Dalam bisnis, kamu mungkin pernah mendengar istilah bagi hasil atau profit sharing, dimana bagi hasil merupakan kesepakatan bisnis antara beberapa pihak. Selain itu, istilah bagi hasil juga dapat digunakan sebagai sistem operasi bank berbasis syariah.
Daripada bingung, yuk simak poin-poin di bawah ini untuk mendapatkan pemahaman lengkap mengenai profit sharing.
Apa Itu Profit Sharing?
Profit sharing adalah suatu sistem atau tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, dimana sistem tersebut pada dasarnya merupakan kesepakatan untuk membagi keuntungan dari transaksi antara dua pihak, termasuk yang dilakukan di bank syariah.
Jenis Rencana Profit Sharing
Ada tiga jenis rencana profit sharing, yaitu paket tunai atau saham; menjatuhkan paket; dan rencana gabungan.
• Paket Yang Tunai
Kamj biasanya akan menerima uang pesangon pada akhir tahun atau triwulanan, tergantung pada situasi perusahaan.
Keuntungannya adalah karyawan menerima pembayaran mereka segera ke perusahaan. Di sisi lain, kerugiannya adalah pajak dikenakan pada pekerja.
• Rencana yang Ditangguhkan
Tipe ini mengacu pada pembagian keuntungan dalam bentuk dana perwakilan, seperti pemberian imbalan periodik tertentu seperti pensiun. Oleh karena itu, penghasilan karyawan tidak dikenai pajak secara langsung.
Bergantung pada jangka waktunya, karyawan juga dapat menerima beberapa peluang investasi. Premi nominal juga meningkat seiring dengan peningkatan kontribusi karyawan.
• Rencana Gabungan
Jenis ketiga ini merupakan gabungan dari dua paket sebelumnya. Jadi beberapa kemenangan diberikan terlebih dahulu. Namun sisanya dibagikan secara rutin. Keunggulan lainnya adalah adanya pembayaran yang ditangguhkan pada reksa dana yang hanya terjadi pada usia pensiun.
Kelebihan dan Kekurangan dalam Sistem Profit Sharing
Dalam bisnis atau perbankan, skema profit sharing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Mengingat keuntungan terpenting dari profit sharing adalah transparansi keuntungan yang dibagi antara kedua belah pihak. Jadi tidak akan ada kecurangan. Padahal, sistem profit sharing juga berfungsi untuk menghindari kerugian di antara para pihak.
Meskipun memiliki kelebihan, sistem profit sharing ini juga memiliki kelemahan terutama dibandingkan dengan sistem lainnya yaitu sistem yang membutuhkan pengawasan administrasi terutama dalam kaitannya dengan pengurangan risiko penipuan di pihak para pihak. Pasalnya, ketika ada pihak-pihak dalam bisnis yang tidak saling mengenal, mereka cukup rentan dengan fenomena ini.
Akad Sistem Profit Sharing
Selain mengetahui pengertian, keuntungan dan kerugian bagi hasil, kamu juga perlu mengetahui berbagai jenis perjanjian profit sharing yang biasanya digunakan masing-masing pihak untuk mengoperasikan skema profit sharing.
Mengapa? Karena kontrak atau perjanjian harus dipertimbangkan sebelum melakukan bisnis atau hal lain sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Apa lagi jika mereka yang tidak saling mengenal.
Dalam hal ini, bank syariah biasanya menawarkan bantuan kepada nasabahnya yang ingin menerapkan skema bagi hasil. Caranya dengan bantuan akad agar sistem bagi hasil tetap aman dan transparan.
Jadi bagian dari profit sharing terlihat seperti ini:
1. Mudharabah
Akad pertama yang termasuk dalam skema profit sharing adalah Mudharabah. Hal ini disepakati antara kedua belah pihak saat berinvestasi atau berbisnis bersama.
Keuntungan yang diperoleh dari hasil transaksi yang dilakukan dibagi dengan investor dan juga dengan manajemen modal sesuai kesepakatan. Namun, jika nanti terjadi kerugian di antara mereka, sistem perbankan syariah siap menanggungnya jika terbukti telah terjadi kesalahan tertentu. Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem perbankan tradisional dimana dalam keadaan tersebut hanya nasabah yang menanggung kerugian tetapi pihak bank tetap memperoleh keuntungan.
