Tag Archives: badan usaha

Memahami Perbedaan UD dan CV yang Harus Diketahui dalam Bidang Usaha

Dalam bidang usaha, ada beberapa jenis badan usaha yang dapat kamu pilih, termasuk UD dan CV yang paling umum digunakan. Namun, karena ada banyak syarat dan keputusan yang perlu dipertimbangkan, kamu tidak dapat memilih badan usaha sesuka hati. Oleh karena itu, pahami terlebih dahulu perbedaan antara UD dan CV. 

Definisi UD

Usaha Dagang adalah singkatan dari “UD”. Jenis bisnis ini biasanya merupakan milik pribadi perorangan yang bergerak dalam jual beli atau perdagangan barang dan jasa.

Banyak kali, pendiri sekaligus pemilik UD, bersama dengan beberapa orang yang dia percayai, akan berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan perusahaan sendiri. Pemilik sepenuhnya bertanggung jawab atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi pada UD.

Jika kamu ingin mendirikan UD, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk perizinan, yaitu sebagai berikut: Surat izin Usaha Dagang dapat diurus oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau PEMDA lokal.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak Individu (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan, atau SKDP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dengan memiliki surat izin, bisnis yang kamu jalankan menjadi legal karena telah terdaftar oleh pemerintah.

Definisi CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang berarti Persekutuan Komanditer. Istilah ini menggambarkan gagasan CV sebagai perusahaan yang berdiri atas dasar kerja sama antara Sekutu Aktif dan Sekutu Komanditer.

Sekutu komanditer akan bertanggung jawab atas urusan dana, sedangkan sekutu aktif akan bertanggung jawab sebagai pengelola CV.

Untuk membuat CV, setidaknya dua orang harus bertindak sebagai pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif mengurus operasi perusahaan secara langsung, dan pihak pasif adalah pemilik modal yang tidak ikut campur dalam operasi perusahaan.

Untuk membuat CV, Anda harus mendapatkan izin resmi, dan beberapa persyaratan harus dipenuhi, antara lain:

  • Akta pembuatan / pendirian CV
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili (SKDP)
  • Surat yang disetujui oleh Pengadilan

CV hanya tercatat di Pengadilan Negeri setelah memiliki surat perizinan, dan tidak mendapat pengesahan dari Menkumham.

Perbedaan antara UD dan CV

Setelah memahami pengertian masing-masing, saatnya untuk memahami perbedaan antara kedua badan usaha tersebut. Berikut ini adalah ulasannya.

  1. UD terdiri dari satu pendiri saja sementara CV dimulai dari dua pendiri atau lebih.
  1. UD adalah usaha milik perseorangan sementara CV adalah usaha kecil dan menengah.
  1. Sementara CV berasal dari swasta dan UD mendapat modal dari pemiliknya sendiri.
  1. Sementara UD dibuat dengan bantuan Pemda setempat dan CV dibuat oleh pihak notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat. 

Dengan memahami perbedaan UD dan CV, kamu tidak akan menghadapi kesulitan lagi dalam mendirikan bisnis. Kamu hanya perlu mencari jenis bisnis yang paling sesuai dengan keadaan modal, tenaga kerja, dan pertimbangan lainnya. Semoga bermanfaat!

Pengertian NIB, Manfaat, Contoh, Syarat, dan Cara Membuatnya

Salah satu prosedur untuk membuat usaha adalah dengan membuat NIB perusahaan. Umumnya NIB perusahaan ini dibuat setelah membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). Tidak hanya untuk perusahaan besar, UKM kecil atau menengah juga perlu membuat NIB sebagai bentuk daftar perusahaan.

Namun, apa itu NIB dan bagaimana cara membuat NIB untuk UKM kecil dan menengah? Cari tahu serba-serbi NIB di sini! Agar usaha kamu bisa memiliki izin berusaha.

Apa itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan atau dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Jadi setelah memiliki NIB, kamu bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalani.

Jadi untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui OSS Indonesia yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.

OSS ini bisa digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia. Umumnya NIB terdiri dari 13 digit angka. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor untuk perseroan terbatasan atau juga perseroan perseorangan.

Manfaat NIB

1. Sebagai surat izin usaha

Manfaat NIB adalah sebagai identitas usaha, NIB juga akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Pengabeanan, yang bisa digunakan ketika pemilik usaha akan melakukan ekspor atau impor. Dengan membuat NIB kamu juga bisa mendapatkan dokumen perizinan usaha lainnya seperti Surat Pengesahan Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

2. Mempersingkat persyaratan perizinan usaha

NIB dapat digunakan menyimpan identitas perizinan usaha. Sehingga, kamu tidak perlu membawa berkas-berkas lainnya lagi jika ingin melakukan perizinan usaha lainnya seperti izin operasional atau izin komersial.

Syarat Membuat NIB

Sebelum mengetahui cara membuat NIB di OSS, kamu harus menyiapkan dokumen sebagai syarat membuat NIB yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Cara membuat NIB

Setelah mengumpulkan dokumen sebagai syarat NIB, kamu bisa segera membuat NIB secara online melalui laman OSS. Berikut langkah-langkah cara membuat NIB:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Klik “Masuk” di pojok kanan atas
  3. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia (Jangan lupa untuk menggunakan email aktif kamu)
  4. Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”
  5. Isi data pelaku usaha secara lengkap
  6. Isi bidang usaha secara lengkap
  7. Isi data detail bidang usaha
  8. Lengkapi data produk atau jasa bidang usaha
  9. Periksa daftar produk atau jasa
  10. Periksa Data Usaha
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  12. Cek dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Usaha Tertentu) – kamu bisa membaca informasi KBLI di sini
  13. Baca dan pahami ketentuan yang ada, kemudian centang pernyataan mandiri
  14. Cek draft perizinan berusaha
  15. Perizinan NIB terbit.

Setelah tahap ini, NIB kamu sudah terdaftar ke Lembaga OSS dan akan diterbitkan sebagai nomor identitas. Sesuai yang disebutkan di atas, contoh NIB yang akan kamu terima akan berbentuk seperti e-sertifikat dengan 13 digit angka NIB.

Bagaimana Prosedur Perizinan Membuat PT yang Tepat?

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang sah secara hukum dan berdiri atas modal dari berbagai saham. Dalam pembuatan PT, tentunya ada yang disebut sebagai prosedur perizinan PT. Biasanya prosedur perizinan membuat PT ini sebagai bentuk pengesahan badan usaha yang kamu miliki legal secara hukum.

Seperti yang diketahui juga, PT bisa dimiliki oleh beberapa orang. Sehingga, setiap orang yang memiliki lembar saham PT tersebut merupakan bagian dari pemiliknya. Namun, tidak dipungkiri juga bila PT bisa dibentuk secara perorangan yaitu PT perorangan.

Nah, PT perorangan atau PT bersama tetap perlu melewati prosedur perizinan membuat PT, untuk prosedur perizinan membuat PT perorangan, terbuka, atau tertutup itu berupa pembuatan akta pendirian PT, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta juga pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Lalu, bagaimana prosedur perizinan membuat PT yang tepat agar badan usaha bisa mendapatkan legalitas secara hukum? Yuk, cari tahu prosedurnya sekarang juga!

Prosedur Perizinan Membuat PT

1. Menentukan nama, alamat, maksud dan tujuan PT

Prosedur perizinan membuat PT yang pertama adalah kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Selain nama PT, kamu juga harus menentukan alamat badan usaha yang akan kamu jalani, perlu diingat alamat berdiri dan kedudukan PT harus di alamat yang sama. Setelah alamat dan nama selesai, selanjutnya adalah menentukan maksud dan tujuan operasional yang akan dilakukan oleh badan usaha kamu.

2. Menentukan Pengurus PT

Kemudian, kamu juga harus menentukan pengurus PT yang akan berjalan, apabila PT akan didirikan lebih dari dua orang, maka perlu memilih direktur perusahan, direktur utama, dan juga komisaris. Sedangkan, PT perorangan hanya akan menjabat sebagai direktur perusahaan saja.

3. Membuat Akta Pendirian Usaha  di Notaris

Dalam proses perizinan membuat PT, maka hal yang paling penting adalah membuat akta pendirian usaha di notaris, hal ini berguna sebagai pengantar untuk membuat dokumen tanda daftar perusahaan (TDP) dan juga surat izin usaha perdagangan (SIUP).

4. Melakukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham

Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM, pengesahan ini akan dilakukan oleh notaris. Adapun, fungsi pengesahan ini adalah sebagai bentuk legalitas agar badan yang usaha kamu miliki mendapatkan izin sesuai hukum dna juga dilindungi oleh negara.

5. Membuat NPWP Perusahaan di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan kepada pengguna wajib pajak untuk membayar administrasi perpajakan. Untuk itu badan usaha atau PT yang akan kamu kembangkan wajib memiliki NPWP.

6. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Prosedur perizinan membuat PT selanjutnya adalah membuat SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan yang berisi keterangan lokasi PT kamu beroperasi, jenis usaha, dan juga berapa karyawan yang kamu miliki. SKDP akan berlaku selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya.i

7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah membuat SKDP, prosedur perizinan PT yang harus kamu lakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), proses ini bisa dilakukan secara online  melalui lembaga Online Single Submission (OSS). 

Kegunaan NIB adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.

8. Membuat Tanda Daftar Perusahaan

Jika, kamu sudah memiliki akta pendirian usaha, prosedur perizinan membuat PT berikutnya adalah membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Apabila usaha kamu sudah memiliki cabang maka perusahaan pusat dan perusahaan vabang wajib memiliki TDP.

9. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)

Prosedur perizinan PT yang terakhir adalah mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP juga terdiri dari empat jenis yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

Jadi, untuk kamu yang ingin membuat PT dan juga mengembangkannya jangan lupa untuk melakukan prosedur perizinan PT yang sesuai agar usaha yang kamu jalani juga bisa mendapatkan legalitas dan terlihat lebih profesional.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Cara Membuat dan Contoh Surat Perizinan Usaha Terbaru

Salah satu prosedur perizinan usaha yang harus dilengkapi oleh sebuah PT (perseroan terbatas) adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. Nah, contoh surat perizinan usaha ada beberapa jenis dimulai dari SIUP, surat keterangan usaha, sampai surat izin tempat usaha (SITU).

Namun, di sini kamu akan mengetahui cara membuat SIUP dan juga contoh surat perizinan usaha yang bisa kamu buat dengan mudah. SIUP juga diperlukan selain akta pendirian PT dan CV.

Bagaimana cara membuat dan contoh surat perizinan usaha seperti badan usaha CV atau PT? Baca penjelasannya berikut.

Apa itu SIUP?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP terbagi menjadi empat yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

1. SIUP Mikro

Biasanya pengeluaran SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, jumlah ini di luar konteks lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Sedangkan, apabila sebuah perusahaan memiliki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp50 juta – Rp500 juta, maka perlu mengisi SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Untuk sebuah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di luar bangunan dan lahar sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar maka wajib memiliki SIUP menengah.

4. SIUP Besar

SIUP besar dikeluarkan jika perusahaan kamu memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Syarat dokumen membuat SIUP

Sebelum masuk ke pendaftaran dan contoh surat perizinan usaha, kamu perlu tahu apa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SIUP.

Bagi kamu yang sedang membangun sebuah PT, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP.

  1. KTP direktur utama atau yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
  2. Pas foto direktur utama dengan ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar apabila akan diajukan secara offline.
  3. Kartu Keluarga, dokumen ini diperlukan apabila perusahaan yang kamu jalani saat ini memiliki penanggung jawab keluarga berjenis kelamin perempuan.
  4. Akta pendirian usaha.
  5. Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. NPWP perusahaan.
  8. Neraca perusahaan.
  9. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
  10. Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cara membuat surat izin usaha

Untuk membuat SIUP bisa dilakukan secara online dan offline, untuk mengajukan SIUP secara offline kamu bisa mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengambil formulir pendaftaran

Prosedur pertama untuk membuat SIUP secara offline adalah dengan mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor dinas perdagangan.

2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP

Setelah itu, kamu bisa langsung mengisi formulir SIUP dengan menyertai dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebagai syarat membuat SIUP di atas.

3. Membayar biaya administrasi

Dalam proses membuat surat izin usaha akan ada biaya pendaftaran surat izin usaha. Namun, biaya administrasi ini akan berbeda satu sama lain, sesuai dengan wilayah masing-masing.

4. Menunggu penerbitan SIUP

Setelah memastikan semua persyaratan SIUP lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya kepada petugas yang ada di dinas perdagangan tersebut, durasi pembuatan SIUP akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Saat SIUP PT kamu sudah selesai, akan ada petugas yang menghubungi.

Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha secara offline, sekarang kamu juga bisa membuatnya secara online secara fleksibel kapan dan dimana pun. Pembuatan SIUP secara online bisa melalui layanan OSS (Online Single Submission).

Prosedur membuat SIUP secara online

1. Membuat Akun di OSS

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman resmi OSS yaitu oss.go.id, kamu bisa mengklik fitur daftar dan mengisi identitas diri yang sesuai, alamat email, dan nomor telepon yang aktif digunakan.

2. Verifikasi Akun

Setelah melakukan pendaftaran, OSS akan mengirimkan tautan untuk memverifikasi akun kamu. Jadi, kamu perlu menggunakan alamat email yang aktif.

3. Login dengan akun kamu dan mulai mengisi data perusahaan

Setelah melakukan verifikasi, kamu sudah bisa login kembali dan mengisi data usaha untuk pengajuan SIUP. Kamu hanya perlu mengisi dan mengikuti langkah-langkahnya sesuai yang ada di laman OSS.

4. Penerbitan NIB

Jika kamu sudah selesai mengisi pendaftaran dan mengajukannya dengan syarat-syarat yang sesuai, nantinya kamu akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Contoh Surat Perizinan usaha

Setelah mengetahui syarat dan cara membuat surat izin usaha, berikut adalah contoh surat perizinan usaha.

Malang, 22 April 2022

Nomor : 01234567890123/2022

Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

Kepada Yth,

Wali Kota Semarang

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Semarang

Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rama 

Alamat : Jl. Kemang Selatan

Pekerjaan : Wirausaha

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : Media

Nama Perusahaan : Dailysocial

Alamat tempat Usaha : Jl. Kemang Selatan I D No.2, RT.5/RW.2, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

Surat Permohonan SITU

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

Surat keterangan dari desa

Surat rekomendasi dari camat

Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,

Rama

Nah, itulah pembahasan terkait syarat, cara membuat, dan contoh surat perizinan usaha. Apabila perusahaan kamu belum memiliki SIUP, segera melakukan pendaftarannya sekarang juga!

