Bank Indonesia akhirnya resmi memperkenalkan dan meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) ke publik bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Indonesia, tanggal 17 Agustus lalu. BI menciptakan QRIS untuk menyederhanakan sistem pembayaran menggunakan QR Code di seluruh Indonesia.
QRIS berfungsi mendukung pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan QRIS akan menjadi standar QR Code tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi ini betul-betul QRIS, satu-satunya yang berlaku di Indonesia tidak boleh ada yang lain. Yang lain harus tunduk pada QRIS ini dan InsyaAllah unggul (universal, gampang, untung, langsung),” ucap Perry seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
QRIS beroperasi dengan metode merchant present mode. Artinya pihak pedagang yang akan menampilkan QR Code untuk dipindai para konsumen.
Konsumen dapat menggunakan fasilitas QRIS ini lewat semua aplikasi pembayaran digital, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur QR Code sebagai metode pembayaran. BI menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Untuk pihak merchant, biaya yang dibebankan dalam transaksi QRIS ini cukup bervariasi. BI mematok biaya merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7 persen dari transaksi. Khusus untuk sektor pendidikan, biayanya menjadi 0,6 persen, untuk pembelian bahan bakar minyak di SPBU menjadi 0,4 persen, dan untuk donasi jadi 0 persen.
QRIS menjadi upaya BI menggenjot efisiensi perekenomian dan keuangan inklusif dalam bentuk nontunai. Dengan QRIS, merchant tak perlu lagi menyediakan sejumlah QR Code dari sejumlah penerbit berbeda. QRIS disusun berdasarkan standar internasional EMV Co yang memungkinkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) merupakan pihak yang mengembangkan QRIS. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau penerbit QR Code diberi waktu hingga 31 Desember 2019 untuk melakukan transisi dan per 1 Januari 2020 QRIS berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia.