The Indonesian E-commerce Association (idEA) appointed Bima Laga as the new Chairman for the 2020-2022 management period, replacing the last one, Ignatius Untung. Bima currently serves as AVP of Public Policy and Government Relations at Bukalapak.
While at the association, he has joined the two previous management. First, as the Head of Tax, Cybersecurity, Infrastructure. Second, as Chair of Indonesia’s Digital Economy. Armed with his previous experiences, he wants to strengthen the digital economy and keep it as the focus of idEA’s work during his realm.
In a virtual interview with a limited number of media last week (4/9), Bima said that he wanted to achieve the mission to maintain the existence of idEA as an association in the digital economy, as a partner of the government and regions in the planning of regulations in the creation of Indonesian business climate.
Next, expand the opportunities for micro, small, and medium businesses to take advantage of the digital platform by facilitating onboarding activities and digital sales training. Another mission is to make idEA an independent and open association as a space for all lines of digital economy business.
“In the short term, we want to help make it easier for MSMEs onboarding to digital platforms, that’s one of them. For the long term, we want the marketplace to compete at the international level, therefore, exports will be much easier,” he explained.
In order to harmonize these missions, Bima arranged the management of idEA under 10 working groups (pokja). Each will represent issues and solutions to problems in the digital economy. The 10 working groups are a.l. trade and export sector, data and cybersecurity sector, consumer protection sector, MSME empowerment sector and creative economy, research, and development sector.
Next, the field of taxation and financial technology, the field of logistics and transportation, the field of manpower and human resources, the field of local government relations, and the field of public communication.
Basically the working group was much more detailed and specific than the previous management under Untung. At that time, Untung divided it into four, government relations, external relations, internal relations, and business development & supporting services.
Moreover, the preparation of this work program on these two management offices is a form of the widening focus of idEA’s work which is no longer just an association for e-commerce players, but for the digital economy. The membership contains not only by e-commerce players but also by verticals in other technology industries.
Bima will continue several programs that have been implemented during his previous management to support the plans he has made. One of them is the idEA Works job fair program to attract more digital talents in vocational schools who are ready to work and in accordance with industry needs.
In this regard, he continued, the association is in discussion with the edtech players to collaborate in order to support the mission of preparing new talents. Especially during this pandemic, the entire process of absorbing new workers has shifted to a digital platform. Therefore, talents must be prepared from the start.
“During the pandemic, according to BPS, the still-growing industries are pharmaceuticals and technology. The rest is minus, it means that the technology industry is promising and there is momentum for a rebound. ”
In terms of strengthening regulations such as PP Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems (PP PMSE), Bima said that his team would continue to oversee its implementation and participate in delivering more effective input. Cyber issues and consumer data protection have recently become sensitive issues and need to be addressed immediately.
During this pandemic, associations played a role in encouraging MSMEs to go digital. You do this by actively holding online workshops that provide beneficial education and mobilizing the National Proud Movement of Indonesia (Gernas BBI). On this occasion, during the May-August 2020 period, it was said that there were 1.6 million new entrepreneurs who joined.
“This is a program of economic recovery by shopping. If people buy local products, then we can move the economy, regardless of what products they buy. The hope is that this will become a sustainable activity and become a roadmap for the country’s economic recovery in the future,” Bima concluded.
– Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menunjuk Bima Laga sebagai Ketua Umum baru untuk kepengurusan periode 2020-2022, menggantikan Ignatius Untung yang telah berakhir. Bima saat ini menjabat sebagai AVP of Public Policy and Government Relation di Bukalapak.
Sementara di asosiasi, dia sudah bergabung dalam dua kepengurusan sebelumnya. Pertama, sebagai Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur. Kedua, sebagai Ketua Bidang Ekonomi Digital Indonesia. Berbekal dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, ia ingin menuangkan penguatan ekonomi digital sebagai fokus kerja idEA selama masa kepemimpinannya.
Dalam wawancara terbatas secara virtual bersama sejumlah media pada pekan lalu (4/9), Bima mengatakan misi yang ingin dicapai adalah mempertahankan eksistensi idEA sebagai asosiasi di bidang ekonomi digital sebagai mitra pemerintah dan daerah dalam perumusan regulasi dan pembentukan iklim usaha di Indonesia.
Lalu, memperluas peluang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memanfaatkan platform digital dengan memfasilitasi kegiatan onboarding dan pelatihan penjualan secara digital. Misi lainnya adalah menjadikan idEA sebagai asosiasi yang independen dan terbuka sebagai bernaungnya semua lini bisnis ekonomi digital.
“Untuk jangka pendeknya, kami ingin bantu permudah UMKM onboarding ke platform digital, itu salah satunya. Kalau untuk jangka panjang, kami ingin marketplace bisa bersaing di tingkat internasional, sehingga ekspor jauh lebih mudah,” terangnya.
Untuk menyelaraskan misi-misinya tersebut, Bima menyusun kepengurusan idEA di bawah 10 kelompok kerja (pokja). Masing-masingnya akan mewakili isu-isu dan pemecahan masalahnya di dalam ekonomi digital. 10 pokja tersebut a.l. bidang perdagangan dan ekspor, bidang data dan keamanan siber, bidang perlindungan konsumen, bidang pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, bidang riset dan pengembangan.
Berikutnya, bidang perpajakan dan teknologi finansial, bidang logistik dan perhubungan, bidang ketenagakerjaan dan SDM, bidang hubungan pemerintah daerah, dan bidang komunikasi publik.
Pada dasarnya pokja tersebut jauh lebih rinci dan spesifik dari kepengurusan sebelumnya di bawah Untung. Pada waktu itu, Untung membaginya jadi empat, yakni government relation, external relation, internal relation, dan business development & supporting service.