Selain itu, sistem mudharabah ini juga dapat dilaksanakan oleh salah satu donatur yang dititipkan oleh pihak lain.
Namun sebelumnya, di awal akad harus dibicarakan pembagian keuntungan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan risiko seperti kerugian di antara para pihak.
2. Musyarakah
Jenis akad lain yang terdapat dalam pembayaran adalah Musyarakah. Pengaturan ini biasanya dibuat dalam kemitraan yang melibatkan investor atau pengusaha.
Umumnya, sistem akad ini juga digunakan dalam sistem perbankan syariah ketika memberikan pinjaman atau kredit syariah kepada pengusaha UMKM. Adapun dana kredit yang ada pada perusahaan harus aman dan juga tidak melanggar syariah yang ada.
3. Murabahah
Jenis akad profit sharing yang terakhir adalah Murabahah. Sistem kontrak ini memiliki prinsip berupa jual beli barang sesuai kesepakatan para pihak.
Jadi jika ada yang ingin mengajukan modal 15 juta rupiah untuk membeli kendaraan seperti sepeda motor. Setelah itu seseorang pasti akan mendapatkan pinjaman dari bank syariah untuk membeli sepeda motor.
Namun, setelah memberikan pinjaman, bank membuat kesepakatan untuk menjual kembali sepeda motor tersebut seharga Rs 17 juta. Untuk dapat mengembalikan dana pinjaman sepeda motor, maka peminjam harus mengangsur sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya antara peminjam dan pihak bank.
Jenis akad murabahah ini biasanya digunakan untuk membeli atau membiayai produk seperti kendaraan bermotor, rumah bahkan tanah dengan harga yang tinggi.
Mekanisme Profit Sharing
Setelah kita memahami pentingnya profit sharing bersama, hal selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah mekanisme profit sharing. Jadi mekanisme profit sharing adalah sebagai berikut:
1. Profit Sharing
Profit sharing adalah jenis atau mekanisme pembagian keuntungan yang pertama. Jenis profit sharing ini merupakan sistem atau mekanisme komersial yang melibatkan kesepakatan antara para pihak untuk membagi keuntungan dari sistem komersial tersebut.
Keuntungan yang diterima kedua belah pihak berasal dari laba bersih perusahaan. Dengan demikian, pendapatan ini diimbangi dengan berbagai biaya operasional lainnya, seperti biaya produksi, dikurangi menjadi biaya operasional.
2. Gross Profit Sharing
Mekanisme bagi hasil lainnya adalah gross profit sharing . Tipe ini adalah sistem perjanjian bagi hasil multi pihak dimana pendapatan atau hasil berbeda dengan jenis profit sharing sebelumnya.
Gross profit sharing adalah sistem kontrak bisnis yang mendistribusikan keuntungan berdasarkan pendapatan dikurangi harga pokok penjualan. Contoh sederhananya adalah laba atas penjualan sebelum dipotong pajak, biaya pemasaran, biaya administrasi dan biaya lainnya. Dengan demikian, pendapatan yang digunakan masih merupakan laba kotor.
3. Revenue Sharing
Mekanisme bagi hasil yang ketiga adalah revenue sharing. Tipe ini adalah skema profit sharing di mana biaya kompensasi, operasi, dan sistem perbankan belum dikurangkan dari pendapatan. Oleh karena itu dihitung berdasarkan total pendapatan dari pengelolaan keuangan perusahaan masing-masing pihak. Jika kita beri contoh sistem syariah, biasanya sistem ini digunakan untuk kebutuhan penyaluran hasil lembaga keuangan syariah.
Namun mekanisme profit sharing yang lebih umum digunakan dalam perbankan syariah biasanya adalah mekanisme bagi hasil bersih antara kreditur dan debitur itu sendiri, dimana dibuat akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu, beberapa informasi penting tentang skema profit sharing atau bagi hasil yang harus diketahui oleh calon pebisnis bagi calon nasabah bank syariah.