Tag Archives: Arno Tse

Bayar Pajak dengan Gopay

Warga Jawa Timur Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan GoPay

GoPay kini resmi bisa digunakan oleh masyarakat Jawa Timur untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur GoBills yang ada di aplikasi Gojek. Ini merupakan bentuk perwujudan kerja sama pihak GoPay dengan Bank Jatim.

Head of Sales GoPay Arno Tse menyampaikan bahwa pihaknya saat ini berupaya untuk terus menghadirkan kemudahan di tengah masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Harapannya mereka bisa ikut turut serta dalam peningkatan pengumpulan pajak.

“Kami juga berupaya untuk membantu meningkatkan layanan publik. Kami harap inovasi pembayaran nontunai untuk pembayaran pajak ini bisa membantu pengumpulan pajak menjadi lebih mudah, aman dan transparan sehingga masyarakat pun juga jadi semakin percaya dengan kinerja pelayanan politik,” terang Arno Tse.

GoPay sebagai salah satu e-money populer di Indonesia sudah mulai menjajaki kerja sama dengan banyak pihak termasuk pemerintahan. Akhir 2018 silam mereka bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya untuk solusi pembayaran PNBP SIM dan SKCK menggunakan Go-Pay.

“Kami terus membawa semangat yang sama yaitu untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah mewujudkan layanan publik yang aman dan transparan dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai di tengah-tengah masyarakat. Ke depannya, kami pun berharap agar manfaat inovasi transaksi nontunai untuk pembayaran pajak ini bisa dirakan oleh daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia,” jelas Arno.

Tak hanya GoPay yang sudah mulai menghadirkan pilihan pembayaran untuk pajak dan penerimaan lainnya, tapi juga perusahaan teknologi. Seperti Bukalapak dan Tokopedia. Tokopedia bahkan percaya diri menasbihkan dirinya sebagai perusahaan teknologi pertama dengan fitur pembayaran penerimaan negara paling lengkap melalui fitur “Penerimaan Negara”.

Application Information Will Show Up Here
Kerja sama antara Polresta Gresik dengan GO-JEK mungkinkan masyarakat membayar PNBP SIM dengan GO-PAY.

Bayar SIM di Gresik Kini Bisa Gunakan GO-PAY

Satlatas Polres Gresik bekerja sama dengan GO-JEK melahirkan inovasi baru untuk masyarakat Gresik berupa CPS (Cashless Payment System). Kini pembayaran PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan layanan uang elektronik GO-PAY. Hasil inisiatif tersebut sudah efektif beroperasi sejak 17 Oktober 2018.

“Dengan dana hibah 35 miliar Rupiah yang kami dapatkan belum lama ini, kami berkomitmen untuk terus berbenah diri dan meningkatkan layanan publik bagi masyarakat Gresik. Peningkatan kualitas kerja serta kualitas layanan publik ini telah tercermin dari beragam inovasi yang bermuara pada pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan,” sambut Kapolres Gresik AKBP Wahyu Bintoro.

Selain dengan GO-PAY, Polres setempat juga telah bekerja sama dengan Telkomsel dan BRI untuk inovasi berikutnya demi efisiensi layanan publik. AKBP Wahyu turut menambahkan, dengan proses digital dapat meminimalisir praktik pungli dari petugas pelayanan, khususnya saat mengurus pembayaran SIM dan SKCK.

“Ini menjadi kolaborasi GO-PAY (dengan Kepolisian) yang pertama. Melalui inovasi ini GO-PAY mendukung Satlantas Polda Gresik untuk mengimplementasikan layanan yang transparan sekaligus meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Gresik,” ujar Head of Sales GO-PAY Arno Tse.

Pengguna yang ingin membayar BNPB SIM menggunakan GO-PAY cukup membuka aplikasi GO-JEK dan melakukan scan kode QR yang tersedia pada loket pembayaran SIM dan memasukkan jumlah yang ingin dibayarkan dan melakukan konfirmasi pembayaran.

Application Information Will Show Up Here

Per 1 Juli Aturan Tarif Baru “Taksi Online” Mulai Berlaku

Juli tahun 2017 menjadi babak baru industri transportasi on-demand di Indonesia. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menetapkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan moda transportasi online roda empat atau banyak disebut dengan istilah “taksi  online”.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mulai berlakunya tarif batas bawah dan batas atas. Tanggal 1 Juli adalah batas tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk penyesuaian tarif ini.

Dikutip dari CNN Indonesia Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, ketentuan tarif nantinya dihitung berdasarkan jarak per kilometer dan dibedakan berdasarkan wilayah.

Misalnya untuk ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali tarif batas bawahnya adalah Rp3.500 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km.

Angka tersebut berbeda dengan daerah yang masuk dalam wilayah II. Dalam hal ini Kalimantan, Sulawesi sampai Papua. Tarif batas bawah sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.700 per km sedangkan tarif batas atas berada pada angka Rp6.500 per kilometer.

Sementara itu pihak dua layanan yang terkena pengaruh layanan ini, Grab (GrabCar) dan GoJek (GoCar) tampaknya sudah siap dengan penerapan tarif baru ini.

Dikutip dari Detik, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Ia mengungkapkan pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan regulasi yang ada ditelah diterapkan, sesuai dengan komitmen Grab dalam menaati hukum dan peraturan yang berlaku.

Masih dari sumber yang sama, Senior Vice President Operational GoJek Arno Tse juga mengungkapkan hal senada. Pada intinya pihaknya akan selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dan selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Kemudahan akses masih menjadi senjata utama layanan on-demand transportasi

Seperti yang diketahui bersama bahwa layanan on-demand transportasi mulai merebak di Indonesia bukan hanya karena kemudahan akses tapi juga karena terjangkau. Dengan diterapkannya aturan batas bawah dan batas atas ini sedikit banyak akan mempengaruhi harga layanan.

Melihat tren yang ada saat ini tampaknya kemudahan (dari segi akses dan penggunaan aplikasi) akan menjadi keunggulan utama “taksi online” dibanding moda transportasi lainnya. Selama dua tahun belakangan masyarakat sudah mulai terbiasa dengan unsur praktis dan mudah yang ditawarkan oleh penyedia layanan “taksi online“ yang ada.