Terlebih itu, penyusunan program kerja ini pada dua kepengurusan ini adalah bentuk dari meluasnya fokus kerja idEA yang tak lagi sekadar asosiasi untuk pemain e-commerce saja, melainkan untuk ekonomi digital. Pasalnya dalam keanggotaannya juga tidak hanya diisi oleh pemain e-commerce tapi juga vertikal di industri teknologi lainnya.
Bima akan melanjutkan beberapa program yang sudah dijalankan semasa kepengurusan sebelumnya untuk mendukung rencana-rencana yang sudah ia buat. Salah satunya adalah program job fair idEA Works untuk menjaring lebih banyak talenta digital di SMK yang siap kerja dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Berkaitan dengan itu, sambungnya, asosiasi sedang berdiskusi dengan pemain edtech untuk berkolaborasi dalam rangka mendukung misi persiapan talenta baru. Terlebih dalam masa pandemi ini, seluruh proses penyerapan tenaga kerja baru mengalami pergeseran ke platform digital. Oleh karenanya, talenta harus dipersiapkan sedari awal.
“Selama masa pandemi, menurut BPS, industri yang masih tumbuh adalah farmasi dan teknologi. Selebihnya minus, artinya industri teknologi ini menjanjikan dan ada momentum untuk rebound.”
Dari segi penguatan regulasi seperti PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), Bima menyebutkan pihaknya akan terus mengawal implementasinya dan turut berpartisipasi dalam menyampaikan masukan yang lebih efektif. Isu siber dan perlindungan data konsumen belakangan ini menjadi isu yang sensitif dan perlu penanganan segera.
Selama pandemi ini, asosiasi turut berperan dalam mendorong UMKM untuk go digital. Caranya dengan aktif menggelar workshop online yang memberi edukasi manfaat dan menggerakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Dalam kesempatan tersebut, selama periode Mei-Agustus 2020 dikatakan ada 1,6 juta pengusaha baru yang bergabung.
“Ini adalah program pemulihan ekonomi dengan berbelanja. Bila masyarakat beli produk lokal, maka kita bisa menggerakkan ekonomi, terlepas dari apapun produk yang dibeli. Harapannya ini akan jadi kegiatan berkelanjutan dan jadi roadmap untuk pemulihan ekonomi negara ke depannya,” tutup Bima.
Sebagai asosiasi yang menaungi industri e-commerce di Indonesia, idEA memiliki sejumlah rencana dan target yang ingin dicapai. Kepada DailySocial, Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengungkapkan, fokus utama idEA tahun ini bakal lebih meluas. Tidak hanya industri e-commerce, tetapi juga elemen pendukung yang dinilai relevan.
Salah satu target tentu saja membina hubungan baik dengan regulator, dalam hal ini pemerintah, terutama mereka yang kerap bersinggungan dengan industri. Hal ini termasuk membahas dan berdiskusi soal “perang harga” yang saat ini masih banyak terjadi di antara layanan e-commerce di Indonesia.
Fokus lain yang menjadi perhatian idEA adalah mencari solusi dan mengatasi masalah tenaga kerja digital serta menjadikan asosiasi sebagai wadah seluruh industri digital Indonesia. Terdapat sejumlah action plan untuk meningkatkan kemampuan talenta digital di Indonesia, termasuk melakukan startup mentoring dan perhitungan ideal gaji para pegawai atau salary benchmark.
Perluasan fokus ini adalah upaya idEA memfasilitasi semua bisnis ekonomi digital, bahkan di luar layanan e-commerce, termasuk sharing economy, on demand service, health technology, agriculture, internet of things, game, dan content.
Perubahan tersebut dianggap relevan dilakukan idEA untuk kebutuhan yang akan datang. Di kepengurusan kali ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia memiliki visi mengakselerasi keberpihakan terhadap industri ekonomi digital.
Fokus yang terakhir adalah mengumpulkan data semua layanan e-commerce di Indonesia. Data tersebut nantinya bisa dimanfaatkan tidak hanya pihak asosiasi, tetapi juga pemerintah.
“Untuk rencana tersebut saat ini masih dalam proses. Dalam hal ini kami dari idEA dan dedicated resource dari pemerintah masih dalam tahap pembicaraan,” kata Untung yang baru saja mengundurkan dari posisi Country Manager rumah123.
Gelombang ketiga
Menurut riset yang dilakukan idEA, industri e-commerce di Indonesia saat ini sudah mulai memasuki gelombang ketiga atau third wave. Transisi ini sebelumnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2016. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan sejak gelombang pertama (sekitar tahun 2006-2012) dan gelombang kedua (sekitar tahun 2012-2016).
“Saat gelombang kedua isu e-commerce yang banyak dibicarakan adalah unicorn. Periode ini adalah periode di mana gampang sekali bikin startup. Kasarnya, almost any idea akan dapat pendanaan,” kata Untung.
Gelombang ketiga yang masih berjalan ini, menurut Untung, akan terlihat lebih sulit. Penyebabnya adalah perolehan funding yang lebih sulit, investor yang lebih teliti dalam memilih, hingga munculnya startup baru yang muncul dengan kategori lebih spesifik.
“Untuk itu isu yang harus diperhatikan adalah sustainability, karena mulai ada startup yang tutup, pivot, merger dan diakuisisi,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui untuk tidak mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keputusan ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang diadakan siang tadi, (16/1).
Sri Mulyani menjelaskan keputusan ini diambil setelah memperhatikan bahwa banyak pedagang di platform marketplace yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp54 juta per tahunnya. Dengan alasan itu, maka kewajiban NPWP tidak masuk dalam kebijakan tersebut.
“Kami sudah diskusi banyak dengan pelaku bahwa yang disampaikan idEA banyak pedagang dari mahasiswa, ibu rumah tangga yang ingin memulai bisnis lewat platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan menyerahkan NPWP maupun NIK,” terangnya dikutip dari Katadata.
