proses pendirian badan usaha

4 Langkah Mudah Pendirian Badan Usaha

Mendirikan sebuah usaha membutuhkan banyak pertimbangan, seperti ketersediaan modal hingga manajemen usaha. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan legalitas usaha untuk memudahkan urusan hukum seperti pajak, pengajuan kredit ke bank, hingga urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Di artikel ini, kami akan membahas proses pendirian badan usaha yang cukup memiliki keribetan sendiri. Namun, sebelum itu, cara mendirikan CV kamu perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu badan usaha dan apa saja jenis-jenisnya.

Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Secara umum, badan usaha adalah lembaga yang memiliki kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis, menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan. Jika diklasifikasikan sesuai hukum, jenis usaha dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbentuk hukum dan non-hukum.

Secara pengertian, badan usaha berbentuk hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik/pendiri dengan perusahaan. Sebaliknya, harta kekayaan pemilik/pendiri dalam badan usaha non-hukum tidak memiliki pemisahan yang jelas.

Badan usaha berbentuk hukum contohnya yaitu PT, yayasan, dan koperasi. Sedangkan, contoh badan usaha non-hukum adalah CV, Firma, UD. Kemudian, jika dikategorikan dari kepemilikan, terdapat jenis usaha berbentuk perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan.

Aturan Hukum Prosedur Pendirian Badan Usaha

Masing-masing jenis usaha memiliki aturan hukum, baik secara umum maupun tentang cara pendiriannya. Misalnya, prosedur pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sedangkan, prosedur badan usaha berbentuk hukum memiliki aturan hukum sendiri. Misalnya, aturan umum dan tata cara pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sementara koperasi memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Proses Umum Pendirian Badan Usaha

Meski badan usaha memiliki legalitas dan prosedur pendirian masing-masing, cara pendiriannya memiliki kesamaan dan bisa dikerucutkan dalam langkah-langkah umum. Berikut cara umum mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum.

Membuat Akta Pendirian Usaha

Langkah pertama yaitu perusahaan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sendiri merupakan dokumen penting berisi informasi lengkap perusahaan, seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, hingga peran-peran dalam struktur organisasi.

Akta pendirian usaha dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan sekaligus ditandatangani pihak-pihak yang hadir. Meski beberapa perusahaan tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen ini tetap penting sebagai pengesahan perusahaan serta menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Sesuai namanya, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kelurahan/desa tempat perusahaan berada. Kamu cukup membawa KTP pendiri, fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini.

Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dokumen ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Isinya adalah, pemerintah memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan untuk mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, yaitu mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU/SPDU.

Semua bentuk badan usaha dikenai pajak bagi penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak. Aturan ini juga berlaku pada badan usaha berbentuk yayasan jika lembaga tersebut menerima atau memperoleh penghasilan wajib pajak.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus NIB. NIB sendiri merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik.

Proses pengurusannya cukup mudah, yaitu tinggal mengakses dan mengikuti langkah-langkah pengisian sesuai jenis usaha di laman resmi OSS. Setelah mendapat NIB, kamu bisa menggunakannya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan.

Itu tadi 4 proses umum pendirian badan usaha. Masing-masing badan usaha memiliki prosedur pendirian yang lebih spesifik, misalnya seperti pendirian CV. Maka dari itu, pastikan kamu mengikuti cara-cara sesuai jenis usahanya agar tidak keliru saat mengurusnya. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

About Andara Rose

A passionate writer who has a strong background in journalism. Always enthusiastic about digital innovation and gender issues. Lover of RnB tunes and badminton.