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

proses pendirian badan usaha

4 Langkah Mudah Pendirian Badan Usaha

Mendirikan sebuah usaha membutuhkan banyak pertimbangan, seperti ketersediaan modal hingga manajemen usaha. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan legalitas usaha untuk memudahkan urusan hukum seperti pajak, pengajuan kredit ke bank, hingga urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Di artikel ini, kami akan membahas proses pendirian badan usaha yang cukup memiliki keribetan sendiri. Namun, sebelum itu, cara mendirikan CV kamu perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu badan usaha dan apa saja jenis-jenisnya.

Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Secara umum, badan usaha adalah lembaga yang memiliki kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis, menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan. Jika diklasifikasikan sesuai hukum, jenis usaha dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbentuk hukum dan non-hukum.

Secara pengertian, badan usaha berbentuk hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik/pendiri dengan perusahaan. Sebaliknya, harta kekayaan pemilik/pendiri dalam badan usaha non-hukum tidak memiliki pemisahan yang jelas.

Badan usaha berbentuk hukum contohnya yaitu PT, yayasan, dan koperasi. Sedangkan, contoh badan usaha non-hukum adalah CV, Firma, UD. Kemudian, jika dikategorikan dari kepemilikan, terdapat jenis usaha berbentuk perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan.

Aturan Hukum Prosedur Pendirian Badan Usaha

Masing-masing jenis usaha memiliki aturan hukum, baik secara umum maupun tentang cara pendiriannya. Misalnya, prosedur pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sedangkan, prosedur badan usaha berbentuk hukum memiliki aturan hukum sendiri. Misalnya, aturan umum dan tata cara pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sementara koperasi memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Proses Umum Pendirian Badan Usaha

Meski badan usaha memiliki legalitas dan prosedur pendirian masing-masing, cara pendiriannya memiliki kesamaan dan bisa dikerucutkan dalam langkah-langkah umum. Berikut cara umum mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum.

Membuat Akta Pendirian Usaha

Langkah pertama yaitu perusahaan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sendiri merupakan dokumen penting berisi informasi lengkap perusahaan, seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, hingga peran-peran dalam struktur organisasi.

Akta pendirian usaha dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan sekaligus ditandatangani pihak-pihak yang hadir. Meski beberapa perusahaan tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen ini tetap penting sebagai pengesahan perusahaan serta menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Sesuai namanya, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kelurahan/desa tempat perusahaan berada. Kamu cukup membawa KTP pendiri, fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini.

Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dokumen ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Isinya adalah, pemerintah memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan untuk mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, yaitu mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU/SPDU.

Semua bentuk badan usaha dikenai pajak bagi penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak. Aturan ini juga berlaku pada badan usaha berbentuk yayasan jika lembaga tersebut menerima atau memperoleh penghasilan wajib pajak.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus NIB. NIB sendiri merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik.

Proses pengurusannya cukup mudah, yaitu tinggal mengakses dan mengikuti langkah-langkah pengisian sesuai jenis usaha di laman resmi OSS. Setelah mendapat NIB, kamu bisa menggunakannya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan.

Itu tadi 4 proses umum pendirian badan usaha. Masing-masing badan usaha memiliki prosedur pendirian yang lebih spesifik, misalnya seperti pendirian CV. Maka dari itu, pastikan kamu mengikuti cara-cara sesuai jenis usahanya agar tidak keliru saat mengurusnya. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

perbedaan CV dan PT

7 Perbedaan CV dan PT yang Harus Kamu Tahu

Sebagai pelaku bisnis, wajar jika kamu bingung apakah ingin membuat CV atau PT sebagai status legal bisnismu. Nah, biar kamu tidak bingung, kamu harus cek perbedaan antara CV dan PT sebelum memutuskan.

Kalau secara kepanjangan, PT merupakan Perseroan Terbatas, sedangkan CV adalah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Tak hanya singkatan, CV dan PT memiliki banyak perbedaan, dari sisi hukum maupun operasionalnya. Baca terus artikel ini untuk temukan jawabannya.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan pertama adalah dari bentuk perusahaannya. PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum.

PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, CV hanya “numpang” diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Huium Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV hanya butuh didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan

PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Beda halnya dengan CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham yang cukup panjang. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.

Modal Minimum

Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Sesuai aturan, CV didirikan minimal oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dan keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah CV bisa didirikan oleh pasangan suami istri, asal sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta.

Di sisi lain, pendirian PT juga minimal dua orang yang memiliki bagian saham, tetapi dibolehkan salah satunya merupakan WNA. Apabila kedua pendiri adalah WNA, berarti perusahaan itu disebut Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti aturan terkait PMA yang berlaku.

