POJK Fintech Lending Terbit, OJK Persiapkan 14 Surat Edaran

Penghujung tahun 2016 lalu, OJK diam-diam menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 28 Desember 2016.

Secara isi, tidak begitu banyak perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan isi draft yang sebelumnya diumumkan OJK. Misalnya, dalam Pasal 3 pihak asing dapat bertindak sebagai penyelenggara jasa fintech lending berbentuk warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal 85%.

[Baca juga: Perjalanan Panjang Rancangan POJK tentang Fintech Lending]

Pasal 4 penyelenggara harus berbentuk PT atau koperasi dengan modal disetor saat pendaftaran sebesar Rp 1 miliar, kemudian saat mengajukan izin lisensi harus memenuhi nominalnya jadi Rp 2,5 miliar.

Kemudian di pasal 24 penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus melakukan pelunasan pembayaran melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Beleid ini juga mengatur penetapan besaran tingkat bunga pinjaman. Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional (Pasal 17).

Kemudian di pasal 19 ayat (5c), disebutkan besaran bunga pinjaman sebelumnya sudah harus disepakati antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman.

Yang terbaru, misalnya OJK menetapkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman sebesar Rp 2 miliar (Pasal 6). Akan tetapi, OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total tersebut.

OJK siap menerbitkan 14 surat edaran

Dalam beleid ini, tepatnya di Pasal 51 disebutkan bahwa ada sekitar 14 aturan turunan yang berbentuk surat edaran (SE) yang bakal diterbitkan OJK pasca POJK ini diresmikan. Mulai dari perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan diskusi mengenai SE tersebut akan dimulai secara internal OJK mulai bulan Januari ini. Bisa jadi, OJK akan mengeluarkan 14 SE tersebut secara sekaligus atau satu SE bisa mencakup 14 aturan tersebut.

“SE langsung dibuat serempak, ada sekitar 14 SE. Itu mudah membuatnya, sebab prinsip utama sudah diatur di POJK Fintech Lending. Mulai bulan ini [Januari] pembicaraan akan didiskusikan dalam internal OJK,” ucapnya saat dihubungi DailySocial, Selasa (3/1).