Regulasi Pengumpulan Data Pribadi

Mendorong Regulasi Pengumpulan Data Pribadi untuk Industri AI

Pengumpulan data bagi industri teknologi, khususnya yang berurusan dengan kecerdasan buatan atau AI, merupakan sebuah keharusan. Namun proses pengumpulan data ini dianggap memerlukan batas-batas tertentu agar tak mencederai hak privasi masyarakat.

Tema tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Indonesia AI Forum yang dihelat oleh Nodeflux dan Kata.ai, dua perusahaan yang fokus bergerak dalam inovasi AI di Indonesia.

CEO Kata.ai Irzan Raditya meyakini teknologi AI sudah jadi bagian keseharian masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana cara kerja Spotify ataupun Gojek, dua aplikasi yang umum dipakai masyarakat, dapat membuat layanan yang sudah dipersonalisasi sesuai kebiasaan tiap pengguna.

Namun banyaknya produk dan inovasi berbasis AI yang dikonsumsi masyarakat luas itu menurut Irzan juga harus diimbangi regulasi yang dapat memandu pelaku industri juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses pengambilan data tersebut.

“Contohnya memiliki dokumen privacy policy. Jadi pengguna tahu apa saja data mereka yang akan diperlukan dan mereka bisa memilih data apa yang tidak akan masuk ke dalam suatu produk,” ujar Irzan.

Irzan juga menyebut anonimitas untuk data yang bersifat sensitif seperti nama, nomor telepon, dan alamat email, diperlukan dalam pengumpulan data. Kendati demikian, ia berharap regulasi untuk melindungi data pribadi tidak kontraproduktif sehingga malah menyulitkan industri untuk berinovasi.

“Kami percaya regulasi dibutuhkan. Tapi yang juga penting pemerintah bisa membantu pemain lokal berinovasi guna memberikan dampak positif,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses legislasi. Mekanisme pengumpulan data sudah diatur dalam beleid tersebut sehingga masyarakat memiliki wewenang lebih atas data pribadinya.

Salah satu turunan konkret dari RUU itu adalah rencana pembentukan badan independen yang khusus memproteksi data pribadi.

“Badan ini ke depannya dapat memberi panduan bagi para pelaku industri dalam mengolah data secara bertanggung jawab,” ucap Semuel.

Jelang berakhirnya masa kerja DPR 2014-2019, RUU PDP ini belum masuk tahap pengesahan di DPR. Namun Semuel menyebut pihaknya terus mengupayakan agar beleid itu rampung sebelum pergantian periode.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dibahas di DPR,” pungkasnya.