Namun, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Kepengurusan

Dalam CV, kamu tentu mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.

Sedangkan, pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi lah yang berwenang mengurus PT, lainnya tidak.

Tujuan Perusahaan

Perusahaan berbentuk CV memiliki tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibanding PT. Bidang tersebut seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sementara itu, PT dibolehkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan tentunya lebih luas daripada yang sudah disebutkan dalam bidang CV. Misalnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, pariwisata, perusahaan bongkar muat, dll.

Pemungutan Pajak

Perbedaan CV dan PT yang terakhir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Namun, pengenaan pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.

Itu tadi 7 perbedaan antara CV dan PT. Selain untuk memperlihatkan perbandingan, kamu bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan antara CV dan PT dari artikel ini. Nantinya, ini bisa jadi pertimbangan untuk menentukan mana bentuk perusahaan yang lebih cocok untuk bisnismu. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar header: iStock Photo

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Syarat dan Cara Pendirian Usaha Perorangan

Sebuah badan usaha ternyata tidak hanya bisa didirikan dengan bantuan banyak modal, karena sebuah UMKM kecil sekalipun bisa membangun sebuah usaha, tentunya cara pendirian usaha perorangan ini harus sesuai dengan badan hukum dan ketentuan bisnis dalam negeri.

Mengapa pendirian perusahaan perorangan harus sesuai badan hukum? Karena agar usaha yang kamu miliki juga terdaftar dan lebih terpercaya.

Cara pendirian usaha perseorangan ini sebenarnya sama saja dengan cara membangun perseroan terbatas dengan beberapa investor, hanya saja sesuai namanya cara pendirian usaha perorangan ini, subjeknya hanyalah satu orang saja yaitu pendiri atau ownernya.

Syarat Pendirian Usaha Perorangan

Cara pendirian usaha perseorangan tentunya harus dimulai dengan memperhatikan setiap syarat yang berlaku. Sebelum itu, kamu juga harus tau apa itu usaha perseorangan atau perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Perseroan terbatas perseorangan adalah salah satu jenis perseroan terbatas dengan saham dan modalnya hanya dari satu orang saja yang tentunya membuat PT jenis ini juga dipegang oleh satu orang yang akan menjabat sebagai direktur perusahaan.

Dikutip dari beberapa sumber, syarat yang harus kamu penuhi dalam cara pendirian usaha perseorangan adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri PT didirikan oleh satu orang yang akan menjabat sebagai direktur dan tidak ada komisaris
  2. Memiliki kegiatan usaha baik makro atau mikro.
  3. Sudah memiliki KTP artinya sudah berusia 17 tahun.
  4. Pembuatan PT lokal atau PT domestik, wajib terdiri dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata asing.
  5. Memiliki NPWP.
  6. Memiliki alamat perseroan perorangan secara jelas dan nyata sesuai dengan operasional usaha berjalan
  7. Badan usaha harus memiliki badan hukum dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham.
  8. Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang modal UMK.
  9. PT perorangan wajib memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan juga modal yang akan disetor yaitu minimal 25% yang wajib dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah secara hukum, kamu bisa melihat aturannya pada PP No.8 tahun 2021 tentang modal.

Cara Membuat Pendirian Usaha Perorangan

  1. Cara pendirian usaha perorangan yang pertama tentunya didirikan oleh perseorangan.
  2. Menyiapkan dokumen seperti NPWP dan juga KTO.
  3. Menyiapkan persyaratan yang akan dicantumkan dalam surat pernyataan pendirian perseroan perorangan.
  4. Setelah persyaratan terpenuhi, kamu bisa langsung membuat surat pernyataan perseroan perorangan.
  5. Mengajukan e-NPWP Perusahaan di Kantor Pajak, perusahaan yang kamu jalani nantinya harus memiliki NPWP. Pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online
  6. Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Kemenkumham, biasanya notaris juga yang akan melakukan pendaftaran ini.
  7. Cara pendirian usaha perorangan selanjutnya adalah kamu harus mengurus Nomor Induk Berusaha melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB ini berguna sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.
  8. Langkah terakhir cara pendirian usaha perorangan adalah membuat Surat Izin Usaha atau SIUP, syarat pembuatan SIUP adalah domisili usaha dan juga tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan bersamaan dengan NIB.

Apa Saja yang Harus Ada Dalam Akta Pendirian Usaha

  • Nama PT: kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  • Alamat PT juga harus sesuai dengan kedudukan hukum berada di wilayah kotamadya atau kabupaten yang sesuai dengan usaha kamu.
  • Maksud dan tujuan kegiatan usaha yang PT kamu akan operasionalkan.
  • Menetapkan modal dasar, modal ditempatkan, dan juga modal yang akan disetorkan.
  • Menentukan juga berapa jangka waktu berdirinya perusahaan kamu.
  • Melengkapi data lengkap sebagai pendiri dan pemegang saham dari PT perorangan.

