Salah satu prosedur perizinan usaha yang harus dilengkapi oleh sebuah PT (perseroan terbatas) adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. Nah, contoh surat perizinan usaha ada beberapa jenis dimulai dari SIUP, surat keterangan usaha, sampai surat izin tempat usaha (SITU).
Namun, di sini kamu akan mengetahui cara membuat SIUP dan juga contoh surat perizinan usaha yang bisa kamu buat dengan mudah. SIUP juga diperlukan selain akta pendirian PT dan CV.
Bagaimana cara membuat dan contoh surat perizinan usaha seperti badan usaha CV atau PT? Baca penjelasannya berikut.
Apa itu SIUP?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terbagi menjadi empat yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
1. SIUP Mikro
Biasanya pengeluaran SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, jumlah ini di luar konteks lahan dan bangunan.
2. SIUP Kecil
Sedangkan, apabila sebuah perusahaan memiliki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp50 juta – Rp500 juta, maka perlu mengisi SIUP kecil.
3. SIUP Menengah
Untuk sebuah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di luar bangunan dan lahar sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar maka wajib memiliki SIUP menengah.
4. SIUP Besar
SIUP besar dikeluarkan jika perusahaan kamu memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
Syarat dokumen membuat SIUP
Sebelum masuk ke pendaftaran dan contoh surat perizinan usaha, kamu perlu tahu apa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SIUP.
Bagi kamu yang sedang membangun sebuah PT, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP.
- KTP direktur utama atau yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
- Pas foto direktur utama dengan ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar apabila akan diajukan secara offline.
- Kartu Keluarga, dokumen ini diperlukan apabila perusahaan yang kamu jalani saat ini memiliki penanggung jawab keluarga berjenis kelamin perempuan.
- Akta pendirian usaha.
- Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- NPWP perusahaan.
- Neraca perusahaan.
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
- Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Cara membuat surat izin usaha
Untuk membuat SIUP bisa dilakukan secara online dan offline, untuk mengajukan SIUP secara offline kamu bisa mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengambil formulir pendaftaran
Prosedur pertama untuk membuat SIUP secara offline adalah dengan mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor dinas perdagangan.
2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP
Setelah itu, kamu bisa langsung mengisi formulir SIUP dengan menyertai dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebagai syarat membuat SIUP di atas.
3. Membayar biaya administrasi
Dalam proses membuat surat izin usaha akan ada biaya pendaftaran surat izin usaha. Namun, biaya administrasi ini akan berbeda satu sama lain, sesuai dengan wilayah masing-masing.
4. Menunggu penerbitan SIUP
Setelah memastikan semua persyaratan SIUP lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya kepada petugas yang ada di dinas perdagangan tersebut, durasi pembuatan SIUP akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Saat SIUP PT kamu sudah selesai, akan ada petugas yang menghubungi.
Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha secara offline, sekarang kamu juga bisa membuatnya secara online secara fleksibel kapan dan dimana pun. Pembuatan SIUP secara online bisa melalui layanan OSS (Online Single Submission).
Prosedur membuat SIUP secara online
1. Membuat Akun di OSS
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman resmi OSS yaitu oss.go.id, kamu bisa mengklik fitur daftar dan mengisi identitas diri yang sesuai, alamat email, dan nomor telepon yang aktif digunakan.
2. Verifikasi Akun
Setelah melakukan pendaftaran, OSS akan mengirimkan tautan untuk memverifikasi akun kamu. Jadi, kamu perlu menggunakan alamat email yang aktif.
3. Login dengan akun kamu dan mulai mengisi data perusahaan
Setelah melakukan verifikasi, kamu sudah bisa login kembali dan mengisi data usaha untuk pengajuan SIUP. Kamu hanya perlu mengisi dan mengikuti langkah-langkahnya sesuai yang ada di laman OSS.
4. Penerbitan NIB
Jika kamu sudah selesai mengisi pendaftaran dan mengajukannya dengan syarat-syarat yang sesuai, nantinya kamu akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Contoh Surat Perizinan usaha
Setelah mengetahui syarat dan cara membuat surat izin usaha, berikut adalah contoh surat perizinan usaha.
Malang, 22 April 2022
Nomor : 01234567890123/2022
Lampiran : Satu jepitan
Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha
Kepada Yth,
Wali Kota Semarang
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Semarang
Di tempat.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rama
Alamat : Jl. Kemang Selatan
Pekerjaan : Wirausaha
Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:
Jenis Usaha : Media
Nama Perusahaan : Dailysocial
Alamat tempat Usaha : Jl. Kemang Selatan I D No.2, RT.5/RW.2, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730
Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:
Surat Permohonan SITU
Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
Surat keterangan dari desa
Surat rekomendasi dari camat
Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.
Pemohon,
Rama
Nah, itulah pembahasan terkait syarat, cara membuat, dan contoh surat perizinan usaha. Apabila perusahaan kamu belum memiliki SIUP, segera melakukan pendaftarannya sekarang juga!
***
Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.