Sebagai pelaku usaha, tentunya banyak aspek yang perlu diperhatikan dan dipenuhi demi kelancaran bisnisnya. Salah satu hal yang tidak boleh terlewat adalah surat izin usaha.
Ada beberapa surat izin usaha yang perlu dipenuhi dalam membangun bisnis. Namun, artikel kali ini akan berfokus pada pembahasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga prosedur pendaftarannya. Jadi, simak artikelnya sampai tuntas, ya!
Apa itu SIUP?
Menurut Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, SIUP yang merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat yang menandakan bahwa suatu usaha merupakan bisnis yang sah sehingga pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan bisnisnya tersebut.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP sebagai surat izin yang sah. Tanpa SIUP, kegiatan perdagangan kamu akan dianggap tidak sah dihadapan hukum atau ilegal. Sama seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), SIUP juga dikeluarkan oleh dinas atau pemerintah daerah terkait. Kamu bisa membuatnya dengan cara datang langsung ke dinas terkait ataupun secara online.
Namun, sebelum membuatnya, pahami terlebih dahulu jenis-jenis SIUP dibawah ini. Tentukan SIUP jenis apa yang akan kamu ajukan.
Jenis-jenis SIUP
SIUP Mikro
SIUP Mikro adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku bisnis atau perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan.
SIUP Kecil
SIUP jenis ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis atau perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan nominal minimal 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Empat jenis SIUP kecil diantaranya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan Baru
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Baru
SIUP Menengah
SIUP Menengah adalah SIUP yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih mulai dari 500 juta rupiah hingga 10 Miliar rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Empat jenis SIUP menengah, diantaranya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Baru
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perorangan Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perorangan Baru
SIUP Besar
Sesuai namanya, SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih diatas 10 Miliar rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Jenis SIUP besar diantaranya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Baru
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perorangan Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perorangan Baru
Persyaratan Membuat SIUP
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Bukti kepemilikan tempat usaha
- Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis SIUP yang dibuat
Mekanisme Pembuatan SIUP
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat dan ambil formulir pendaftaran.
- Isi formulir dengan lengkap dan bubuhkan tanda tangan dari pemilik bisnis atau direktur utama.
- Foto copy formulir yang sudah terisi lengkap sebanyak 2 lembar dan serahkan kepada petugas terkait beserta dengan kelengkapan persyaratan lain yang sudah Anda siapkan.
- Lakukan pembayaran. Nominal pembayaran bisa berbeda-beda di tiap wilayah sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
- Waktu pembuatan SIUP juga berbeda. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 2 minggu. Setelah itu, petugas SIUP akan menghubungi Anda. Silakan datang ke kantor dinas untuk mengambil SIUP yang sudah jadi.
Itulah prosedur lengkap pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Anda yang ingin membuatnya. Selain SIUP, perhatikan juga surat izin usaha lainnya yang perlu dipenuhi.