Tag Archives: bantuan subsidi upah bpjs ketenagakerjaan

Cara dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka  memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) lalu.

BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Syarat Calon Penerima BSU

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek BSU 2022 dengan NIK

Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Kamu dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:

  • Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
  • Gulir ke bawah dan cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
  • Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
  • Klik Lanjutkan.

Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: “Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut.”

Sebaliknya jika data kamu belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Jika kamu merasa bahwa data yang dilampirkan memenuhi syarat tetapi tidak mendapat notifikasi, bisa langsung melapor ke 175 atau WhatsApp ke nomor 0813 800 701 75.

Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagaimana Proses Penyaluran BSU Tahun 2022?

Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan

Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;

Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Bagaimana Cara Mengubah Data BSU yang Salah?

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Itulah informasi yang dapat DailySocial.id bagi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Temukan informasi bermanfaat lainnya disini.

Dapatkan Berita dan Artikel lain diĀ Google News