Cara pendirian usaha perorangan ini bisa kamu lakukan melalui jasa konsultasi hukum  yang biasanya memiliki jasa pembuatan PT baik pendirian usaha perorangan atau PT terbuka. Bahkan, di antaranya bisa dilakukan secara online. Namun, kamu juga harus memilih jasa konsultan hukum yang sesuai dan juga terpercaya.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Cara Membuat Akta Pendirian Usaha Lengkap 2022

Salah satu syarat dalam membuat perseroan terbatas adalah membuat akta pendirian usaha. Biasanya akta pendirian usaha ini harus dimiliki oleh apapun jenis PT  yang kamu miliki, termasuk pendirian usaha perorangan. Cara membuat akta pendirian usaha juga biasanya akan diserahkan ke notaris.

Notaris yang akan membantu kamu menyiapkan segala kebutuhan dokumen terkait pembangunan perseroan terbatas atau pendirian usaha. Namun, tidak ada salahnya kamu mengetahui cara membuat akta pendirian usaha.

Walaupun, cara membuat akta pendirian usaha ini biasanya akan dikerjakan oleh notaris, ada beberapa syarat atau dokumen pendukung yang harus kamu lengkapi.

Yuk, cari tahu syarat dan cara membuat akta pendirian usaha sekarang juga!

Apa itu akta pendirian usaha?

Tidak lengkap rasanya mencari tahu cara membuat akta pendirian usaha, sebelum kamu mengetahui apa itu akta pendirian usaha.

Akta pendirian usaha adalah salah satu dokumen sebagai syarat mendirikan sebuah usaha yang akan disahkan oleh notaris. Tidak hanya dalam pembuatan PT, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mendirikan CV, atau usaha lainnya.

Dengan adanya akta pendirian usaha, membuat usaha yang kamu miliki memiliki legalitas di mata hukum terkait kepemilikan usaha.

Cara membuat akta pendirian usaha

Dalam UU No 30 Tahun 2004 Pasal 1, menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan notaris. Sehingga, cara membuat akta pendirian usaha akan dibuat dan dikeluarkan oleh notaris.

Akan tetapi, kamu perlu mengetahui syarat dan prosedurnya.

Cara membuat akta pendirian usaha yang pertama adalah kamu harus membuat draft akta perusahaan yang memuat beberapa dokumen.

  1. KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan. Jika, didirikan lebih dari satu orang maka harus menyerahkan KTP seluruh pendirinya.
  2. Kartu Keluarga yang akan menjadi penanggung jawab.
  3. Pas foto penanggung jawab.
  4. Bukti PBB di tahun terakhir.
  5. Surat kontrak perusahaan.
  6. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP).
  7. Foto perusahaan.

Setelah dokumen tersebut lengkap, selanjutnya kamu bisa masuk ke dalam cara membuat akta pendirian usaha yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat draft akta perusahaan dengan mengisi formulir dengan dokumen yang disiapkan.
  2. Pihak perusahaan melakukan validasi dan revisi akta perusahaan.
  3. Pihak perusahaan melakukan tanda tangan akta di hadapan notaris.
  4. Pengesahan akta pendirian usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Akta pendirian usaha dan surat keterangan selesai.

Fungsi akta pendirian usaha

Akta pendirian usaha ini merupakan dokumen penting yang seharusnya bisa dimiliki oleh berbagai perusahaan. Sekalipun, perusahaan perorangan. Apa saja fungsi akta pendirian usaha?

1. Perusahaan legal di mata hukum

Dengan memiliki akta pendirian usaha, perusahaan yang kamu miliki akan memiliki legalitas secara hukum karena sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika, perusahaan kamu sudah mendapatkan legalitas akan lebih mudah untuk mengembangkannya.

2. Status kepemilikan yang sah

Akta pendirian usaha juga membuktikan bahwa usaha yang kamu jalani memiliki status kepemilikan yang sah, yang berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Sebagai dokumen pendukung TDP dan SIUP

Dengan memiliki akta pendirian usaha juga kamu bisa membuat dokumen TDP (tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

4. Perusahaan menjadi lebih profesional

Fungsi terakhir dari akta pendirian usaha adalah bisa membuktikan perusahan kamu adalah perusahaan yang profesional yang siap untuk bekerja sama dengan perusahaan lainnya dan juga bisa meningkatkan citra dari perusahaan.

Nah, itu tadi cara membuat akta pendirian usaha dan juga syarat-syarat yang wajib kamu penuhi. Memang akta pendirian usaha bukan lah hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan. AKan tetapi, jika kamu berniat mengembangkan perusahaan tidak ada salahnya untuk membuat akta pendirian usaha.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Serba-serbi Cara Membuat PT dengan Mudah 2022

Dalam dunia bisnis ada yang disebut sebagai PT atau perseroan terbatas, mungkin kamu juga sekarang sedang mencari tahu cara membuat PT. 

