Panduan Mendaftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis, baik skala kecil hingga besar, wajib memenuhi syarat legalitas bisnis.

Salah satu yang harus dilakukan adalah mendaftar NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nomor ini nantinya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan surat izin lainnya berkaitan dengan bisnis, misalnya pengajuan surat izin usaha perdagangan.

Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih jauh mengenai NIB hingga proses pembuatannya. Jadi, simak artikelnya sampai akhir ya!

Mengenal Apa itu NIB dan Fungsinya

Nomor Induk Berusaha atau yang lebih dikenal dengan singkatan NIB adalah nomor yang terdiri dari 13 digit yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik sebagai identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga online single submission (OSS).

Pembuatan NIB akan disesuaikan dengan kategori produk atau jasa yang dihasilkan dari setiap pelaku usaha. Proses pembuatannya yang gratis dan dilakukan secara online akan memudahkan pelaku usaha untuk mengajukannya. NIB tidak memiliki durasi masa berlaku, selama pelaku usaha masih tetap menjalankan bisnisnya maka NIB akan tetap aktif.

Selain menjadi identitas bagi pelaku usaha, dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga akan mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya, seperti berkesempatan mendapatkan pendampingan usaha dari program pemerintah, kemudahan mendapat SIUP dan sertifikat halal, bisnis terlihat kredibel, legal dimata hukum sehingga akan mendapat perlindungan, dan mempermudah proses pengajuan pinjaman bagi pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyebutkan pelaku usaha yang wajib memiliki izin usaha adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha perseorangan
  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan umum
  • Perusahaan umum daerah
  • Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
  • Badan layanan umum
  • Lembaga penyiaran
  • Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan komanditer
  • Persekutuan firma
  • Persekutuan perdata

Persyaratan Mengajukan NIB Online

  • NIK
  • NPWP
  • Akta Pendirian
  • Surat Izin Tempat Usaha/Izin Mendirikan Bangunan/Surat izin lingkungan
  • BPJS

Cara Mendaftar Hak Akses di OSS

Pengajuan NIB secara online dilakukan melalui OSS. Maka dari itu, sebelum mengajukan NIB, Anda terlebih dahulu harus membuat akun OSS untuk mendapatkan hak akses. Perhatikan cara mendaftar hak akses di OSS berikut ini:

  • Buka laman oss.go.id
  • Pilih kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK), lalu klik Lanjut

UMK adalah usaha milik badan atau perseorangan warga negara Indonesia dengan modal tidak melebihi 5 Milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan), sedangkan Non UMK adalah usaha milik badan atau perseorangan dengan modal lebih dari 5 Milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan)

  • Lakukan verifikasi data, lalu klik Verifikasi

Verifikasi data dilakukan dengan memilih jenis pelaku usaha perseorangan atau badan, memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk pendaftaran terhubung ke WhatsApp.

  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh OSS kepada Anda melalui Email/WhatsApp
  • Masukkan kata sandi untuk akun Anda
  • Masukkan profil dari pelaku usaha dan klik Daftar

Untuk pelaku usaha perorangan cukup memasukkan NIK, nama pelaku usaha, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat usaha, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha yang tersedia. Untuk badan usaha, data tambahan yang perlu diisi antara lain NPWP badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, dan jabatan.

  • Tekan tombol Daftar

Username dan password dari akun Anda akan dilampirkan dalam email yang dikirim OSS berikutnya, hak akses OSS siap digunakan untuk mendaftar NIB.

Cara Mendaftar NIB Online

  • Buka laman OSS di oss.go.id
  • Klik Masuk
  • Silakan login dengan cara memasukkan username dan password dari akun Anda, serta masukkan kode captcha yang tersedia. Pastikan kode captcha yang dimasukkan sudah benar, lalu klik Masuk.
  • Klik Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru
  • Masukkan data pelaku usaha, data bidang usaha, detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk atau jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang dibutuhkan (KBLI atau bidang tertentu sesuai yang dibutuhkan)
  • Pahami dan berikan centang pada Pernyataan Mandiri
  • Periksa kembali draf perizinan usaha
  • Proses pengajuan selesai dan perizinan NIB akan diterbitkan

Itulah rangkaian proses pengajuan NIB bagi pelaku usaha. Meskipun langkahnya cukup panjang, namun akan tetap memberi kemudahan dan efisiensi waktu bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukannya karena bisa dilakukan secara online. Selamat mencoba!