begitu, Leo meyakinkan pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak regulator dan memastikan telah memenuhi segala persyaratan yang sudah berlaku.

Dengan dibukanya akses publik, Crowdo saat ini akan fokus untuk melihat perilaku pengguna di Indonesia terlebih dahulu untuk setidaknya selama enam bulan ke depan. Dari sana, tak menutup kemungkinan akan diluncurkan sebuah aplikasi mobile demi memudahkan pengguna. Selain itu, fokus untuk segera menumbuhkan tim operasional di Indonesia juga menjadi perhatian Leo saat ini.