Sejatinya, pembayaran elektronik dibuat untuk memudahkan proses pembayaran tradisional yang dapat menghabiskan banyak waktu. Oleh karena itu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada Juni 2014 lalu menawarkan konsep payment gateway untuk diterapkan dalam sistem pembayaran pembuatan dokumen paspor secara elektronik. Tetapi kini proyek tersebut dipermasalahkan, karena disinyalir telah merugikan negara hingga 32 miliar rupiah.