Sebenarnya, cara membuat PT juga bisa dilakukan dengan mudah apabila kamu sudah mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.

Untuk itu, sekarang kamu bisa melihat pembahasan cara membuat PT, langkah-langkah, dan jenis modal yang diperlukan melalui artikel ini.

Yuk, simak pembahasan berikut dan jangan lupa untuk mencatatnya!

Pengertian PT

PT adalah singkatan dari perseroan terbatas atau secara umum yaitu badan usaha yang sah secara hukum dan berdiri atas modal dari berbagai saham, jadi PT bisa dimiliki oleh beberapa orang. Sehingga, setiap orang yang memiliki lembar saham PT tersebut merupakan bagian dari pemiliknya.

Hal ini juga sudah diatur dalam UU No.40 tahun 2007 pasal 1 angka satu (1) yang berbunyi. “PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang beserta peraturannya.

Namun, pemegang saham dalam sebuah PT hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan kepada badan usaha.

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

Sebelum mengetahui cara membuat PT, kamu harus tahu bila PT atau perseroan terbatas juga memiliki berbagai jenis dengan kriteria yang berbeda-beda. Jenis PT ini dibedakan berdasarkan sifatnya.

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Mungkin kamu sudah sering mendengar TBK. Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu TBK? Jadi, TBK adalah singkatan dari perseroan terbatas terbuka, biasanya TBK ini adalah PT yang sudah melakukan penawaran IPO untuk go public, yaitu penawaran saham terbuka kepada masyarakat di pasar modal.

2. Perseroan Terbatas Tertutup

Jika,mada perseroan terbatas terbuka. Maka, ada juga yang disebut dengan perseroan terbatas terbuka yang penjualan sahamnya tidak dibuka secara umum kepada masyarakat. Biasanya penjualan saham atau modal hanya mengandalkan kerabat, saudara, dan keluarga dari pemilik PT tersebut.

3. Perseroan Terbatas Perseorangan

Seperti namanya, perseroan terbatas perseorangan ini saham dan modalnya hanya dari satu orang saja yang tentunya membuat PT jenis ini juga dipegang oleh satu orang yang akan menjabat sebagai direktur perusahaan.

4. Perseroan Terbatas Domestik

PT juga dibedakan berdasarkan letak dari perusahan tersebut, PT domestik akan menjalankan operasionalnya di dalam negeri sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.

5. Perseroan Terbatas Asing

Selain PT domestik, tentu ada PT asing yang didirkan di luar negeri dan harus mengikuti pertauran yang ditetapkan oleh negara di mana PT tersebut berdiri.

6. Perseroan Terbatas Kosong

Sebuah PT yang belum menjalankan operasionalnya atau belum mendapat izin usaha. PT kosong juga biasanya adalah PT tertutup yang belum memiliki kegiatan usaha aktif. Namun, tidak dipungkiri bila PT yang sudah memiliki izin juga bisa menjadi PT kosong apabila kegiatan operasionalnya belum dapat teridentifikasi.

Modal Awal Pendirian PT

Untuk membangun PT harus ada modal dari pemegang saham sebagai bentuk biaya pendirian PT, modal atau biaya ini ditentukan sesuai dengan seberapa besar usaha ini akan berkembang. Kamu harus memutuskan akan membuat usaha dengan skala kecil, sedang, atau besar.

Dalam proses pendirian badan usaha terutama PT yang biayanya berdasarkan modal dari investor juga sebenarnya ditetapkan dari pihak investor tersebut, seberapa besar modal yang akan ditetapkan. 

Jika, mengacu pada undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, Pasal 33, jumlah modal yang perlu ditempatkan adalah minimal 25% atau sebesar Rp50 juta dari keseluruhan modal perusahaan.

Modal yang ditetapkan juga tidak berupa uang saja, investor bisa menyetorkan modal ke PT dalam berbentuk bangunan, tanah, atau alat operasional yang memiliki nilai inventaris.

Syarat Mendirikan PT

Dikutip dari berbagai sumber ada beberapa syarat mendirikan PT yang harus dipenuhi sebelum kamu masuk ke dalam cara membuat PT (perseroan terbatas)

  1. Pendiri PT minimal dua orang atau lebih. Apabila, memilih untuk membangun PT perseorangan hanya satu orang dan menjabat sebagai direktur perusahaan.
  2. Pengurus PT terdiri dari satu direktur perusahaan dan satu komisaris, hal ini tidak wajib jika membuat PT perseorangan.
  3. Memiliki kegiatan usaha baik makro atau mikro.
  4. Sudah memiliki KTP artinya sudah berusia 17 tahun.
  5. Pembuatan PT lokal atau PT domestik, wajib terdiri dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata asing.
  6. Pemegang saham wajib mengambil bagian saham,
  7. Badan usaha harus memiliki badan hukum dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham.
  8. Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang modal UMK.
  9. PT yang didirikan oleh suami istri wajib memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham apabila belum memiliki perjanjian nikah.
  10. Badan usaha diwajibkan memiliki modal dasar yang sesuai dengan kesepakatan pendiri perseroan.
  11. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar perusahaan

Prosedur dan Cara Membuat PT

Setelah mengetahui syarat-syarat wajib cara membuat PT, berikut adalah prosedur atau langkah-langkah mendirikan perusahaan khususnya perseroan terbatas.

