Tag Archives: aturan taksi online

Terbitkan Perda, 11 Provinsi Telah Tetapkan Kuota Taksi Online

Kementerian Perhubungan mencatat ada 11 provinsi yang sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur angkutan online.

Penerbitan perda ini mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus.

Kesebelas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Sumatera Utara misalnya telah menetapkan kuota taksi online sebanyak 3.500 unit, Lampung 8 ribu unit, Jawa Timur 4.445 unit, dan Jabodetabek 49.500 unit.

Mengutip dari Bisnis, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya memberi batas toleransi kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda sebagai regulasi batasan kuota angkutan online sampai akhir Januari 2018.

“Toleransi sampai Januari akhir masih bisa karena dalam PM [peraturan menteri] Februari [belum mengeluarkan Perda] nanti ada penindakan,” kata Budi.

Penindakan tersebut akan digelar pada Februari 2018 tepatnya di pekan pertama dan kedua, berupa teguran atau operasi simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai peraturan. Setelah dua pekan tersebut, maka penegakan hukum berikutnya akan diserahkan ke pihak berwajib.

Dalam penentuan kuota, pemerintah juga mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memberi usulan kuota taksi online ke Gubernur masing-masing di tiap provinsi. Dengan demikian, dia berharap pada akhir bulan ini seluruh para pelaku usaha angkutan telah memenuhi ketentuan dalam Permenhub.

Budi melanjutkan Permenhub yang mengatur taksi daring merupakan bentuk sikap pemerintah yang netral menyikapi taksi daring dan taksi reguler.

Jawa Timur sudah resmikan taksi online

Jawa Timur baru-baru ini meresmikan pengoperasian angkutan sewa khusus dengan menetapkan Pergub untuk menentukan kuota taksi online yang beroperasi hanya 4.445 unit. Terdiri dari 3 ribu unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kemudian, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya di daerah lainnya.

Penghitungan kuota ini dihitung berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk Jawa Timur. Diklaim penghitungan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan ride hailing itu sendiri. Sebab ketersediaan dan kebutuhan yang tidak seimbang akan mengancam eksistensi perusahaan.

Peresmian ini ditandai dengan pemasangan stiker khusus untuk menandakan taksi online sudah mendapatkan izin operasi dari Dishub Jatim. Stiker tersebut terpasang di bagian eksterior taksi online. Dikutip dari Kompas, dari kuota yang sudah dipatok baru ada 113 unit taksi online yang memiliki izin operasi dari total pengajuan sebanyak 2.418 unit.

“Sampai hari ini yang kami keluarkan izinnya hanya 113 unit taksi online dari sembilan perusahaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Kamis (4/1).

Pihaknya akan terus melanjutkan proses perizinan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji KIR taksi online.