Platform jual-beli emas Tamasia kini menjadi bagian dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Attaqwa atau BPRS Attaqwa, setelah tahun lalu sempat mengumumkan pivot menjadi pedagang emas fisik.
Dalam keterangan resminya, BPRS Attaqwa menyebut produk Tamasia akan menjadi Tabungan Emas Berencana Indonesia. Pengguna diminta untuk segera memperbarui aplikasinya dengan versi teranyar.
Dikatakan juga, BPRS Attaqwa berfokus pada inovasi lewat produk Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, payment point online bank (PPOB), pembiayaan model kerja proyek, multiguna dan konsumtif.
“Menjadi bagian produk dari Bank Syariah Attaqwa merupakan komitmen Tamasia untuk berbenah menjadi lebih baik. Tujuannya agar semua pelanggan Tamasia dapat memperoleh kemudahan dalam bertransaksi dan kenyamanan ke berbagai macam layanan dan di masa mendatang,” tulisnya.
Sebagai informasi, BPRS Attaqwa adalah lembaga keuangan syariah yang berdiri sejak 1994, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, tidak disebutkan lebih lanjut apakah penggabungan produk ini berarti PT. Tamasia Global Sharia, entitas yang menaungi Tamasia, turut diakuisisi atau tidak. DailySocial.id sempat mencoba mengonfirmasi hal ini ke CEO Tamasia Dendy Dwi Putra, tetapi belum ada respons hingga artikel ini dimuat.
Sempat umumkan pivot
Sekadar informasi, Tamasia dikenal sebagai platform jual-beli emas digital yang beroperasi sejak 2017. Namun, Tamasia sempat ramai dikeluhkan sejumlah pengguna, dan OJK menyebutkan tahun lalu bahwa kegiatan usahanya dihentikan sejak Oktober 2018.
Pada awal 2023, Tamasia mengumumkan pivot bisnis menjadi pedagang emas fisik dikarenakan tidak memiliki izin dari BAPPEBTI sebagai pedagang emas digital. Dengan model bisnis baru tersebut, Tamasia mengatakan akan melakukan pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik secara online dan akan dikirimkan ke pelanggan usai transaksi pembelian.
Kegiatan usaha perdagangan fisik emas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI No 4/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No 13/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam aturan tersebut, BAPPEBTI memberikan persetujuan kepada pedagang fisik emas digital untuk melaksanakan kegiatan usaha selama memenuhi persyaratan terkait, seperti permodalan, penyimpanan emas, dan pencatatan. Berdasarkan data BAPPEBTI, saat ini hanya ada lima pedagang emas digital yang terdaftar antara lain Indogold, Treasury, LakuEmas, Pluang, dan Sakumas.