Dompet Digital ShopeePay

Rencana ShopeePay Pasca Dapatkan Lisensi Uang Elektronik Bank Indonesia

Belum lama ini melalui surat No.20/293/DKSP/Srt/B Bank Indonesia (BI) merilis lisensi uang elektronik baru untuk PT Airpay International Indonesia, yakni unit perseroan yang menjalankan produk ShopeePay untuk platform e-commerce Shopee Indonesia. Lisensi tersebut memungkinkan ShopeePay mulai dioperasikan secara legal per 28 November 2018. Saat ini layanan sudah mulai bisa dinikmati secara masif oleh pengguna Shopee di Indonesia.

Menurut pemaparan Director Shopee Indonesia Handhika Jahja layanan ShopeePay baru ada di Indonesia. Pasca mendapatkan “lampu hijau” dari regulator, pihaknya juga berkomitmen membawa produk dompet digital ini ke layanan Shopee di negara lain di waktu mendatang.

Model bisnis yang diterapkan hampir serupa dengan yang dilakukan oleh kebanyakan e-commerce yang sudah memiliki dompet digital. Sejak November 2018 ShopeePay sudah dapat digunakan secara optimal, termasuk untuk melakukan berbagai pembayaran digital mulai dari pembelian pulsa, voucher game, pembayaran BPJS, angsuran kredit dll.

Handika turut menjelaskan mengenai perseroan yang dipisahkan dari unit Shopee. Kedudukan keduanya berbeda, namun masih berada di induk perusahaan yang sama, yakni Sea Group Ltd. Sebagai informasi, Shopee Indonesia berada di bawah naungan PT Shopee International Indonesia.

Praktik pemisahan unit semacam ini cukup lumrah, salah satu faktor yang melandasi adalah agar comply terhadap regulasi BI untuk kepengurusan lisensi uang elektronik. Salah satunya tertuang dalam pasal 10 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 20/2018, perusahaan pendaftar harus memiliki paling sedikit 51% saham yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Selain itu di pasal 7 turut dijelaskan, penyelenggara non-bank harus memiliki mayoritas direksi yang berdomisili di Indonesia.

Kendati sudah melengkapi diri dengan dompet digital, namun Handika memaparkan bahwa saat ini belum ada rencana Shopee Indonesia memaksimalkan potensi bisnis Online-to-Offline (O2O). Perusahaan masih ingin memaksimalkan potensi pengembangan UKM untuk berjualan secara online.

Application Information Will Show Up Here