Sri Mulyani menyebut aturan tersebut lebih detil akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dia menegaskan bahwa PMK 210 tidak ada yang diubah isinya. Semangat pemerintah yang dituangkan dalam beleid ini bukan melulu keinginan untuk menarik pajak saja. Justru pemerintah ingin mendorong industri yang baru tumbuh dengan aturan-aturan agar lebih tertib.
“Bahwa PMK ini bukan PMK yang memungut pajak online, melainkan tata cara di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP atau NIK. Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk sampaikan NPWP atau NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen.”
Keputusan kedua yang akan ditindaklanjuti adalah komitmen untuk terus menjaga level of playing field antara penyedia platform marketplace dengan media sosial. Sri Mulyani memahami ketakutan tersebut dan memberikan komitmen untuk terus berdiskusi secara intensif dengan para pelaku usaha demi menjaga bentuk ekosistemnya.
Terakhir adalah memberi kemudahan untuk sisi pelaporan buat penyedia platform marketplace. Secara ketentuan, marketplace memang sudah menginformasikan beberapa data kepada Kemkominfo, BPS, dan BI.
Pemerintah tetap mengupayakan skema penyampaian informasi dari marketplace sesederhana mungkin. Bila perlu, skemanya dibuat seamless atau sudah ada di model bisnisnya sehingga tidak memerlukan upaya khusus.
“Sehingga mereka [platform marketplace] tidak perlu merasa direpotkan harus mendatangi kembali satu per satu instansi. Mereka tidak perlu effort khusus untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan tiap instansi karena dari kami yang akan koordinasikan,” pungkas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Ketua idEA Ignatius Untung. Dia mengapresiasi respons Sri Mulyani atas masukan yang sudah mereka berikan.
“Kami dari idEA mengucapkan terima kasih. Semangatnya sama, ini bukan untuk membuat orang buat usaha jadi takut justru sebaliknya. Kita [e-commerce] paling comply dengan aturan dan Menkeu dukung model bisnis lain agar tumbuh playing field yang sama,” kata Untung.
Sebelumnya, idEA menunjukkan keberatannya kepada pemerintah pasca diterbitkannya PMK 210 pada Senin lalu (14/1).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PML.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah menyebut peraturan ini hanya mempertegas tata laksananya saja.
Dalam pasal 2 PMK ini, menjelaskan sistem perpajakan di platform e-commerce meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPn).
“Ini bukan hal baru, tapi yang kami atur adalah tata laksananya,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari CNN Indonesia.
Tata caranya juga terbilang serupa dengan badan usaha lain, yakni wajib memiliki NPWP, mau memungut PPN dan PPh terkait penjualan barang, dan penyediaan layanan platform marketplace, dan wajib melakukan rekapitulasi transaksi setiap periodenya.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa skema pajak yang diterapkan di platform e-commerce ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi makanya disusun dengan sangat hati-hati. Meskipun demikian, dia mengaku masalah perpajakan ini memang sesuatu yang masih sensitif.
“Saya selaku Menteri Keuangan juga harus menjaga iklim investasi. Masalah perpajakan itu bukanlah hal mudah.”
Tak hanya mengatur platform e-commerce, beleid ini juga menyentuh pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online ritel, classified ads, daily deals, dan media sosial. Keseluruhannya wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai aturan yang berlaku.
idEA minta penangguhan
Pasca aturan ini terbit, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) langsung meminta kepada pemerintah untuk segera menangguhkan pelaksanaannya yang sudah ditetapkan pada 1 April 2019 mendatang. Keputusan yang diambil asosiasi tentunya secara tidak langsung demi kepentingan anggotanya dan pihak terkait.
Dalam konferensi pers yang diadakan idEA pada hari ini (14/1), Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengkhawatirkan terjadinya perpindahan para pengusaha mikro yang sudah memanfaatkan platform e-commerce ke media sosial.
Pasalnya menurut hasil studi internal idEA, 95% pelaku UKM masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% yang sudah menggunakan marketplace.
“Seharusnya yang dikejar adalah yang 95% [yang berjualan di media sosial,” katanya.
Seperti yang disebutkan, aturan baru memang sudah menyentuh perpajakan di media sosial dan platform sejenis. Akan tetapi, masih sulit untuk pemerintah pungut pajaknya karena belum ada kajian konkret mengenai tata cara memajaki penjual yang memanfaatkan media sosial untuk berjualan. Apalagi, baik individu maupun pelaku usaha belum banyak yang sudah memiliki NPWP.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah infrastruktur penyedia marketplace untuk memungut pajak atau memverifikasi NPWP. Hingga kini belum ada integrasi dengan sistem Ditjen Pajak atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kesiapan infrastruktur itu enggak akan kekejar sampai 1 April karena ini butuh koneksi dengan antar bagian pemerintah. Kalau NPWP-nya palsu bagaimana? kan verifikasinya repot.”
Dengan berbagai alasan inilah yang memutuskan untuk meminta penundaan implementasi PMK 210 hingga ada kajian lebih lanjut. Adapun saat ini idEA tengah melakukan kajian mengenai dampak pungutan pajak terhadap penjual, marketplace dan ekonomi negara. Karena studi ini bakal melibatkan lintas institusi, dia memprediksi hitungan kasar yang dibutuhkan sekitar satu tahun.
“Studinya enggak mungkin selesai dalam tiga bulan. Kami meminta untuk ditangguhkan penerapan pada 1 April ini sampai studi selesai. Dugaan kami harusnya tidak [selesai] di 2019 paling cepat di 2020, dengan catatan semua prosesnya lancar.”
“Kami sudah kirim surat untuk audiensi dengan Kemenkeu,” tutup Untung.
