Tag Archives: badan hukum

Bagaimana Prosedur Perizinan Membuat PT yang Tepat?

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang sah secara hukum dan berdiri atas modal dari berbagai saham. Dalam pembuatan PT, tentunya ada yang disebut sebagai prosedur perizinan PT. Biasanya prosedur perizinan membuat PT ini sebagai bentuk pengesahan badan usaha yang kamu miliki legal secara hukum.

Seperti yang diketahui juga, PT bisa dimiliki oleh beberapa orang. Sehingga, setiap orang yang memiliki lembar saham PT tersebut merupakan bagian dari pemiliknya. Namun, tidak dipungkiri juga bila PT bisa dibentuk secara perorangan yaitu PT perorangan.

Nah, PT perorangan atau PT bersama tetap perlu melewati prosedur perizinan membuat PT, untuk prosedur perizinan membuat PT perorangan, terbuka, atau tertutup itu berupa pembuatan akta pendirian PT, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta juga pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Lalu, bagaimana prosedur perizinan membuat PT yang tepat agar badan usaha bisa mendapatkan legalitas secara hukum? Yuk, cari tahu prosedurnya sekarang juga!

Prosedur Perizinan Membuat PT

1. Menentukan nama, alamat, maksud dan tujuan PT

Prosedur perizinan membuat PT yang pertama adalah kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Selain nama PT, kamu juga harus menentukan alamat badan usaha yang akan kamu jalani, perlu diingat alamat berdiri dan kedudukan PT harus di alamat yang sama. Setelah alamat dan nama selesai, selanjutnya adalah menentukan maksud dan tujuan operasional yang akan dilakukan oleh badan usaha kamu.

2. Menentukan Pengurus PT

Kemudian, kamu juga harus menentukan pengurus PT yang akan berjalan, apabila PT akan didirikan lebih dari dua orang, maka perlu memilih direktur perusahan, direktur utama, dan juga komisaris. Sedangkan, PT perorangan hanya akan menjabat sebagai direktur perusahaan saja.

3. Membuat Akta Pendirian Usaha  di Notaris

Dalam proses perizinan membuat PT, maka hal yang paling penting adalah membuat akta pendirian usaha di notaris, hal ini berguna sebagai pengantar untuk membuat dokumen tanda daftar perusahaan (TDP) dan juga surat izin usaha perdagangan (SIUP).

4. Melakukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham

Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM, pengesahan ini akan dilakukan oleh notaris. Adapun, fungsi pengesahan ini adalah sebagai bentuk legalitas agar badan yang usaha kamu miliki mendapatkan izin sesuai hukum dna juga dilindungi oleh negara.

5. Membuat NPWP Perusahaan di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan kepada pengguna wajib pajak untuk membayar administrasi perpajakan. Untuk itu badan usaha atau PT yang akan kamu kembangkan wajib memiliki NPWP.

6. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Prosedur perizinan membuat PT selanjutnya adalah membuat SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan yang berisi keterangan lokasi PT kamu beroperasi, jenis usaha, dan juga berapa karyawan yang kamu miliki. SKDP akan berlaku selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya.i

7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah membuat SKDP, prosedur perizinan PT yang harus kamu lakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), proses ini bisa dilakukan secara online  melalui lembaga Online Single Submission (OSS). 

Kegunaan NIB adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.

8. Membuat Tanda Daftar Perusahaan

Jika, kamu sudah memiliki akta pendirian usaha, prosedur perizinan membuat PT berikutnya adalah membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Apabila usaha kamu sudah memiliki cabang maka perusahaan pusat dan perusahaan vabang wajib memiliki TDP.

9. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)

Prosedur perizinan PT yang terakhir adalah mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP juga terdiri dari empat jenis yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

Jadi, untuk kamu yang ingin membuat PT dan juga mengembangkannya jangan lupa untuk melakukan prosedur perizinan PT yang sesuai agar usaha yang kamu jalani juga bisa mendapatkan legalitas dan terlihat lebih profesional.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

perbedaan CV dan PT

7 Perbedaan CV dan PT yang Harus Kamu Tahu

Sebagai pelaku bisnis, wajar jika kamu bingung apakah ingin membuat CV atau PT sebagai status legal bisnismu. Nah, biar kamu tidak bingung, kamu harus cek perbedaan antara CV dan PT sebelum memutuskan.

Kalau secara kepanjangan, PT merupakan Perseroan Terbatas, sedangkan CV adalah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Tak hanya singkatan, CV dan PT memiliki banyak perbedaan, dari sisi hukum maupun operasionalnya. Baca terus artikel ini untuk temukan jawabannya.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan pertama adalah dari bentuk perusahaannya. PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum.

PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, CV hanya “numpang” diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Huium Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV hanya butuh didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan

PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Beda halnya dengan CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham yang cukup panjang. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.

Modal Minimum

Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Sesuai aturan, CV didirikan minimal oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dan keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah CV bisa didirikan oleh pasangan suami istri, asal sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta.

Di sisi lain, pendirian PT juga minimal dua orang yang memiliki bagian saham, tetapi dibolehkan salah satunya merupakan WNA. Apabila kedua pendiri adalah WNA, berarti perusahaan itu disebut Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti aturan terkait PMA yang berlaku.

Namun, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Kepengurusan

Dalam CV, kamu tentu mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.

Sedangkan, pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi lah yang berwenang mengurus PT, lainnya tidak.

Tujuan Perusahaan

Perusahaan berbentuk CV memiliki tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibanding PT. Bidang tersebut seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sementara itu, PT dibolehkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan tentunya lebih luas daripada yang sudah disebutkan dalam bidang CV. Misalnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, pariwisata, perusahaan bongkar muat, dll.