1. Menyiapkan nama dan alamat PT

Cara pertama membuat PT adalah kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Setelah itu, menetapkan alamat PT sesuai dengan kedudukan hukum berada di wilayah kotamadya atau kabupaten. Tempat berdiri dan kedudukan PT juga harus berada di alamat yang sama.

2. Menentukan Pengurus PT

Langkah selanjutnya adalah menentukan pengurus PT, apabila PT didirikan oleh dua atau lebih harus memilih direktur perusahan, direktur utama, dan juga komisaris.

3. Membuat Akta Pendirian PT di Notaris

Dalam membuat akta pendirian PT, data yang harus disiapkan adalah nama PT, tujuan, domisili, struktur, dan juga pemodal PT.

4. Melakukan Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Ham

Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Kemenkumham, biasanya notaris juga yang akan melakukan pendaftaran ini.

5. Mengajukan NPWP Perusahaan di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan kepada pengguna wajib pajak untuk membayar administrasi perpajakan.

6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat PT selanjutnya adalah kamu harus mengurus Nomor Induk Berusaha melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB ini berguna sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.

7. Mengajukan Surat Izin Usaha

Langkah terakhir membuat PT adalah membuat Surat Izin Usaha atau SIUP, syarat pembuatan SIUP adalah domisili usaha dan juga tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan bersamaan dengan NIB.

Nah, itu adalah syarat, modal, dan prosedur dalam cara membuat PT di tahun 2022 yang bisa kamu lakukan mulai sekarang. Kamu bisa membuat PT secara mandiri atau bersama rekan-rekan kamu yang sesuai.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 3 dan terakhir)

Badan usaha yang Anda gunakan dapat menentukan kemajuan dan operasi bisnis anda, terutama dari sisi pembagian tanggung jawab dan permodalan. Untuk itu, pemilihan badan usaha perlu direnungkan dengan serius, karena beda badan usaha, beda pula keleluasaannya untuk bergerak.

Pada Bagian I sebelum ini, kami sudah berbagi soal hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami jelaskan juga bahwa pada dasarnya terdapat dua macam badan usaha, yang berbentuk badan hukum dan yang tidak. Perbedaanya terletak pada pemisahaan kekayaan. Dalam badan usaha berbentuk badan hukum, kekayaan pendiri terpisah dengan kekayaan perusahaan. Pada Bagian II sebelum ini, kami jabarkan bentuk-bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berikut adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan:

Perseroan Terbatas (PT)

Landasan hukum untuk bentuk usaha ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Unsur penting dari definisi tersebut adalah kepemilikan saham yang menjadi batasan tanggung jawab bagi Pemilik Saham karena ada unsur pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Berbeda dengan CV, UUPT mempersyaratkan setidaknya Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) untuk mendirikan PT, dan bisa lebih besar untuk kegiatan usaha tertentu berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur perihal tersebut.

Bentuk usaha ini memiliki beberapa kelebihan dalam hal pemilik usaha ingin memperluas usahanya, misalnya ketika ingin mengajukan pinjaman untuk penambahan modal dapat dilakukan atas nama PT selama dilakukan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam hal tersebut. Selain itu, kesempatan untuk perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan seperti lelang akan terbuka mengingat kegiatan semacam itu mempersyaratkan pesertanya berbentuk PT. Sehingga banyak peluang untuk membesarkan usaha melalui badan hukum ini.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Bentuk ini memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan). Dari tujuannya, yayasan memiliki karakter non-profit, didirikan tidak untuk memperkaya pemilik yayasan. Namun yayasan tetap dapat melakukan usaha sampingan yang sejalan dengan visi dan misi yayasan dalam rangka memastikan kepentingan operasional yayasan terpenuhi.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berasas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:

  • Koperasi adalah badan usaha;
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”; dan
  • Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”.

Koperasi merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jenis Koperasi terbagi dua, yakni Koperasi Primer, yang didirikan dan beranggotakan oleh orang-perorangan, dan Koperasi Sekunder, yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi-koperasi. Modal Koperasi pun terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya).

 

Semoga penjelasan di atas bisa membantu anda memilih badan usaha yang tepat untuk bisnis yang ingin anda geluti. Badan usaha tidak melulu harus berbentuk PT. Anda dapat memilih badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan juga mempertimbangkan fleksibilitas dari badan usaha itu sendiri. Jika Anda masih ragu, Anda dapat berdiskusi dengan startup lain dan belajar dari pengalaman mereka, atau langsung menemui konsultan untuk tanya jawab. Semoga bermanfaat!

logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.