Penangguhan kurang beralasan
Pengamat Informasi Teknologi (IT) dan Siber dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Kun Arief Cahyantoro mengatakan pendapat idEA kurang beralasan. Menurutnya, di Pasal 3 Ayat 9 dan 10 telah menjelaskan bagaimana aturan terkait pedagang mikro tersebut (pada PMK-10 disebut sebagai pedagang kecil) bahwa pedagang mikro yang belum melewati batasan pengusaha kecil “dapat tidak dikukuhkan” sebagai PKP.
“Sehingga poin penting dalam PMK ini terkait pajak pedagang mikro bahwa pedagang mikro akan “sangat diuntungkan” karena mereka tidak akan dibebani pajak sama sekali,” terangnya kepada DailySocial.
Di sisi lain, sambungnya, sesuai PMK-10 Pasal 6, seluruh pedagang dan penyedia jasa “wajib memiliki NPWP” menjadi poinpenting yang menguntungkan pedagang mikro. Karena dengan aturan ini para pedagang akan dijamin usahanya terutama menghadapi persaingan usaha dengan pedagang-pedagang yang berasal dari luar negeri.
Lagipula, tujuan utama dari setiap pedagang punya NPWP adalah jaminan keamanan ekonomi bukan hanya lokal bahkan nasional. Ketiadaan data pedagang yang terdaftar, menjadi potensi pencucian uang seperti kejadian beberapa tahun lalu yang terjadi pada bisnis pulsa elektronik seluler. Di mana uang dicuci melalui pelapak-pelapak kecil dari penjual pulsa.
“Masalah shifting ke platform media sosial, PMK-10 pasal 3 ayat 1 (b) menjelaskan bahwa media sosial adalah salah satu platform yang juga menjadi pengawasan pajak,” tandasnya.
Survei idEA menyebut sebuah startup paling tidak harus mengeluarkan biaya sebesar Rp210 juta sampai Rp1,1 miliar untuk merekrut C-level lewat headhunter. Tingginya biaya ini disebabkan kurangnya suplai SDM talenta digital di Indonesia.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung merinci lebih jauh, untuk level junior biaya yang harus dirogoh startup antara Rp13,2 juta sampai Rp29 juta. Level menengah Rp25 juta sampai Rp79 juta dan level senior Rp66 juta sampai Rp264 juta. Biaya ini belum termasuk gaji dan fasilitas lain untuk talenta.
Sudah menghabiskan biaya yang tinggi, rasio pegawai keluar masuk (turnover rate) cukup tinggi mencapai 19,22%. Rasio ini cukup tinggi dibandingkan perusahaan konvensional di bawah 10%.
“Karena suplainya yang kecil, jadinya ada tren bajak membajak talenta. Pastinya kalau pindah perusahaan yang dilihat adalah gajinya pasti naik. Ini yang membuat biaya tinggi,” ujarnya, Kamis (8/11).
Profesi talenta digital dengan gaji termahal di Indonesia adalah di sektor IT, seperti programmer, developer, dan engineer. Kemudian disusul product manager, data (business intelligent), digital marketing, brand manager, dan sales. Kelima profesi tersebut sekaligus dinobatkan memiliki turn over rate tertinggi dibandingkan pekerjaan lainnya.
Survei juga menyebut tahun depan diprediksi kebutuhan talenta digital bakal naik 35,1%. Pada tahun ini pertumbuhan rekrut talenta digital mencapai 76,8%. Perusahaan berpotensi rugi minimal Rp20 juta perbulan untuk setiap posisi yang mengalami kekosongan.
Padahal, setiap kali perusahaan mendapat talenta dan bertahan antara 2 sampai 3 tahun, dia dikategorikan sebagai pegawai yang baik. Sebab setiap talenta memiliki life time value secara rerata lebih dari Rp720 miliar.
Dari hasil survei dilihat, posisi terbesar talenta hanya bertahan di satu perusahaan antara 1 sampai dua tahun. Talenta yang bekerja lebih dari 5 sampai 6 tahun jumlahnya terkecil.
“Karena aset terbesar startup ada SDM. Beda dengan perusahaan besar yang punya aset tetap seperti tanah, gedung, dan sebagainya. SDM juga bukan aset yang susut secara nilainya.”
Untuk menyelesaikan soal ini, idEA akan membuat panduan soal gaji yang bisa menjadi acuan buat para perusahaan startup demi memperbaiki kondisi. Bagaimana sebaiknya gaji yang harus diberikan untuk setiap profesi sebab selama ini tidak ada sumber data yang valid dalam penentuannya.
“Sehingga, meski status sudah unicorn jadi perlu tahu seberapa besar gaji yang pantas diberikan ke pegawainya. Jangan karena sudah unicorn, uangnya banyak jadi bisa seenaknya [menggaji]. Meski ini nantinya hanya bersifat panduan saja, tidak diwajibkan harus dipatuhi.”
Tidak hanya melakukan survei soal rekrutmen saja, idEA juga menyelidiki dari sisi suplai di lapangan. Hasilnya, sebanyak 87% calon mahasiswa memilih jurusan bukan dengan alasan ideal, kemudian sebanyak 50,55% calon mahasiwa memutuskan jurusan karena faktor eksternal.
Lalu, fakta lain memperlihatkan 65,55% calon mahasiswa hampir tidak tahu pekerjaan dari jurusan yang dipilih. Kondisi ini mengakibatkan lulusan yang dihasilkan oleh universitas adalah biasa-biasa saja. Bisa dijadikan sebagai salah satu penyebab angka pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi hingga semester I/2018 mencapai 800 ribu orang.
“Ini merupakan akibat dari contextless learning di Indonesia. Hasilnya kebanyakan lulusan universitas ditempatkan sebagai lulusan yang pas-pasan atau mediocre graduates,” tambah Ketua Bidang Human Capital Development idEA Sofian Lusa.
Survei idEA ini dilakukan terhadap startup, pelajar SMA, dan guru yang berlokasi di tiga kota, Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Masing-masing ketegori responden di tiap kota diambil 500 orang responden.