Pemungutan Pajak

Perbedaan CV dan PT yang terakhir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Namun, pengenaan pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.

Itu tadi 7 perbedaan antara CV dan PT. Selain untuk memperlihatkan perbandingan, kamu bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan antara CV dan PT dari artikel ini. Nantinya, ini bisa jadi pertimbangan untuk menentukan mana bentuk perusahaan yang lebih cocok untuk bisnismu. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar header: iStock Photo

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Uber Dapat Lampu Hijau dari BKPM untuk Badan Hukum

Setelah mendapat “tekanan” dari sejumlah pihak, termasuk regulator (dalam hal ini Kementerian Perhubungan), Grab dan Uber tampaknya benar-benar serius untuk mengurus bentuk usaha tetap dan memenuhi aturan perizinan layanan transportasi. Grab telah setuju mengikuti kegiatan uji KIR dan memberikan 2 opsi pajak, sedangkan Uber sudah mendapat lampu hijau dari BKPM untuk mendirikan badan usaha berbasis PMA (modal asing). Keduanya menjalin kerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) untuk urusan perizinan transportasi dan pembayaran pajak.

Seperti dikutip dari Tempo, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis memastikan bahwa Uber sudah mendapatkan perizinan portal web dari BKPM. Uber, seperti halnya Grab, juga bermitra dengan Koperasi Jasa PRRI untuk kemudahan perizinan layanan transportasi, kemudahan perpajakan untuk pembayaran ke pengemudi, dan kemudahan bagi pengemudi mitra untuk memperoleh asuransi dan kredit kendaraaan.

Sebelumnya wacana badan hukum Uber sudah bergulir sejak bulan Juli 2015.

[Baca juga: Bisnis Konvensional, Teknologi, dan Pertentangan yang Berlarut-larut]

Tentu saja hal ini adalah berita baik untuk mengakhiri polemik layanan transportasi, antara layanan taksi konvensional dan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Satu hal yang masih menjadi ganjalan adalah perpajakan untuk perusahaan. Grab mengaku akan membayar pajak secara langsung untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, sementara Uber sendiri belum menginformasikan hal apapun untuk pendapatan yang diperolehnya. Selama ini, seperti kita ketahui, Uber menggunakan teknik double irish with a dutch sandwich supaya bisa mengalihkan kegiatan keuangan (dan perpajakan) di negara-negara tax haven.

Application Information Will Show Up Here

 

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 1)

Ketika kita bicara soal memulai bisnis dengan business partner kita, di satu titik kita akan dihadapkan dengan pertanyaan: badan usaha apa yang tepat untuk usaha kita? Ibarat membesarkan anak, kita tentunya ingin memastikan usaha berjalan lancar dan bisa melihatnya tumbuh besar. Mungkin kita ingin memulainya dari skala kecil atau mungkin langsung ke skala besar. Apapun keputusan Anda, memilih badan usaha yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu dipikirkan sebelum memulai usaha.

Bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia cukup beragam. Namun, sebelum kita melangkah ke sana, ada baiknya kita bicara terlebih dahulu mengenai hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk memilihnya, yaitu:

1. Seberapa besar wewenang dan tanggung jawab yang akan ditanggung oleh Anda dan business partner Anda?

Bentuk badan usaha yang Anda pilih memiliki implikasi terhadap pertanggungjawaban pemilik usaha dalam hal pengambilan keputusan, berikut wewenang yang akan didapatkannya.

2. Bagaimana kondisi keuangan Anda dan pendirian badan usaha seperti apa yang sanggup Anda penuhi?

Di Indonesia, terkadang terdapat beberapa pengaturan mengenai modal dasar minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu badan usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) yang harus bermodal dasar minimal Rp. 50 juta, di luar biaya jasa pendiriannya.

Jadi, kita perlu juga melihat bagaimana kondisi keuangan kita guna memenuhi persyaratan pendirian suatu badan usaha, apapun bentuk yang Anda pilih. Tentu, proses pendiriannya juga pasti akan memakan biaya-biaya tertentu, sehingga penting bagi anda untuk benar-benar mengetahui apakah anggaran Anda sudah cukup untuk keperluan tersebut.

3. Apa bidang usaha yang akan Anda geluti?

Ada beberapa bidang usaha yang berdasarkan hukum harus berbentuk badan usaha tertentu, sehingga tidak ada pilihan lain yang bisa Anda ambil jika ingin menjalankan usaha tertentu tersebut.

Tiga hal di atas bisa menjadi pertanyaan awal yang dapat Anda diskusikan dengan business partner demi menentukan bentuk badan usaha terbaik bagi bisnis Anda.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa bentuk badan usaha yang bisa dipilih. Bentuk badan usaha terbagi menjadi dua, yakni badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perseorangan, persekutan perdata, firma, dan CV; dan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu PT, Yayasan, dan Koperasi.

Perbedaan keduanya terletak pada ada atau tidaknya pemisahan kekayaan. Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pemilik perusahaan. Untuk badan hukum seperti PT, jika PT mengalami kerugian, keuangan pribadi pemilik perusahaan relatif aman.

Sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum tidak ada pemisahan di antara keduanya, yang artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan uang pribadinya.

Ini bisa menjadi jawaban dari pertanyaan seputar tanggung jawab dan wewenang pemilik perusahaan. Jika Anda ingin memastikan tanggung jawab Anda terhadap perusahaan dalam hal keuangan tidak akan tercampur dengan keuangan pribadi, maka Anda bisa memilih untuk menjalankan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Lebih lanjut mengenai jenis-jenis badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun tidak, akan kami bahas dalam artikel yang sama Bagian 2 dan Bagian 3.


logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.