Satgas Waspada Investasi kembali memblokir 231 entitas aplikasi fintech p2p lending ilegal di awal tahun ini. Bila ditotal, ada 635 entitas yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018.
Tak hanya dari lokal, mayoritas mereka datang dari Tiongkok, Rusia, dan Korea; bahkan ada yang tidak terdeteksi lokasi servernya. Kebanyakan bergerak di segmen kredit konsumtif.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, semakin banyaknya pelaku yang nakal ini membuat pihaknya harus lebih cepat melakukan pencegahan dan penanganan yang lebih tegas.
Beberapa upaya yang dilakukan adalah mengumumkan identitas p2p lending ilegal kepada masyarakat; mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo; memutus akses keuangan dengan mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening atau existing tanpa rekomendasi OJK.
Selain itu satgas juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi p2p lending ilegal; menyampaikan laporan informasi kepadaBareskrim untuk proses penegakan hukum; meningkatkan peran AFPI untuk penanganan.
“Yang terpenting adalah mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk tidak menggunakan fintech ilegal, sebab kunci utamanya di situ,” terang Tongam, Rabu (13/2).
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi gerak pemain ilegal untuk mengambil keuntungan dengan yang tidak baik. Pasalnya, membuat aplikasi dan merilisnya ke Google Play itu cukup mudah. Ketika sudah diblokir, mereka kembali membuat aplikasi dengan nama yang mirip-mirip.
Mereka juga melakukan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menggunakan layanannya, seperti proses pencairan cepat dengan mengunggah KTP. Namun di balik kemudahan tersebut, aplikasi ilegal ini menjebak dengan bunga dan denda tinggi. Apabila tidak dipenuhi, tidak segan-segan melakukan penagihan yang tidak beretika.
“Ada salah satu kasus yang pernah kita publikasi di Bareskrim, ada tiga tersangka yang ditangkap karena kasus intimidasi penagihan. Ini akan terus berlanjut.”
Edukasi masyarakat
Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan sejumlah tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman. Pertama pinjam pada layanan yang sudah terdaftar di OJK; kemudian pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; pinjam untuk kepentingan yang produktif; dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Informasi mengenai daftar entitas yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat dilihat lewat situs resmi OJK yang rutin diperbarui.
Sejauh ini ada 99 perusahaan p2p lending yang telah terdaftar dan berizin OJK. Adapun perusahaan yang sedang mengajukan izin, diungkapkan ada sekitar 25 perusahaan yang sudah mengajukan dokumennya.
Hanya saja, OJK masih menunggu AFPI untuk membuat kelas pelatihan selama sehari penuh yang wajib diikuti direksi dan komisaris sebagai salah satu persyaratan mengajukan izin usaha.
“Kami masih menunggu kesiapan dari AFPI untuk kelas pelatihan itu. Nanti ada bukti sertifikat yang harus ditunjukkan ke OJK bahwa mereka telah mengikuti kelasnya. Katanya awal Maret bakal ada, kalau diundur tentu kami akan fair untuk proses dokumen yang sudah ada dulu,” ucap Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.