Gelar idEA Works
Atas hasil survei internal asosiasi, ditambah survei yang disadur dari lembaga lain, memutuskan untuk menggelar program pelatihan SDM “idEA Works.” Program ini bakal digelar pada Februari 2019 dengan menggandeng pelaku industri, kampus, dan sekolah menengah atas, berikutnya akan jadi agenda tahunan rutin idEA untuk kedepannya.
Ada dua turunan program dari IdEA Works ini. Ada idEA Works Edu sebagai expo informasi sekolah dan karir yang menyasar anak sekolah sebelum masuk ke perguruan tinggi dan idEA Works Pro untuk forum pengembangan karier profesional.
“Program yang bakal kami jalankan ini ternyata beriringan dengan pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah. Selanjutnya kami membangun dari sisi SDM,” ucap Untung.
Asosiasi akan melakukan canvassing ke berbagai sekolah menengah atas di Jakarta untuk presentasi ke pelajar, orang tua, dan guru memberikan mereka edukasi secara menyeluruh tentang pekerjaan di era digital.
Bakal ada materi soal profil pekerjaan, kisaran gaji yang diterima, bagian dalam bagaimana perusahaan digital bekerja, hingga suasana kantor. Seluruh informasi tersebut akan tersedia dan bisa diakses materinya oleh para orang tua. Sehingga ada gambaran soal minat, bakat, dan jurusan yang tepat dan nantinya bisa memberi profesi yang berdampak.
“Ini bisa memberikan benefit kepada kampus karena mereka bisa dipertemukan dengan bibit mahasiswa yang bagus dan dorong anak-anak untuk tertarik merintis karir di perusahaan digital.”
Sementara itu, untuk idEA Works Pro merupakan jembatan untuk orang-orang yang baru merintis karir atau sudah level profesional dan ingin meningkatkan kemampuan dirinya agar lebih baik. Atau bisa juga mencari kesempatan baru di perusahaan digital.
“Ini [idEA Works Pro] bukan job fair. Bisa buat cari kerja, namun juga dipakai untuk orang-orang yang mau perbagus kariernya dengan insight dari pakar-pakarnya karena juga ada seminar.”
Konsep mencari kerja yang diusung disebut Elevator Pitch. Jadi kandidat melakukan pitching selama dua menit di depan perusahaan apa kemampuan pribadi yang diunggulkan sehingga bisa bermanfaat buat perusahaan. Ada juga Win Job Competition dengan menyelesaikan case study yang ditantang oleh perusahaan, lalu kandidat akan pitching, dan kalau terpilih dialah yang berhak mendapat pekerjaan tersebut.
“Melalui idEA Works kami berkomitmen untuk membantu kampus, dan talenta muda untuk menjadi lulusan berkualitas yang bisa memberikan kontribusi pada ekonomi digital Indonesia,” pungkas Untung.
Pasca terpilihnya Country General Manager Rumah123 Ignatius Untung sebagai Ketua Umum idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk masa bakti 2018-2020, idEA secara resmi memperkenalkan kepengurusan yang baru dan menyampaikan sejumlah rencana yang akan dijalankan.
Salah satu fokus utama idEA saat ini adalah mengubah konsep asosiasi yang dulunya hanya fokus ke layanan e-commerce. Kini mereka memfasilitasi semua bisnis ekonomi digital, bahkan di luar layanan e-commerce. Termasuk yang dicakup adalah sharing economy, on demand service, health technology, agriculture, internet of things, game, content. Istilah yang nantinya akan diterapkan adalah Digital Economy Association.
Perubahan tersebut dianggap relevan dilakukan idEA untuk kebutuhan yang akan datang. Di kepengurusan kali ini, Asosiasi e-commerce Indonesia memiliki visi mengakselerasi keberpihakan terhadap industri ekonomi digital.
“Secara khusus idEA ingin mengajak stakeholder untuk berpihak kepada teknologi digital. Bukan cuma fokus kepada layanan e-commerce, tapi juga semua pihak terkait yang masuk dalam ekonomi digital,” kata Untung.
Kepengurusan periode ini akan lebih comprehensive mendorong kedaulatan ekonomi yang bertumpu pada ekonomi digital, meliputi pendampingan pemerintah dalam penciptaan aturan dan iklim bisnis yang mendukung tumbuh kembang industri ekonomi digital.
Membuat portal komunitas
Fokus lain yang akan dilancarkan idEA adalah membentuk sebuah wadah berbentuk komunitas, agar perusahaan teknologi, termasuk di dalamnya pekerja, bisa bertemu dan melakukan diskusi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kompetisi sengit antar perusahaan. Di sisi lain, startup juga bisa dengan mudah menemukan talenta yang dibutuhkan berdasarkan rekomendasi sesama pekerja.
“Dari pengalaman saya pribadi bekerja di portal properti, banyak sekali benturan dan persaingan bisnis. Melalui komunitas ini harapannya semua bisa didiskusikan, agar persaingan bisa berjalan lebih positif,” kata Untung.
idEA juga secara khusus akan melakukan consumer research, market education, public relation dan market research. Harapannya kegiatan ini bisa membantu regulator mengumpulkan data dan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha.
“Tentunya tantangan kami dari idEA adalah mengumpulkan data transaksi yang akurat dan lengkap dari layanan e-commerce. Bersama BPS diharapkan hal tersebut bisa memberikan hasil lebih cepat,” kata Untung.
Mengeluarkan standarisasi layanan e-commerce
Meneruskan program yang diusung sejak kepemimpinan Daniel Tumiwa, yaitu standarisasi layanan e-commerce, layanan e-commerce bisa mendapatkan peringkat atau grade berdasarkan rekomendasi dan standarisasi yang dikeluarkan idEA, termasuk soal pembelian dan pengantaran.
Masih dalam tahapan sosialisasi dan diskusi, peringkat atau grade tersebut akan terbagi menjadi grade A, B, C.
“Misalnya ketika pembeli melakukan pembelian hingga pengiriman, seberapa cepat respon dari penjual hingga barang tiba di rumah. Semua proses tersebut bisa masuk dalam standarisasi idEA,” kata Untung.
Layanan e-commerce bisa mengajukan standarisasi tersebut kepada idEA, namun mereka tidak memaksa semua layanan e-commerce untuk comply dengan standarisasi yang nantinya akan serupa konsep ISO (International Organization for Standardization). Targetnya hingga tahun 2020, sosialisasi dan pembagian kategori standarisasi tersebut bisa final.
Hal lain yang menjadi fokus idEA adalah penerapan tarif bawah. idEA akan memonitor adanya pemberian subsidi dari layanan e-commerce terkait penjualan produk impor dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga aslinya di pasaran.
Jika terbukti memberikan subsidi, layanan tersebut akan diperiksa, apakah masih memberikan keuntungan atau merugi. Di sisi lain, kegiatan ini bisa meminimalisir kegiatan pemberian subsidi yang makin masif di kalangan layanan e-commerce di Indonesia.
“Pada dasarnya tidak ada layanan e-commerce hingga transportasi online yang ingin memberikan subsidi. Namun semakin ketatnya persaingan menjadikan kegiatan ini tidak bisa dihindari. Untuk itu idEA akan melakukan monitoring dan memastikan semua bisnis tetap mendapatkan keuntungan dan tentunya tidak merugi dengan memberikan subsidi tersebut,” kata Untung.
Country General Manager Indonesia REA Group / Rumah123 Ignatius Untung terpilih menjadi Ketua Umum idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk masa bakti 2018-2020 di Musyarawarah Anggota hari ini. Di pemungutan suara tahap akhir, Untung mengungguli President Bukalapak M. Fajrin Rasyid.
Untung menggantikan Aulia E. Marinto, mantan CEO Blanja yang kini ditarik kembali untuk berkiprah di Telkom Group. Di kepemimpinan idEA sebelumnya, Untung menjadi Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis.
Sesuai dengan kampanyenya, fokus Untung di kepengurusan mendatang adalah meningkatkan manfaat idEA bagi para anggotanya dan meningkatkan kontribusi industri e-commerce secara umum untuk pertumbuhan ekonomi.
Untung memiliki pengalaman kerja di berbagai agensi periklanan sebelum lanjut berkiprah di sejumlah perusahaan teknologi. Ia menjabat sebagai Country General Manager Indonesia untuk REA Group / Rumah123 sejak tahun 2015.
Ibarat kalimat, pajak e-commerce menjadi isu yang sepertinya akan selalu ada koma di dalamnya. Antara pemerintah dengan pelaku marketplace saling mengemukakan pendapatnya masing-masing, membuat isu ini jadi semakin sengkarut karena dorongan pelaku, yang ingin pemerintah lebih transparan dan terbuka dalam membuat aturan, belum memperoleh respon sejauh ini.
Secara makro, riset yang dilakukan Google dan Temasek memperkirakan nilai pasar e-commerce Asia Tenggara tahun 2017 ini mencapai sekitar $11 miliar dan bakal menjadi $88 miliar di tahun 2025. Indonesia menyumbang lebih dari 50% pangsa pasar tersebut.
Namun potensi tersebut menjadi pisau bermata dua, lantaran perkembangan teknologi yang pesat belum dibarengi regulasi yang memadai. Ada peluang sekaligus tantangan. Tak heran terjadi gonjang ganjing ketika membicarakan soal perpajakan di sektor e-commerce.
Gegar budaya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut kejadian ini sebagai gegar budaya. Pemerintah belum mampu menyesuaikan diri secara cepat dengan perubahan yang terjadi. Aturan lama yang dulu dianggap sudah pas, ternyata kini jadi usang.
Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru soal pemahaman soal cara berdagang online itu belum dipajaki. Kesalahpahaman ini sebenarnya masih di permukaan, belum menyentuh masalah mendasar. Yustinus berpendapat, sejatinya yang menjadi masalah dalam pajak e-commerce adalah bukan aktivitas mereka, melainkan cara memajaki dengan opsi yang paling efektif.
Dalam prakteknya, dunia e-commerce tidak sesimpel yang dipikirkan, tak sekadar berdagang secara fisik dan non fisik. Bisnis e-commerce itu sendiri ada berbagai jenis, ada yang berbentuk ritel online, marketplace, B2B, B2C, C2C, hingga kombinasinya. Ada juga yang berjualan di platform media sosial dan layanan OTT (over the top).
Kemudian soal cakupan layanannya, ada yang domestik dan lintas batas (cross border). Untuk domestik, aspek perpajakannya sama persis dengan berdagang konvensional: terutang PPN dan PPh sepanjang memenuhi syarat, tidak ada pengecualian. Ini yang kerap disalahpahami. Belum lagi wacana pemerintah yang ingin menjadikan pemain marketplace sebagai agen penyetor pajak.
Ketika pedagang menjual barang, jika omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar setahun (dianggap UKM), hanya bayar PPh Final 1%, di atas itu berlaku tarif umum (PPh 10%) yang dikenakan atas laba kena pajak. Pemerintah sendiri berencana menurunkan tarif PPh Final UKM tersebut menjadi 0,5%. Pihak pemain e-commerce, yang diwakili idEA, mendukung wacana ini.
Marketplace sebagai agen setor pajak
Agen penyetor pajak adalah perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak kepada pemerintah. Pemain marketplace sejauh ini masih menolak mentah-mentah bila amanat itu diberlakukan.
Isu tersebut dikhawatirkan membuat kenaikan biaya kepatuhan sebab marketplace harus menyiapkan sejumlah infrastruktur dan biaya tambahan yang relatif besar. Beban tersebut, menurut pihak idEA, tidak sebanding dengan platform media sosial yang tidak dibebani apapun.
“Makanya menurut saya masalahnya bukan dari siapa [obyek wajib pajak], melainkan bagaimana [memungut pajaknya]. Kan sekarang ributnya di siapa-nya. Si pemilik platform disuruh mungut [pajak], itu yang menurut saya wajar terjadi penolakan,” terang Yustinus kepada DailySocial.
Asosiasi melihat perlakuan yang berbeda mengenai kewajiban memiliki NPWP Virtual berpotensi membuat pelaku usaha meninggalkan model marketplace dan beralih ke media sosial sebagai lapak jualannya.
“Kita apresiasi untuk rencana menurunkan besaran persetase tarif PPh Final jadi 0,5% dari 1%. Namun untuk isu jadi agen penyetor pajak katanya mau ditugaskan ke perusahaan marketplace, jujur kita agak keberatan di situ karena semua beban jadi ada di kita padahal itu tugas DJP,” kata Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA Bima Laga kepada DailySocial.
Belum semua taat pajak
DailySocial mencoba untuk mewawancarai dua pedagang UKM yang mengembangkan bisnis berbeda dan keduanya memanfaatkan platform marketplace untuk usahanya.
Febby selama kurang lebih tiga tahun mulai usaha berdagang hijab. Awalnya dia iseng-iseng memasarkan produknya tersebut lewat Instagram. Kemudian mulai mencoba memanfaatkan marketplace Shopee sejak setahun belakangan.
Secara skala bisnis, usaha kecil-kecilannya tersebut belum bisa dikatakan besar, kadang naik dan turun. Dia pun masih mengerjakannya sendirian, kadang minta bantuan temannya untuk jadi model peraga. Dari penjelasannya, meski tidak disebutkan secara rinci, usaha Febby tergolong UKM beromzet setahun di bawah Rp4,8 miliar.
Febby mengaku belum pernah membayarkan pajak dari penghasilan yang ia dapat selama ini. Dia merasa usaha yang ia jalankan tersebut adalah sampingan, sekadar mengisi kegiatan di rumah. Lagipula, menurut dia pendapatannya tersebut tidak seberapa.
Kedua, Aziz (nama disamarkan), adalah karyawan perusahaan skala awal yang bergerak sebagai distributor barang elektronik. Perusahaan yang menaunginya tersebut memanfaatkan berbagai platform marketplace untuk menjual barang-barang, mulai dari Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Blanja, Shopee, dan Elevenia.
Aziz membuka akun di seluruh platform tersebut atas nama perusahaannya. Ia sengaja membuka akun resmi agar mendapat kelebihan yang ditawarkan masing-masing platform dibanding akun non resmi.
Dia ambil contoh, waktu itu saat mendaftar akun resmi di Tokopedia ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan. Mulai dari NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), harus berbadan hukum, akte perusahaan, domisili, KTP pemilik usaha, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
“Karena perusahaan kami adalah distributor, Tokopedia juga minta dokumen resmi dari prinsipal yang menunjukkan bahwa kami itu hanya menyediakan barang resmi,” terang Aziz.
Karena akun perusahaan Aziz adalah toko resmi, maka perusahaan memberikan komisi dari setiap transaksi yang berhasil terjadi di dalam Tokopedia. Adapun soal perpajakan, dia mengaku setiap barang yang dijual sudah mengandung unsur pajak lantaran harga yang didapat dari prinsipal merupakan Suggested Retail Price (SRP). Setiap tahunnya pun, perusahaan rutin melaporkan hasil pendapatannya ke kantor pajak.
Edukasi itu penting
Dari kedua contoh kontras di atas bisa disimpulkan bahwa pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk mengedukasi masyarakat sadar pajak. Di luar sana, ada banyak Febby-Febby lainnya yang berpikiran sama dan belum tentu semua perusahaan mengambil langkah serupa seperti yang dipilih perusahaan Aziz.
Oleh karenanya, pemerintah butuh solusi alternatif dengan mengubah fokus. Bukan pada apakah UKM yang memanfaatkan platform e-commerce adalah terutang pajak, melainkan cara paling efektif memajakinya.
“Cuma ada dua kemungkinan, enggak tahu dan enggak mau. Ini sama masalahnya dengan yang offline, belum tentu di situ rutin bayar pajaknya. Bisa jadi kemungkinannya mereka enggak tahu [kalau harus bayar pajak], ada juga yang tahu tapi enggak mau [bayar pajak]. Artinya behavior-nya sama saja, lalu apa yang membedakan [antara pedagang offline dengan online],” tutur Yustinus.
Lalu bagaimana cara untuk menjamin semua pedagang bayar pajak? Menurutnya, masalahnya terletak di proses registrasi NPWP. Solusi ini bisa pemerintah manfaatkan marketplace untuk mensyaratkan pendaftaran akun pedagang harus mencantumkan NPWP.
Cara tersebut sebenarnya sama saja ketika pemerintah pada saat mulai edukasi tahap awal untuk mendorong warga memiliki NPWP dan tercatat sebagai wajib pajak. Saat itu, pemerintah harus satu per satu datang ke rumah warga untuk mendaftarkan diri.
Bahkan proses edukasi masih terus dilakukan hingga kini. Bedanya, sekarang proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online, tidak perlu dengan kertas manual lagi.
“Sebenarnya enggak rumit. Pemerintah saja yang buat rumit. Sebaiknya pelaporan pajak dilakukan secara self assessment dulu mengingat proses administrasi dan infrastruktur kalau dilakukan online belum memadai. Terpenting adalah mulai dari kesadaran untuk registrasi NPWP, baru setelahnya mulai pikirkan cara memungutnya.”
Solusi berikutnya
Pemerintah selanjutnya perlu memikirkan pemecahan masalah tentang bagaimana cara memajaki yang paling efektif. Ada berbagai kasus studi yang ditempuh Korea Selatan dan Tiongkok dalam menghadapi masalah yang sama dengan Indonesia.
Korea Selatan misalnya, memungut pajak e-commerce lewat PPN dengan memanfaatkan gerbang pembayaran terintegrasi (payment gateway). Dari sana, setiap transaksi akan terekam dan pemerintah dapat lebih mudah memantaunya karena sumber pemasukan negara berasal dari sana.
Beda halnya pendekatan yang dilakukan Tiongkok. Negara tersebut memiliki rentang waktu untuk pengenaan PPN buat beberapa jenis barang yang dijual di e-commerce. Ambil contoh, barang X dikenakan pajak 2 persen selama sekian tahun, sedangkan barang XYZ dibebankan pajak sedikit lebih besar. Secara perlahan, barang-barang tersebut nilai PPN-nya jadi rata 10 persen.
“Yang terpenting adalah otomatisasi sistem adalah hal yang mutlak, sebab berhubungan dengan infrastruktur. Ketika orang belum teredukasi [soal pajak], tapi sudah disuruh bayar pajak, ya terang saja pada nolak semua.”
Yustinus berpendapat, kedua negara di atas memanfaatkan PPN untuk memungut pajak e-commerce karena mekanisme ini adalah solusi termudah. Memungkinkan dapat dipungut secara efektif dengan jumlah signifikan dibandingkan PPh. Maka dari itu, menurutnya pemerintah perlu pikirkan pengenaan PPN yang efektif dan bisa menarik wajib pajak baru.
Beberapa negara ASEAN memanfaatkan skema PPN final dengan tarif lebih rendah dari normal. Misalnya, India sebesar 1% (tarif normal 12,5%-15%), Thailand 4% (tarif normal 7%).
Kemudian, Vietnam tarif khusus 1% untuk individu yang menyelenggarakan bisnis e-commerce (di luar itu dikenakan tarif normal 10%), Filipina memungut 3% apabila omzet masih di bawah US$37.647 (tarif normal 12% akan diterapkan apabila omzet melebihi threshold).
Untuk pedagang di platform media sosial, menurut Yustinus, juga sebaiknya diperlakukan sama seperti marketplace. Menjadikan mereka sebagai gerbang untuk mendisiplinkan pedagang agar registrasi NPWP. Tidak bisa menjadikan platform media sosial sebagai agen penyetor pajak pula.
“Masalahnya adalah edukasi dan awareness. Kita ini mau instan, ada peluang mau diambil dan dipajaki. Ini bisa jadi kontraproduktif. Kalau sosmed sudah dipajaki, lari lagi pasti [pedagang] ke e-commerce luar negeri. Itu bisa lebih repot lagi,” tutupnya.
Indonesia’s E-Commerce Association (idEA) demands Ministry of Finance act fairly regarding e-commerce tax regulation. It is expected to be applied in social media and other technology platforms of foreign companies.
Aulia E Marinto as idEA’s Chairman said on this matter, the government needs a clear vision of the fair treatment, including social media and other foreign platforms which presence is not even real in Indonesia.
Both platforms are making money out of Indonesia without having to pay any taxes. The distinct treatment is feared to make SME’s players left the marketplace and switch to social media.
“The regulation must be applied equally to create a balance,” said Marinto on Tuesday (1/30).
She admitted that the discussion on E-commerce tax regulation (RPMK) has been held several times by Directorate General of Taxation (DJP) and Fiscal Policy Agency (BKF) since last November.
However, the discussion is just a socialization of the taxation concept on e-commerce engaged in marketplace model, not the PMK Draft. Until recently, the association has not received any information regarding RPMK draft.
“We heard that the RMPK [Ministry of Finance Regulation (PMK) on the Tax Procedure for Electronic-based or e-commerce players] is getting released, but we have not received any draft. When it’s [draft] arrived, we can give further feedback.”
As idEA’s Head of Tax, Cybersecurity and Infrastructure, Bima Laga added that his team has heard the e-commerce regulation (PMK) will be issued at the end of this month or the beginning of February 2018.
“It [PMK] is said to be issued on January 31st or February 1st this year. Therefore, we demand public evaluation by holding this [press conference],” he explained.
He continued, demanding government’s guarantee to maintain level playing of field (same treatment), not only between online and offline SMEs but also among informal (social media) and formal (corporate) marketplace.
The marketplace is said to play a role in facilitating and assisting DJP to increase the number of new taxpayers, including tax deposits and online data transactions to the Central Bureau of Statistics (BPS).
“They are still looking for a way [citing tax from social media]. If there is no way, we’re ready to give inputs. Instead of issuing imbalance regulation, the price is not paid off,” he stated.
Selected as the taxpayer agent
In addition, the new regulation will require marketplace model as the taxpayer agent because it considered having implications for increasing compliance cost. As for Bima Laga, this regulation will take the marketplace at the burdened position to cut, deposit and report the final PPh.
The rise of compliance cost needs to get government’s attention because it can make a significant increase in taxpayer’s compliance. To fulfill the duty, the marketplace must prepare a number of infrastructures and additional cost.
To be illustrated, an SME’s seller from X marketplace is making a transaction worth Rp10 thousand. Whether he is not a Taxpayer Entrepreneur (PKP), there will be 0,5% tax cut. It will be reported and counted by the marketplace. What if there are issues with returns and others?
In this case, SME’s player of the marketplace will bear all risks. Whether the marketplace as a corporate, there will be no issue. It will be diverted to the seller.
“Marketplace initially used as wapu (compulsory collection) until finally become the tax agent. We are now collecting data and DJP function is our burden. There are lots of technical rules in being taxpayer agent, we do pity the sellers,” he said.
– Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian