SKS Adalah: Mengenal Pengertiannya Hingga Peraturan SKS-nya

Apa itu Satuan Kredit Semester atau SKS? Ini sangat panjang dan harus dipertimbangkan saat KRS dan memilih SKS mata kuliah ini.

Coba sebutkan apa saja yang menjadi perhatian kamu selama mengisi Kartu Rencana Studi. KRS seharusnya penuh dengan pertimbangan, jadi pasti ada beberapa bagian yang harus kamu perhatikan dengan cermat. Ya, usahakan untuk tidak mengisinya dengan sembarangan.

Pernah dengar singkatan KRS dan SKS? Mahasiswa baru mungkin belum terbiasa dengan SKS, jadi saat mengisi KRS, mereka harus memperhatikan berapa banyak satuan kredit semester yang akan mereka terima. Apakah kamu tahu apa itu SKS? Penjelasan lebih lanjut tersedia di bawah ini.

Pengertian SKS

Selain pertanyaan yang sering diajukan mengenai IPK atau IPS semester ini, mahasiswa juga saling bertanya tentang jumlah SKS yang mereka ambil dalam satu semester.

Secara sederhana, SKS (Satuan Kredit Semester) merupakan beban studi yang harus ditanggung oleh mahasiswa setiap mata kuliah. Setiap mata kuliah memiliki bobot SKS yang berbeda-beda. Semakin tinggi bobot SKS-nya, semakin besar beban dari mata kuliah tersebut.

Bobot SKS pada setiap mata kuliah memang beragam. Sebagai contoh, Teori Komunikasi memiliki bobot 3 SKS dan Skripsi memiliki bobot 6 SKS. Bobot ini juga mempengaruhi lamanya waktu belajar.

Setiap jenjang pendidikan di perguruan tinggi memiliki standar jumlah minimum SKS untuk lulus. Misalnya, jenjang Diploma (D3) mewajibkan mahasiswanya untuk menyelesaikan minimal 108 SKS. Sedangkan jenjang S1 membutuhkan total 144 SKS, S2 sebanyak 72 SKS, dan S3 dengan total 72 SKS.

Bagaimana Cara Perhitungan SKS?

Perhitungan SKS (Satuan Kredit Semester) tidak hanya didasarkan pada waktu yang dihabiskan untuk kegiatan belajar mengajar di dalam kelas, tetapi juga melibatkan berbagai kegiatan pembelajaran. Sebelumnya, perhitungan SKS hanya berdasarkan perhitungan waktu, namun setelah diberlakukannya kebijakan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka), ada perubahan dalam perhitungan SKS.

Dalam perhitungan SKS saat ini, tidak hanya mempertimbangkan durasi kegiatan belajar mengajar di dalam kelas saja, tetapi juga mencakup kegiatan pembelajaran lainnya. Misalnya, program magang yang dilakukan sebagai bagian dari inisiatif Kampus Merdeka dapat dikonversi menjadi jumlah SKS.

Peraturan Satuan Kredit Semester dalam Kebijakan Kampus Merdeka

Peraturan Satuan Kredit Semester (SKS) dalam kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, pada tahun 2020 mengalami beberapa perubahan. Berikut adalah ringkasan dari perubahan-perubahan tersebut:

  1. Mahasiswa diwajibkan mengambil SKS di program studi asal selama 5 semester

Sebelumnya, mahasiswa sarjana harus menjalani 8 semester kuliah dengan mengikuti semua mata kuliah dalam program studinya. Namun sekarang, mahasiswa hanya wajib mengambil SKS di program studi asal selama 5 semester. Sisa semester dapat digunakan untuk mengambil SKS di luar program studi atau perguruan tinggi.

  1. Mahasiswa berhak mengambil SKS di luar program studi/perguruan tinggi selama 3 semester

Sebelumnya, mahasiswa tidak memiliki hak untuk mengambil SKS dari luar program studi atau perguruan tinggi. Namun sekarang, kebijakan Kampus Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih apakah akan mengambil SKS tersebut atau tidak. Selama 3 semester ini, mahasiswa dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang memiliki bobot SKS di luar kelas.

Terdapat dua tipe kegiatan yang dapat dilakukan selama 3 semester ini:

   – Mengambil kegiatan di luar perguruan tinggi selama 2 semester dengan total nilai setara 40 SKS.

   – Mengambil kegiatan dari program studi berbeda atau lintas jurusan selama 1 semester dengan nilai setara 20 SKS.

Kebijakan Kampus Merdeka memberikan bobot SKS yang tinggi untuk kegiatan di luar program studi atau perguruan tinggi, berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

  1. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan yang memiliki bobot SKS

Definisi SKS tidak lagi hanya terkait dengan jam belajar, tetapi juga mencakup jam kegiatan mahasiswa. Sehingga beberapa kegiatan mahasiswa dapat dimasukkan dalam bobot SKS. Selama 3 semester ini, mahasiswa diperbolehkan mengambil beberapa jenis kegiatan yang setara dengan jumlah tertentu dari SKS.

Jenis-jenis kegiatan tersebut antara lain magang/praktek kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian/riset, kegiatan kemanusiaan, studi independen dan wirausaha.

Untuk mengklaim bahwa suatu kegiatan memiliki bobot SKS tersebut, syaratnya adalah harus ada pembimbing dosen. Kegiatan di luar perguruan tinggi dapat dilakukan selama dua semester. Jadi sekarang para mahasiswa tidak perlu khawatir bahwa pertukaran pelajar akan menghalangi kelulusan mereka karena aktivitas semacam itu sudah memiliki bobot SKS.

Mahasiswa yang tertarik untuk ikut serta dalam jenis-jenis kegiatan tersebut harus memilih program-program yang ditentukan oleh pemerintah atau program-program yang disetujui oleh rektor universitas mereka. Demikianlah ringkasan tentang peraturan Satuan Kredit Semester (SKS) dalam Kampus Merdeka.

Itulah penjelasan tentang sks yang perlu kamu pahami. Semoga bermanfaat!