Fintech di Indonesia

INDEF: Fintech “Lending” Sumbang PDB hingga 25,97 Triliun Rupiah

Lembaga riset independen INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengungkapkan peran fintech lending di Indonesia selama dua tahun terakhir mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp25,97 triliun. Dampak lain yang lebih umum juga mulai dirasakan, melihat dari konsumsi rumah tangga dan penyerapan tenaga kerja.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menjelaskan dari sisi konsumsi rumah tangga produk fintech meningkat hingga Rp8,94 triliun setiap tahunnya. Dunia usaha berbasis fintech dapat mendongkrak kompensasi tenaga kerja sebesar Rp4,56 triliun. Sektor yang paling banyak mengalami kenaikan adalah perdagangan, keuangan, dan asuransi.

Penyerapan tenaga kerja pasca fintech sudah mencapai 215.433 orang. Tidak hanya dari sektor-sektor tersier, namun sektor premier. Misalnya pertanian, mengalami penyerapan yang cukup besar hingga 9 ribu orang. Terlihat dari angka penyaluran kredit dari fintech tembus Rp7,64 triliun pada 2018 dan banyak disalurkan ke sektor perdagangan dan pertanian.

“Selain itu, investasi di [perusahaan] fintech di Indonesia mencapai Rp5,69 triliun, didapat dari porsi pembentukan PDB Indonesia dikalikan dengan jumlah investasi fintech dunia,” ujar Bhima, Selasa (28/8).

Menurut Bhima, merambahnya sektor pertanian semakin menegaskan bahwa fintech bukanlah substitusi perbankan, melainkan pelengkap dari jasa keuangan yang sudah ada.

Mengutip dari World Bank 2015, rasio penyaluran kredit terhadap PDB yang masih berada di angka 39,1 persen. Lebih dalam lagi, pelayanan kredit bagi UMKM bahkan masih sangat rendah.

“Porsi kredit UMKM terhadap total kredit stagnan di kisaran angka 20-22 persen. Di sisi lain, hanya ada setengah penduduk dewasa yang memiliki rekening di bank. Angka-angka tersebut menunjukkan pelayanan perbankan, terutama di segmen pelayanan kredit, masih sangat rendah.”

Direktur Aftech, Ajisatria Suleiman, merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat peran fintech, sehingga dibutuhkan kebijakan yang mampu menekan biaya akuisisi nasabah, meminimalkan risiko fraud, dan memberikan perlindungan konsumen.

Ia berharap risiko fraud dari nasabah palsu dan risiko gagal bayar dapat diminimalkan dengan penguatan akses identitas berbasis biometrik dan akses ke layanan biro kredit.

“Saat ini sudah ada pengaturan di OJK terkait e-KYC dan informasi kredit, sehingga yang dibutuhkan adalah implementasi di level teknisnya, terutama yang bersifat lintas kementerian, contohnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo,” kata Aji.

Hasil penelitian lebih dalam

INDEF dan Aftech melakukan penelitian menggunakan analisis Input-Output (I-O). Kajian dilatarbelakangi rendahnya penetrasi layanan keuangan di Indonesia, khususnya di bidang kredit atau pembiayaan. Dijabarkan lebih dalam, dampak pertumbuhan PDB masih dapat berubah seiring makin berkembangnya fintech dalam beberapa tahun ke depan.

Secara sektoral, yang memperoleh dampak signifikan terhadap adanya investasi penyaluran dana fintech adalah industri teknologi, perusahaan jasa, perbankan, keuangan, dan penyaluran dana pensiun. Kelimanya sangat erat kaitannya dengan teknologi berbasis internet.

Berikutnya, dampak fintech terhadap konsumsi rumah tangga terjadi karena adanya kenaikan signifikan di sektor yang berkaitan langsung dengan fintech ataupun kegiatannya. Bisa dilihat dari pengadaan konsumsi pembayaran listrik jadi terbesar, setelah sektor perdagangan dan jasa lembaga keuangan lainnya.

Untuk dampak terhadap tenaga kerja, pendapatan secara nasional bertambah dengan adanya investasi ke sektor fintech dan penyaluran dana ke masyarakat. Seperti petani, pedagang, atau investor personal berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan atau upah karena adanya pengembangan fintech.

Sektor yang mendapatkan kenaikan pendapatan paling besar setelah perdagangan dan lembaga keuangan berbasis asuransi. Pasalnya fintech juga akan memanfaatkan jasa asuransi terutama asuransi kredit.

Saat ini OJK mencatat ada 66 perusahaan fintech di Indonesia yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin.