Tag Archives: Bitcoin

Apa itu Ethereum, Salah Satu Trobosan Teknologi Keuangan Digital Masa Depan

Ethereum adalah platform blockchain terkemuka,,proyek kripto yang sukses yang telah mengembangkan berbagai fitur yang sangat mudah digunakan, menampung ribuan aplikasi terdesentralisasi (DApps), dan saat ini merupakan satu-satunya mata uang kripto yang bersaing dengan Bitcoin. Untuk pembahasan lebih detail tentang apa itu Ethereum, simak penjelasan berikut ini.

Sejarah Etehereum

Ethereum adalah token Aset Kripto yang mirip dengan bitcoin karena dapat digunakan dalam transaksi peer-to-peer, atau dibeli dan dijual di bursa dengan nilai spekulatif. Ether memiliki banyak aplikasi di luar penggunaannya sebagai token atau mata uang virtual, dan ada banyak proyek menarik sedang dibangun di jaringan Ethereum.

Ethereum pertama kali diciptakan oleh Vitalik Buterin, yang sebelumnya bekerja di Bitcoin Magazine – sebuah media terkemuka di-antara pecinta cryptocurrency. Dana project Ethereum didapatkan dari sebuah crowdsale yang menjual saham berbentuk Ether. Proses ini juga disebut dengan nama ICO (Initial Coin Offering).

Resmi diluncurkan pada 30 Juli 2015, Ethereum memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi online dan pembayaran global, mendapatkan bunga dari kepemilikan mereka melalui staking, mengeksekusi smart contact, dan menukar token standar ERC-20, menggunakan dan menyimpan non-fungible token (NFT).

Banyak yang melihat Ethereum sebagai langkah selanjutnya untuk Internet. Faktanya, platform ini mendukung banyak aplikasi terdesentralisasi terkemuka seperti Uniswap, MakerDAO, Aave, 1Inch, Curve Finance, The Sandbox, Decentraland, Chainlink, Axie Infinity, Chromia.

Mengutip data dari Ethereum.org, Ethereum dapat memiliki 2.970 proyek, akun dompet dengan 71 juta saldo ETH, dan 50,5 juta kontrak pintar.

Setelah membahas mengenai apa itu Ethereum, maka selanjutnya mari simak penjelasan mengenai apa itu Ether atau ETH.

Sama seperti Bitcoin, Ethereum juga memiliki native cryptocurrency yang disebut Ether (ETH). Aset ini dapat digunakan untuk beberapa hal-hal, seperti:

  • Biaya transaksi: Setiap tindakan di jaringan Ethereum, mulai dari pembayaran hingga penggunaan DApps, membutuhkan sejumlah biayai. Biaya ini dibayarkan dalam bentuk ETH.
  • Pembayaran: Seperti Bitcoin, Ether juga dapat digunakan untuk pembayaran. Pengguna dapat mengirim ether ke pengguna lain dan, seperti halnya uang tunai, pembayaran tidak memerlukan pihak ketiga untuk memproses atau menyetujuinya.
  • Mendukung DApps: Ether diperlukan untuk menggunakan decentralized application(dapps) yang dibangun di atas Ethereum, mulai dari staking token ERC-20 untuk yield farming hingga menyelesaikan fungsi seperti pemungutan suara pada tata kelola jaringan.

Selain itu, pasokan ETH  juga tidak dikendalikan oleh pemerintah atau perusahaan mana pun, aset terdesentralisasi dan sepenuhnya transparan. Ketika artikel ini ditulis, ETH memiliki pasokan beredar yang beredar mencapai 121.496.621.

Fungsi atau Kegunaan Ethereum

Lantas, apa yang bisa Ethereum lakukan? Berikut adalah detail penjelasan fungsi atau kegunaan Ethereum.

  • Perbankan untuk semua orang: Tidak semua orang memiliki akses langsung ke berbagai layanan keuangan. Tetapi dengan Ethereum, kamu bisa mengakses berbagai layanan keuangan yang platform milik, dari mulai staking, pembayaran global, investasi, dan masih banyak lagi.
  • Jaringan peer-to-peer: Ethereum memungkinkan kamu untuk memindahkan uang atau membuat perjanjian langsung dengan orang lain, tanpa melalui perusahaan perantara.
  • Smart contract : Smart contract adalah sebuah program yang berjalan di blockchain Ethereum. Mereka tidak dapat dikendalikan oleh penggunanya, dan dikembangkan menggunakan bahasa asli Ethereum, yakni Solidity.
  • Decentralized application (Dapps): Ethereum memungkinkan kamu untuk membuat aplikasi terkonsolidasi, yang disebut DApps.
  • Decentralized autonomous organization (DAO): Ethereum memungkinkan kamu untuk membuat DAO, dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
  • Membuat aset kripto baru melalui penggunaan standar token ERC-20.
  • Blockchainnya juga memanfaatkan non-fungible token (NFT) melalui standar token ERC-721.

Cara Kerja Ethereum

Etehereum menggunakan konsep transaksi yang terdesentralisasi (decentralized application/DApps). Ethereum bekerja sebagai platform di mana semua orang dapat mengunggah kode yang disebut smart contacts.

Siapapun dapat menerbitkan smart contact  atau mengirim transaksi. Seluruh kode dapat berjalan di blockchain. Misalnya jika seseorang membuat sebuah aplikasi lalu orang lain juga membuat aplikasi, maka kedua aplikasi dapat berinteraksi.

Lingkungan Ethereum terinterkoneksi sehingga semakin banyak orang yang bergabung, semakin luas jaringannya.

Sederhananya, cara kerja Ethereum dengan smart contact serupa dengan program komputer yang berjalan otomatis sesuai dengan perintah di dalma kontrak. Karena di program, tidak ada pengawas yang dibutuhkan. Fitur smart contact lebih efisien untuk dieksekusi dan cenderung lebih aman.

Sebagaimana mata uang kripto lainnya, Ethereum menggunakna teknologi blockchain. Teknologi blockchain digunakan untuk memverifikasi seluruh transaksi. Aktivitas tersebut dicatta pada public ledger atau buku besar publik yang transparan dan aman serta langsung dikenali.

Agar dapat diperdagangkan, mata uang Ethereum yang disebut Ether harus melui proses mining, yaitu tindakan menambahkan transaksi ke blockchain sehingga semua orangd apat menyetujui rangkaian transaksi yang sama.

Ether dapat digunakan sebagai mata uang digital dalam transaksi keuangan atau sebagai investasi.

Referensi:

https://ethereum.org/en/what-is-ethereum/

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Fold AR Adalah Game Mirip Pokemon Go, Tapi yang Isinya Bitcoin Ketimbang Monster

Apa jadinya kalau deretan monster di Pokémon Go kita ganti dengan bitcoin? Jadi ketimbang mengelilingi komplek di sekitar rumah untuk berburu Pokémon anyar, yang diburu justru adalah pecahan-pecahan mata uang crypto. Kedengarannya mungkin kelewat utopis, tapi inilah visi yang tengah diwujudkan oleh sebuah startup asal Amerika Serikat bernama Fold.

Tidak tanggung-tanggung, Fold memutuskan untuk langsung bekerja sama dengan pengembang Pokémon Go itu sendiri, Niantic, dalam mewujudkan visinya. Hasil kolaborasinya adalah Fold AR, sebuah game augmented reality sederhana yang banyak terinspirasi oleh Pokémon Go.

Cara bermainnya sangat sederhana: setiap 10 menit, pemain bisa menemukan sebuah blok yang muncul secara acak di sekitarnya dalam radius 15 meter. Hampiri dan buka blok tersebut, maka pemain bakal menerima hadiah. Hadiahnya bisa bervariasi, tapi yang paling utama adalah satoshi — satuan terkecil bitcoin, dengan nilai 1 satoshi setara 0,00000001 BTC.

Premisnya sepintas terdengar seperti mining, tapi yang dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan sebuah smartphone. CEO Fold, Will Reeves, percaya bahwa ini bisa menjadi cara termudah bagi banyak orang untuk mendapatkan bitcoin pertamanya.

“Siapapun bisa menggunakan aplikasi kami untuk mendapatkan Bitcoin dan hadiah-hadiah lain dengan menjelajahi dunia di sekitarnya. Bagi kami, sangatlah penting untuk memberikan kemudahan berpartisipasi dalam ekonomi Bitcoin bagi siapapun, terlepas dari latar belakang pendidikan atau pehamahan teknisnya,” terang Will seperti dikutip oleh VentureBeat.

Dalam sebuah posting blog, Will juga sempat menyinggung soal “bitcoin metaverse” dan bagaimana mereka tertarik dengan konsep real-world metaverse yang digagaskan oleh Niantic. Apapun itu, yang pasti bentuk gamification semacam ini memang berpeluang untuk menggaet partisipasi dari banyak orang sekaligus.

Terlepas dari betapa simpel permainannya, Fold AR terus memperkuat tren game play-to-earn (P2E) yang sedang marak belakangan ini, dengan Axie Infinity dan berbagai judul game P2E lain yang terus menjadi topik perbincangan publik.

Sumber: The Verge.

uang digital bitcoin

Memahami Kehadiran Bitcoin yang Diminati Oleh Masyarakat

Pengertian Bitcoin (BTC) sendiri adalah mata uang digital yang didistribusikan secara elektronik dengan jaringan peer to peer yang terdesentralisasi. Mata uang ini pertama kali dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran dari penemu bitcoin. Bitcoin sendiri tidak dapat dicetak dan terbatas serta hanya dapat dibuat sebanyak 21 juta keping bitcoin saja.

Sejak mata uang ini semakin ramai diperbincangkan, semakin banyak pula orang – orang yang ingin tahu dan mendapatkan mata uang ini, karena nilai tukarnya yang terbilang sangat tinggi dan bisa terus meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh DailySocial.id melalui Morningstar dan Coinbase, Kamis (22/4), satu keping bitcoin setara dengan Rp.784,902,683.10. Tentunya nilai ini bisa terus meningkat setiap harinya.

Salah satu faktor yang membuat nilai tukar bitcoin terus meningkat adalah keterbatasan bitcoin tersebut. Ada satu peristiwa yang disebut dengan halving bitcoin, peristiwa ini terjadi setiap 4 tahun, di mana 210 ribu blok berkurang setiap kali halving day. Jadi, setiap halving terjadi akan mempengaruhi harga bitcoin yang ada. Halving bitcoin sudah terjadi selama 3 kali, yang paling terbaru terjadi pada May 2020.

Untuk mendapatkan bitcoin, seseorang bisa melakukan beberapa cara, seperti, membeli bitcoin dengan menggunakan uang nyata, menjual barang dan menerima pembayaran dengan bitcoin, dan yang terakhir dapat dilakukan dengan menambang bitcoin dengan komputer. Namun, untuk saat ini, jika masyarakat awam ingin memiliki bitcoin, mereka hanya dapat membeli dan tidak akan bisa menambang.

Cara Kerja Bitcoin

Proses kerja bitcoin sendiri didukung oleh kode sumber terbuka yang dikenal sebagai ‘blockchain’ yang dirantai ke ‘kode’ untuk membuat catatan permanen dari setiap transaksi yang terjadi. Teknologi blockchain adalah jantung dari lebih 2.200 mata uang kripto yang mengikuti setelah bitcoin. Setiap keping bitcoin merupakan file komputer yang disimpan dalam dompet digital maupun smartphone. Pada dompet bitcoin terdapat kunci publik dan kunci privat yang bekerja sama untuk memungkinkan pemilik memulai dan menandatangani transaksi secara digital dan memberikan bukti otorisasi.

Para pemilik bitcoin dapat melakukan transfer kapan saja dan di mana saja melalui dompet digital bitcoin. Selain itu transaksi tidak mengandung informasi pribadi seperti nama atau nomor kartu kredit yang menghilangkan resiko informasi konsumen dicuri untuk pembelian yang curang atau pencurian identitas. Namun, perlu diingat juga, jika ingin membeli bitcoin melalui bursa, pembeli tersebut harus menyertakan rekening bank terlebih dahulu.

Meski di Indonesia mata uang bitcoin tidak dapat digunakan sebagai transaksi yang sah, namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan akan mengeluarkan regulasi penggunaan aset kripto sebagai produk investasi. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong perdagangan aset kripto yang berkelanjutan dan juga didasarkan pada prinsip dan tata kelola yang baik.

***

Disclosure: Artikel ini ditulis oleh Srikandy Indah Karina 

The Crypto Fever: From Regulation through Technology Development

Over the past year, the trading price of crypto assets recorded a significant upward trend. Bitcoin, for example, is still experiencing a strengthening over 40% year-to-date as of May 19, 2021. Meanwhile, over the past year, it shot up to 320%. This trend has attracted many Indonesian investors.

The high transaction of crypto assets has made many countries take steps to protect the ecosystem. Globally, Asia has played a significant role in the development of the crypto asset industry over the past decade.

In this region, each country is competing to take part as a hub for crypto and blockchain assets. According to CoinGecko’s report, there were 318 new exchanges, an increase of 706% in the last 18 months.

As many as 40% of them come from Asia.

Indonesia, as the fourth most populous country in the world, is home to a large proportion of the digital business community. Quoting from the e-Conomy 2019 report, as many as 92 million Indonesians are still unbanked, followed by 42 million people in the underbanked group. The rest, there are 42 million people who already use financial or banked services.

This great opportunity is at the same time a serious challenge for the financial industry, many financial analysts believe that unbanked users could be the next potential market in digital currency or crypto.

In Indonesia alone, crypto assets are regulated by the Government through the Ministry of Trade and specifically formulated a special agency under it, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (CoFTRA). This was marked by the issuance of Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018 concerning General Policy for the Implementation of Crypto Asset Futures Trading.

CoFTRA has also discussed the establishment of a special exchange for crypto assets. In an interview with DailySocial, Head of CoFTRA, Indrasari Wisnu Wardhana, said that this plan is going through the verifying process the required documents submitted by the Exchange to CoFTRA. In the application, there are several requirements to be fulfilled/completed by the prospective Crypto Asset Physical Market Exchange.

He encouraged candidates for the Crypto Asset Physical Market Exchange to fulfill the requirements as soon as possible, therefore, CoFTRA can immediately issued for approval as a Crypto Asset Physical Market Exchange. “The presence of the Crypto Asset Exchange is very important, but we need to prepare it well, therefore, nothing happened that can harm the community. The Ministry of Trade through CoFTRA is finalizing the establishment process of the institution,” he said.

He continued, the presence of the Futures Exchange in physical trading of crypto assets has a strategic role to oversee physical trading transactions of crypto assets and mitigate risks, especially crypto assets that can be traded on the physical market of the variants that have been set by CoFTRA.

According to CoFTRA’s records, until April 2021, crypto asset customers who actively transact at crypto asset traders reached 4.8 million people with a transaction value of around IDR 237.3 trillion (January-April 2021). Wisnu thought, customers make investments or crypto transactions because they see the value/price of crypto assets that tend to rise from time to time.

The price movement of crypto assets, especially Bitcoin, from January 1, 2021 to April 30, 2021, increased by 95.82% to Rp. 807.3 billion from the previous Rp. 412.2 billion. “This is what drives crypto asset customers to have a high interest in making crypto asset transactions.”

The issued regulation

After the Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, CoFTRA issued another derivative rule in the form of a Perba (CoFTRA Regulation) No. 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets on the Futures Exchange and the amended regulations, as well as CoFTRA Regulation No. 7 of 2020 concerning the Establishment of a List of Crypto Assets that can be Traded in the Crypto Asset Physical Market.

The CoFTRA regulations set out several institutions involved in Physical Trading of Crypto Assets, those are the Futures Exchange, Futures Clearing, Depository Managers and Crypto Asset Traders.

The rapid development has forced CoFTRA to formulate other regulations, including provisions regarding the obligation of prospective Crypto Asset Physical Traders to report to CoFTRA all the identities of registered customers; report all managed wallets; every Customer acceptance process for prospective Crypto Asset Physical Merchants must be carried out with know your customer (KYC) system.

Then, customers are given an understanding or explanation regarding the risks and implementation of Crypto Asset transactions. Another oversight carried out by CoFTRA is the issuance of the Circular Letter of the Head of CoFTRA No. 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 concerning Submission of Periodic and Occasional Reports in the context of monitoring the activities of physical traders of crypto assets.

In order to stay in line with developments, CoFTRA has amended CoFTRA Regulation No. 5 of 2019 three times with Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 3 of 2020 concerning the Third Amendment to Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of Physical Markets. Crypto Assets on the Futures Exchange.

The summary of the technical provisions in this policy contains:

1. The transaction mechanism that occurs in the Crypto Asset Physical Trader System in the Physical Futures Exchange Market, some of the Crypto Assets are stored in a wallet where the deposit is held and some are stored in the Crypto Asset Physical Trader’s Storage, the deposit of funds, both buying/selling of funds is recorded and kept in a separate account of the Clearing House (70%) and a separate account of a Physical Crypto Asset Trader (30%) and also reported and supervised by the Futures Exchange and CoFTRA;

2. Crypto Asset Physical Merchant is required to have ISO 27001 (information Security Management System) and ISO 27017 (cloud security) and ISO 27018 (cloud privacy) certifications whether Crypto Asset Physical Merchant uses the cloud;

3. Servers used as trading systems must be placed in the country. It’s the same for Crypto Asset Storage Managers;

4. In order to guarantee the Crypto Assets secured, CoFTRA requires that the storage be carried out in the form of hot storage and cold storage, where 50% of the total Crypto Assets managed by the Crypto Asset Physical Merchant must be placed with the Crypto Asset Storage Manager and those with agreement guarantee cooperation with the Crypto Asset Storage Insurance;

5. Of the 50% Crypto Assets kept by Physical Traders of Crypto Assets, at least 70% of them are stored offline or in cold storage and 30% at most are stored online or hot storage;

6. It is prohibited to trade other types of Crypto Assets other than those stipulated in the Perba concerning the list of types of Crypto Assets that can be traded in the Crypto Asset Physical Market, including the prohibition of selling Crypto Assets created by the prospective Crypto Asset Physical Trader concerned or its affiliated party;

7. Mandatory denomination in IDR;

8. In terms of ownership of customer funds, CoFTRA stipulates that Crypto Asset Physical Traders must place 70% of customer funds in a separate account placed with the Futures Clearing House.

CoFTRA’s intention towards all these regulations is to protect the public in crypto assets trading. Reflecting on other countries, there are many platforms that take away the money of their customers or investors.

Limited to trading

Sumber: Depositphotos

As we look closely, all the regulations issued by CoFTRA covers only crypto trading. This means that crypto assets stored for a certain period of time on a platform, are exchanged for other products of the same type, and can be bought or sold by investors through a futures exchange, which is fully regulated by CoFTRA.

Indonesia is one of the countries that recognizes crypto assets as a commodity, not as a currency.

In the Selasatartup session held by DailySocial, Tokocrypto’s COO, TK Hermanda mentioned the regulation regarding crypto’s derivative products, one of which is decentralized finance (DeFi) and centralized finance (CeFi) which is yet to be included in Indonesia’s regulation.

“When it involves trading, it will be under CoFTRA, but when it becomes a new instrument that involves finance, it should be under OJK. That’s my opinion. This discourse will surely develop. OJK should be open with a new variant [crypto]. Therefore, it can’t be limited to trading, there are many derivative crypto assets beyond that to be accommodated,” said the man familiarly called Manda.

Apart from that, Chairman of the Indonesian Blockchain Association (ABI) Oham Dunggio highlighted that the current crypto asset business processes, is it clearing, depository, and exchange processes, occur individually in each entity. He said, this is quite basic issue that should be highlighted by CoFTRA before entering into other matters, such as taxation.

“In my opinion, this crypto asset business process is only in one entity assisted by blockchain technology. For me, this is only basic before it penetrates on other things, such as taxation,” Oham said.

The presence of ABI and ASPAKRINDO (Indonesian Crypto Asset Traders Association) is tasked with guarding the crypto industry to grow healthy. ABI is an association that focuses on blockchain technology with two main focuses, advocacy and education. Meanwhile, ASPAKRINDO has a vision to realize the growth and development of the crypto asset industry in Indonesia.

ASPAKRINDO’s Secretary, Robby argued, CoFTRA has high concerns as it involves consumer funds, therefore they are more careful in making rules and policies.

He even considered that CoFTRA is the most prepared regulator for the Crypto Asset Trading policy. The reason is, there are some foreign exchanges that do not follow the regulations in their country.

“ASPAKRINDO’s role is to bridge the needs of Crypto Asset Physical Traders registered in Indonesia with CoFTRA in formulating the best rules for Indonesian consumers,” Robby said.

In addition to the marketplace for trading crypto assets, derivative products have emerged, such as DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), and others present in Indonesia. Tokocrypto and Pluang are two examples that offer such services to their investors. Next, there is NOBI that specifically offers passive income for crypto investors through three DeFi-based products (staking, saving, and strategy).

Responding to this derivative product, Wisnu said that since CoFTRA Regulation Number 5 of 2019, people who want to trade crypto assets must be careful, study the characteristics of the investment instrument, and know the background/profile of the trader in charge, whether the trader has registered with CoFTRA.

To date, CoFTRA has recorded as many as 13 Physical Crypto Asset Traders who have met the requirements to trade crypto assets. Then set as many as 229 crypto asset coins eligible for trading on the Crypto Asset Physical Trader. Tokocrypto is the first company registered with CoFTRA since November 2019.

He said, with optimism and targeted policies, it is not impossible that crypto asset trading will grow and have competitive diversification from other types of investment assets, including stocks in the future.

“Looking at what is happening right now, there are already many types of diversification of crypto assets, ranging from stable coins and other types of crypto assets based on the development of Ethereum as the backbone.”

Wisnu also sees that the implementation of crypto asset trading will have many challenges. If not closely monitored, this instrument can be exploited by irresponsible parties such as marketing through MLM or Ponzi schemes which are currently rife in trading crypto assets that have not been approved by CoFTRA.

“Not to mention that crypto assets can be used as a means of money laundering and suspicious transactions for illegal acts such as terrorism. For this reason, it is necessary to supervise and cooperate with relevant authorities in monitoring crypto asset trading such as PPATK and the Police to prevent transactions that are prohibited in physical trading of crypto assets,” Wisnu said.8


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian
Gambar header: Depositphotos.com

The Essentials of Crypto as a Digital Asset

Before the Bitcoin price went public, Lawrence Samantha, who currently serves as Founder & CEO of a cryptocurrency investment platform called “Nobi”, was already interested in studying this digital asset based on blockchain technology. With a programming background, he began to explore the various types of digital currencies until he finally believed that crypto was the most perfect digital asset.

However, behind the perfection of crypto assets, there are many things one must learned in order to understand the whole process. Although crypto assets in Indonesia are currently limited to commodities, there are already several platforms that offer easy ways to profit from various types of crypto assets, one of which is Nobi.

In addition, Lawrence also said some other reasons to encourage people to invest in crypto assets. The decentralized technology on top of the blockchain platform allows users to monitor movements and carry out transactions without intermediaries, in other words, this technology offers a more transparent system. In terms of price, one of crypto’s many variants, Bitcoin, is referred to as the asset with the highest increase over the last 10 years.

Several facts mentioned above will sound tempting to some people. However, with all the advantages it has to offer, it is important to learn the whole practice of crypto as a digital asset.

Risk profile and high volatility

With the high level of security offered, crypto assets are also known to be highly volatile, meaning the price can go up rather quickly and then suddenly drop as well. Then, the question arises, are crypto assets suitable for the market in Indonesia?

Quoting from Coindesk, “Crypto markets are volatile because there’s no central authority to stop them from being so. Crypto asset prices, therefore, can be assumed to represent investor sentiment more fairly. This hints at what a “pure” market could look like.”

Lawrence also said that Indonesia is actually quite behind in terms of crypto assets with only 2% understanding rate, while there are more than 10% of people who have used this product in the United States. Regarding high risk, Lawrence emphasized, “All investments will have high risk if we’re not willing to learn.”

Crypto’s variants

The Ministry of Trade (Kemendag) recorded that crypto asset investors as of May 2021 have reached 6.5 million people with a transaction value of IDR 370 trillion. It has exceeded the number of capital market investors on the Indonesia Stock Exchange. This proves the high interest of Indonesian people to invest in crypto assets.

There are more than 3,000 types of crypto assets circulating around the world, and there will be more in the future. Recently, CoFTRA published a list of 229 crypto assets allowed to use for trading in Indonesia. Some of the popular types are include Ethereum, Dogecoin, Ripple, Stellar and the most used is Bitcoin. There are only 21 million bitcoins worldwide.

Among the many crypto assets with high volatility in circulation, it turns out that there is a category of stablecoin. Quoting from Coinbase, Stablecoins is a digital currency that are pegged to a “stable” reserve asset such as the US dollar or gold. Stablecoins are designed to reduce the volatility associated with non-pegged cryptocurrencies such as Bitcoin.

Continuous lesson

When we started something, there are always some must-followed learning processes. It is similar to when the internet’s first penetration in Indonesia, not everyone understands how to use it. However, as time goes by and the benefits are getting real, people are increasingly interested in learning further.

It is not much different with crypto assets, which are also referred to as investment alternatives in this digital era. In terms of technology, there have been a lot of innovations that have emerged in the last ten years in the cryptocurrency industry. More derivative products are delivered from crypto as digital assets. This shows that the more people who are involved in this industry, the more innovation will be present.

As someone who has studied crypto assets from the beginning, Lawrence advised that everyone who wants to get into crypto asset investing must be willing to learn. Understand the most fundamental in investing and its products [crypto assets]. Recognize its nature and continue to monitor its movements. That goes with the saying that represents if you don’t know it, how would you love it.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Gambar Header: Depositphotos.com

Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

Pentingnya Mempelajari Seluk Beluk Kripto sebagai Aset Digital

Sebelum harga Bitcoin mengudara di publik, Lawrence Samantha, yang saat ini menjabat sebagai Founder & CEO di sebuah platform investasi cryptocurrency bernama “Nobi”, sudah mulai tertarik mempelajari aset digital yang berbasis teknologi blockchain ini. Berlatar belakang seorang programmer, ia mulai mengeksplorasi ragam jenis mata uang digital ini hingga akhirnya meyakini bahwa kripto merupakan aset digital yang paling sempurna.

Namun dibalik kesempurnaan aset kripto, ada banyak hal yang harus dipelajari hingga bisa paham seluk beluk penggunaannya. Meskipun saat ini aset kripto di Indonesia terbatas sebagai komoditas, sudah ada beberapa platform yang menawarkan cara mudah mendapatkan keuntungan dari berbagai jenis aset kripto, salah satunya Nobi.

Selain itu, Lawrence juga mengungkap beberapa alasan lain untuk mendorong masyarakat berinvestasi pada aset kripto. Teknologi desentralisasi di atas platform blockchain memungkinkan pengguna untuk memantau pergerakan dan melakukan transaksi tanpa perantara, dengan kata lain teknologi ini menawarkan sistem yang lebih transparan. Dari segi harga, salah satu jenis aset kripto yaitu Bitcoin disebut sebagai aset dengan peningkatan paling tinggi selama 10 tahun terakhir.

Tentunya beberapa fakta di atas terdengar menggiurkan bagi sejumlah orang. Namun, dengan segala keuntungan yang ditawarkan, penting sekali untuk mempelajari seluk beluk kripto sebagai aset digital.

Profil risiko dan volatilitas tinggi

Dengan keamanan tingkat tinggi yang ditawarkan, aset kripto juga dikenal memiliki volatilitas tinggi, berarti harganya bisa naik tinggi dengan cepat lalu tiba-tiba turun dengan cepat juga. Lalu muncul pertanyaan, apakah aset kripto cocok dengan pasar di Indonesia?

Mengutip dari Coindesk, “Pasar Crypto mudah berubah karena sistem desentralisasi yang menyebabkan ketiadaan otoritas pusat untuk menghentikannya. Oleh karena itu, harga aset kripto dapat dianggap mewakili sentimen investor secara lebih adil. Hal ini mengisyaratkan pasar yang murni”.

Lawrence turut menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya cukup ketinggalan dalam hal aset kripto dengan persentase pemahaman hanya sekitar 2%, sementara di Amerika Serikat terdapat lebih dari 10% masyarakat yang sudah menggunakan produk ini. Terkait risiko tinggi, Lawrence menegaskan, “Semua investasi akan memiliki risiko tinggi kalau tidak ada keinginan untuk belajar.”

Ragam jenis aset kripto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 sudah tembus ke angka 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun. Besaran angka tersebut sudah melebihi jumlah investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia. Hal ini membuktikan tingginya minat investasi masyarakat Indonesia terhadap aset kripto.

Terdapat lebih dari 3,000 jenis aset kripto yang beredar di seluruh dunia, dan akan semakin banyak ke depannya. Belum lama ini Bappebti menerbitkan daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Beberapa jenis yang sering digunakan antara lain Ethereum, Dogecoin, Ripple, Stellar dan yang paling popular Bitcoin. Bitcoin sendiri hanya ada sejumlah 21 juta di seluruh dunia.

Di antara sekian banyak aset kripto dengan volatilitas tinggi yang beredar, ternyata ada yang berkategori stablecoin. Dilansir dari Coinbase, Stablecoin merupakan mata uang digital yang dipatok dengan aset cadangan yang “stabil” seperti dolar AS atau emas. Stablecoin dirancang untuk mengurangi volatilitas yang terkait dengan mata uang kripto yang tidak dipatok seperti Bitcoin.

Proses belajar yang terus berlangsung

Ketika memulai sesuatu, selalu ada proses pembelajaran yang harus dijalani. Tidak jauh berbeda ketika internet pertama kali masuk ke Indonesia, tidak semua orang mengerti cara menggunakannya. Namun seiring waktu berjalan serta manfaatnya semakin terasa, orang pun semakin berminat untuk mempelajari lebih jauh.

Begitu pula dengan aset kripto, yang juga disebut sebagai alternatif investasi di era digital ini. Dari sisi teknologi, ada banyak sekali inovasi yang muncul dalam sepuluh tahun terakhir dalam dunia cryptocurrency. Semakin banyak produk turunan dari kripto sebagai aset digital. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang berkecimpung dalam industri ini, akan semakin banyak inovasi yang hadir.

Sebagai seorang yang mempelajari aset kripto sejak awal, Lawrence berpesan agar setiap orang yang ingin terjun ke dalam investasi aset kripto harus mau belajar. Pahami hal yang paling fundamental dalam investasi dan produknya [aset kripto]. Kenali sifatnya serta terus pantau pergerakannya. Seperti pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang.

Gambar Header: Depositphotos.com

Nvidia Tingkatkan Persediaan RTX 3060 untuk Pasok Warnet

Setelah berbulan-bulan para gamer dan PC builder dipusingkan dengan langkanya stok kartu grafis, perlahan-lahan pasokan kartu grafis mulai stabil.

Seperti yang dilaporkan banyak pihak, NVIDIA kini tengah meningkatkan pasokan kartu grafis RTX 3060 nya. Namun dikatakan bahwa stok awal ini diprioritaskan untuk para pemilik internet cafe alias warnet khususnya di Tiongkok yang ingin memesan kartu grafis baru.

Kiriman besar kartu grafis tersebut dilaporkan akan mulai tiba di pasaran sekitar 10 Juli mendatang dan para pemilik warnet sudah dapat membayar deposit mulai Juni ini untuk memenuhi kebutuhan warnet-nya.

Namun untuk orang-orang yang ingin membeli kartu grafis untuk personal tidak perlu khawatir. Pasalnya, setelah pesanan untuk warnet ini terpenuhi, dikabarkan bahwa akan ada lebih banyak pasokan kartu grafis yang akan dikirimkan untuk sektor retail.

Image Credit: 3DCenter

RTX 3060 memang menjadi salah satu kartu grafis Nvidia paling populer tahun ini. Kartu grafis ini menjadi opsi bagi para gamer untuk menjajal kartu grafis dengan teknologi ray-tracing dengan harga terjangkau.

Namun daya tarik tersebut juga berlaku buat para penambang crypto karena performa mining-nya yang menggiurkan. Hingga akhirnya Nvidia mengeluarkan versi LHR (Limited Hash Rate) yang membatasi kemampuan mining dari RTX 3060.

Tren mining yang melonjak pada awal tahun ini bahkan membuat harga RTX 3060 yang awalnya dipasarkan dengan harga Rp5,6-8 jutaan ini meroket hingga Rp10-15 jutaan.

Image credit: jcutrer

Selain stok kartu grafis yang terus berusaha dipenuhi, NVIDIA juga berusaha tetap mengeluarkan produk-produk terbaru mereka untuk mengisi pasar. NVIDIA mengeluarkan kartu grafis yang memang dikhusukan untuk mining bernama Nvidia CMP serta penyegaran lini RTX lewat RTX 3080Ti dan RTX 3070Ti.

Harga kartu grafis juga diprediksi akan turun setelah pihak pemerintah Tiongkok menutup banyak tambang Bitcoin yang ada di sana. Hal tersebut akhirnya membuat harga Bitcoin turun drastis dan permintaan untuk pasar cryptocurrency menjadi berkurang.

Jadi, bagi Anda yang berencana untuk membangun PC ataupun melakukan upgrade dari kartu grafis lama. Ada baiknya untuk sedikit bersabar setidaknya hingga beberapa bulan lagi bila menginginkan harga kartu grafis yang lebih bersahabat.

Zipmex Indonesia

Rencana dan Fokus Bisnis Zipmex di Indonesia

Besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa Zipmex yang merupakan platform jual-beli aset digital di Asia Tenggara memutuskan untuk meluncurkan layanan mereka di Indonesia.

Kepada DailySocial, Co-Founder & Chairman Zipmex Indonesia Raymond Sutanto mengungkapkan, investasi aset kripto saat ini telah menjadi topik yang hangat dan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari makin banyaknya platform serupa yang menawarkan investasi aset kripto, pakar yang menjadi guru kepada masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih jauh, hingga tumbuhnya komunitas.

“Dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Australia, Indonesia memang masih sangat rendah penetrasinya dalam hal investasi aset kripto. Namun Indonesia memiliki potensi bagi aset kripto untuk tumbuh dalam beberapa waktu ke depan.”

Dengan inovasi terkini, Zipmex memperkenalkan dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan aset digital terbaik dalam berinvestasi. Selain di Indonesia, platform investasi aset digital tersebut juga beroperasi di tiga negara lainnya yaitu Singapura, Thailand, dan Australia.

Zipmex pertama kali didirikan di Singapura pada 2018 oleh Marcus Lim dan  Akalarp Yimwilai. Kemudian berekspansi ke Thailand, Indonesia, dan Australia.

“Perbedaan Zipmex dengan platform serupa lainnya adalah, kami sangat user-friendly. Selain itu Zipmex juga sudah teregulasi Bappebti dan Kominfo. Bermitra dengan BitGo, Zipmex merupakan platform pertama yang memberikan dompet digital dengan asuransi hingga $100 juta bagi seluruh pengguna,” kata Raymond.

Asuransi tersebut diklaim oleh Zipmex bisa melindungi pengguna dari ancaman serangan hacker saat pertukaran dan jaminan keamanan kepada pengguna. Harapannya bisa menumbuhkan lebih besar kepercayaan pengguna untuk berinvestasi aset kripto.

Keunggulan Zipmex lainnya yang bisa dinikmati oleh trader di Indonesia yaitu harga Bitcoin yang lebih murah daripada bursa lokal lain di Indonesia. Zipmex dirancang untuk menangani volume perdagangan dalam jumlah yang besar, sehingga menawarkan harga paling rendah untuk para penggunanya.

Demi memberikan layanan terbaik bagi penggunanya, Zipmex terus berinovasi seperti membuat Z-Launch, Zips Marketplace, ZipNFT (Non-Fungible Tokens), ZipStocks, ZipSpend, dan Ziplend.

Di Indonesia sendiri, Zipmex berkompetisi langsung dengan beberapa pemain sejenis, termasuk Indodax, Tokocrypto, hingga Pintu.

Rencana penggalangan dana dan kolaborasi

Untuk dapat memberikan yang terbaik bagi para pengguna, Zipmex menonjolkan inovasi dalam berbagai fiturnya. Mereka juga menyiapkan aplikasi yang ramah pengguna sehingga mudah digunakan. Langkah Zipmex semakin diperkuat dengan menyediakan aset kripto dengan harga kompetitif dan likuiditas tinggi. Dengan cara ini, Zipmex meningkatkan keunggulan produknya terutama dari sisi fleksibilitas bagi pengguna.

Untuk memperkuat posisinya di Indonesia, telah dijalin kerja sama strategis tahun lalu antara Zipmex dengan aplikasi investasi, Pluang. Menurut Raymond, melalui kerja sama ini diharapkan bisa membuka potensi lainnya bagi Zipmex untuk menambah kerja sama dengan platform lainnya.

“Sebelumnya kami sudah mengenal dengan baik tim Pluang dan mereka membutuhkan produk investasi aset kripto ke dalam aplikasi mereka, dengan alasan itulah maka kerja sama strategis ini kami lakukan,” kata Raymond.

Saat ini Zipmex masih dalam proses finalisasi penggalangan dana seri B. Jika sudah rampung dalam waktu satu bulan ini akan segera diumumkan siapa saja investor yang terlibat dalam putaran pendanaan kali ini. Sebelumnya Zipmex telah mengantongi pendanaan awal dari Infinity Blockchain Holdings. Kemudian saat pendanaan Seri A, Zipmex telah menerima dana segar dari Jump Capital. Secara keseluruhan nilai investasi yang diperoleh Zipmex adalah sekitar $10,9 juta.

“Target kita di Indonesia diharapkan bisa menambah jumlah pengguna, memberikan edukasi secara perlahan kepada masyarakat, menambah aset yang bisa di-trading juga menambah 100 koin hingga akhir tahun ini,” tutup Raymond.

Application Information Will Show Up Here
Cara daftar akun Indodax menggunakan aplikasi

Cara Daftar Akun Indodax Lewat Aplikasi untuk Trading Bitcoin

Trading aset kriptop seperti Bitcoin semakin populer dan dirilik oleh masyarakat sejak pandemi. Meski sebagian kalangan masih meragukan, nyatanya potensi aset kripto memang bisa memberikan imbal hasil yang optimal dan begitu pula resikonya.

Bagi yang tertarik mencoba trading, pertama pilih satu exchange kripto dulu yang terdaftar resmi di Bappebti seperti Indodax, Pintu, Tokocrypto, dan sebagainya. Di artikel ini, saya akan membahas tutorial mendaftar akun Indodax menggunakan aplikasi Indodax.

Apa Itu Trading Bitcoin?

Sebelum lanjut, apa itu trading? Secara sederhana, trading adalah aktivitas jual beli dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Bitcoin atau BTC adalah satu dari banyak aset kripto dan yang sangat populer, tetapi masih banyak lagi seperti Ethereum, BNB, Ripple, dan sebagainya.

Rumus trading Bitcoin dan aset kripto lain sebenarnya sangat sederhana, yaitu membeli ketika harga turun dan menjual kembali ketika harga sudah naik atau ketika telah mendapatkan keuntungan yang telah ditetapkan. Waktu yang dibutuhkan bisa dalam hitungan jam, hari, atau minggu.

Disclaimer: Saya ingin menekankan bahwa trading aset kripto berpotensi memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga sebanding lurus dengan resikonya. Jadi, untuk modal sebaiknya menggunakan uang dingin.

Cara Daftar Akun Indodax Lewat Aplikasi 

Indodax adalah salah satu platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia. Kenapa pakai Indodax, menurut saya antarmuka aplikasi Indodax sangat mudah dimengerti dan digunakan.

Dari segi fitur, Indodax tidak selengkap Binance yang merupakan exchange kripto terbesar di dunia. Namun justru hal itu yang membuat Indodax aman, sangat pas digunakan bagi yang baru ingin mulai belajar trading.

Sebelum mendaftar, persiapkan kartu identitas, alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Berikut cara pendaftaran lewat aplikasi Indodax:

  • Install aplikasi Indodax dari Play Store bagi pengguna smartphone Android atau App Store bagi pengguna iOS.
  • Pilih menu register now, kemudian isi user name, alamat email, password, dan nomor telepon. Jangan lupa baca terms & conditions dan trading risk.
  • Cek email dari Indodax dan klik ‘aktivasi akun’.
  • Sekarang buka aplikasi Indodax dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat. Kemudian klik akun > profil dan lakukan verifikasi data.
  • Pastikan diisi sesuai kartu identitas, lalu akan diminta foto kartu identitas dan foto selfie bersama kartu identitas.
  • Verifikasi akan butuh waktu paling lama 1×24 jam, biasanya butuh beberapa jam saja.

Itu dia langkah-langkah mendaftar akun Indodax menggunakan aplikasi Indodax untuk trading Bitcoin dan aset kripto lainnya. Berikutnya saya akan membahas bagaimana cara mengisi deposit dan tentunya masih banyak lagi yang perlu dipelajari seperti caranya membaca candlesticks dan indikator lain, serta bagaimana menyusun trading plan dan money management.

Aturan yang diterbitkan Bappebti tentang aset kripto baru mencakup perdagangan, sementara sudah banyak realisasi produk derivatif

Demam Aset Kripto: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi

Selama setahun terakhir, harga perdagangan aset kripto mencatatkan tren kenaikan yang signifikan. Bitcoin, misalnya, secara year-to-date per 19 Mei 2021, masih mengalami penguatan lebih dari 40%. Sementara selama setahun terakhir melesat hingga 320%. Tren tersebut memboyong perhatian banyak investor Indonesia.

Tingginya transaksi aset kripto membuat banyak negara ambil langkah untuk melindungi ekosistem. Secara global, Asia mengambil peran signifikan dalam perkembangan industri aset kripto selama satu dekade terakhir.

Di kawasan ini, masing-masing negara bersaing untuk mengambil bagian sebagai hub aset kripto dan blockchain. Berdasarkan laporan CoinGecko, terdapat 318 bursa baru atau meningkat sebesar 706% dalam 18 bulan terakhir.

Sebanyak 40% di antaranya berasal dari Asia.

Indonesia, sebagai negara terpadat keempat di dunia, menjadi rumah bagi sebagian besar komunitas bisnis digital. Mengutip dari laporan e-Conomy 2019, sebanyak 92 juta orang Indonesia masih dalam kelompok unbanked, diikuti dengan 42 juta orang masuk kelompok underbanked. Sisanya, ada 42 juta orang yang sudah menggunakan layanan finansial atau banked.

Peluang besar ini sekaligus menjadi tantangan serius bagi industri keuangan, banyak analis keuangan percaya bahwa pengguna yang tidak memiliki rekening bank bisa menjadi pasar yang berpotensi berikutnya dalam mata uang digital atau kripto.

Di Indonesia sendiri, aset kripto diatur Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan badan khusus di bawahnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Wacana pendirian bursa khusus aset kripto juga sudah diumbar Bappebti. Dalam wawancara bersama DailySocial, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, rencana ini sudah sampai proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi/dilengkapi calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto.

Ia mendorong agar para calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto dapat secepatnya memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. “Kehadiran Bursa Aset Kripto ini sangat penting, namun kami perlu mempersiapkannya dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti sedang menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan tersebut,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kehadiran Bursa Berjangka dalam perdagangan fisik aset kripto memiliki peran strategis untuk mengawasi transaksi perdagangan fisik aset kripto dan memitigasi risiko, terutama aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.

Dalam catatan Bappebti, hingga April 2021, pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi di pedagang aset kripto mencapai 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021). Indrasari memandang, pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi kripto ini karena melihat nilai/harga aset kripto yang cenderung naik dari waktu ke waktu.

Pergerakan harga aset kripto, khususnya Bitcoin, dari 1 Januari 2021 hingga 30 April 2021 mengalami kenaikan sebesar 95,82% menjadi Rp807,3 miliar dari sebelumnya Rp412,2 miliar. “Kenaikan inilah yang mendorong para pelanggan aset kripto memiliki minat yang tinggi untuk melakukan transaksi aset kripto.”

Regulasi yang sudah diterbitkan

Setelah Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018, Bappebti kembali mengeluarkan aturan turunan berbentuk Perba (Peraturan Bappebti) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan peraturan perubahannya, serta Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan Bappebti tersebut ditetapkan beberapa kelembagaan yang terlibat dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan dan Pedagang Aset Kripto.

Pesatnya perkembangan, membuat Bappebti kembali merumuskan peraturan lainnya, termasuk ketentuan mengenai kewajiban calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk melaporkan kepada Bappebti seluruh identitas pelanggan yang telah terdaftar; melaporkan seluruh wallet yang dikelola; setiap proses penerimaan Pelanggan bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilakukan know your customer (KYC).

Terakhir, pelanggan diberikan pemahaman atau penjelasan terkait risiko dan pelaksanaan transaksi Aset Kripto. Pengawasan lain yang dilakukan Bappebti adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan pedagang fisik aset kripto.

Demi tetap sejalan dengan perkembangan, Bappebti sudah mengubah hingga tiga kali Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Rangkuman ketentuan teknis yang tertuang dalam beleid ini adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme transaksi yang terjadi pada Sistem Pedagang Fisik Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa Berjangka, sebagian Aset Kriptonya disimpan di wallet tempat penyimpanan (depository) dan sebagian lagi disimpan di Tempat Penyimpanan Pedagang Fisik Aset Kripto, penyetoran dana baik transaksi beli/jual dananya dicatat dan disimpan pada rekening terpisah pada rekening terpisah Lembaga Kliring (70%) dan rekening terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto (30%) dan serta dilaporkan dan diawasi oleh Bursa Berjangka dan Bappebti;

2. Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (information Security Management System) dan ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud;

3. Server yang dijadikan sebagai sistem perdagangan wajib ditempatkan di dalam negeri. Sama halnya juga bagi Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;

4. Untuk memberikan jaminan keamanan Aset Kripto yang disimpan, Bappebti mewajibkan penyimpanan dilakukan dalam bentuk hot storage dan cold storage, di mana 50% dari total Aset Kripto yang dikelola Pedagang Fisik Aset Kripto wajib ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan yang telah memiliki perjanjian kerjasama penjaminan dengan pihak Asuransi penyimpanan Aset Kripto;

5. Dari 50% Aset Kripto yang disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto, paling sedikit 70% nya disimpan secara offline atau cold storage dan paling besar 30% disimpan secara online atau hot storage;

6. Dilarang memperdagangkan jenis Aset Kripto selain yang telah ditetapkan dalam Perba tentang daftar jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto termasuk juga dilarang menjual Aset Kripto yang diciptakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya;

7. Denominasi wajib dalam mata uang IDR;

8. Dari sisi pemilikan dana pelanggan, Bappebti mengatur bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana pelanggan sebesar 70% pada rekening terpisah yang di tempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka.

Itikad Bappebti terhadap seluruh regulasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam perdagangan aset kripto. Berkaca dari negara lainnya, ditemukan begitu banyak platform yang membwa kabur uang nasabah atau investornya.

Baru mencakup perdagangan

Sumber: Depositphotos

Bila dicermati, seluruh regulasi yang diterbitkan Bappebti di atas baru mencakup seputar perdagangan kripto. Artinya aset kripto yang disimpan dalam jangka waktu tertentu di sebuah platform, dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, dan dapat dibeli atau dijual investor melalui bursa berjangka sajalah yang sudah diatur sepenuhnya Bappebti.

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi, tidak sebagai mata uang.

Dalam sesi SelasaStartup yang diadakan DailySocial, COO Tokocrypto TK Hermanda menyampaikan aturan mengenai produk derivatif kripto, salah satunya decentralized finance (DeFi) dan centralized finance (CeFi) belum memiliki regulasi di Indonesia.

“Ketika verba-nya trading ini diranah Bappebti, tapi ketika ranahnya jadi instrumen baru yang berbau finance, seharusnya dalam OJK. Itu hemat saya. Wacana ini pasti akan berkembang. OJK harusnya open dengan varian baru [kripto]. Jadi jangan terperangkap di perdagangan saja, di luar itu ada banyak turunan aset kripto yang bisa dimainkan,” kata pria yang lebih akrab disapa Manda ini.

Di luar itu, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Oham Dunggio menyoroti bahwa saat ini proses bisnis aset kripto, baik itu proses kliring, depositori, dan bursa terjadi secara sendiri-sendiri di tiap entitas. Menurutnya, isu ini cukup mendasar yang perlu disoroti Bappebti sebelum masuk ke hal lain, seperti perpajakan.

“Menurut saya, proses bisnis aset kripto ini di satu entitas saja yang dibantu dengan teknologi blockchain. Bagi saya, hal ini basic sebelum menyentuh hal lain, seperti perpajakan,” kata Oham.

Kehadiran ABI dan ASPAKRINDO (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) bertugas mengawal industri kripto agar tumbuh sehat. ABI adalah asosiasi yang fokus pada teknologi blockchain dengan dua fokus utama, yakni advokasi dan edukasi. Sementara, ASPAKRINDO memiliki visi yang ingin mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

Sekretaris ASPAKRINDO Robby berpendapat, Bappebti memiliki kekhawatiran yang tinggi karena menyangkut dana konsumen, oleh karenanya mereka lebih berhati-hati dalam membuat aturan dan kebijakan.

Bahkan ia menilai, Bappebti adalah regulator yang paling siap dalam meregulasi kebijakan Perdagangan Aset Kripto. Pasalnya, tak sedikit bursa di luar negeri yang tidak mengikuti regulasi di negaranya.

“Peran ASPAKRINDO yaitu menjembatani kebutuhan para Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Indonesia dengan Bappebti dalam merumuskan aturan yang terbaik bagi konsumen Indonesia,” ujar Robby.

Selain marketplace jual beli aset kripto, saat ini sudah bermunculan produk derivatif, seperti DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), dan yang lainnya hadir di Indonesia. Tokocrypto dan Pluang adalah dua contoh yang menawarkan layanan tersebut kepada para investornya. Berikutnya, ada NOBI yang spesifik menawarkan passive income untuk investor kripto melalui tiga produk berbasis DeFi (staking, saving, dan strategy).

Menanggapi produk derivatif ini, Indrasari menyampaikan, sejak ditetapkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, masyarakat yang ingin bertransaksi perdagangan aset kripto harus berhati-hati, perlu mempelajari karakteristik instrumen investasi tersebut, serta mengetahui latar belakang /profil pedagang yang memperdagangkannya, apakah pedagang tersebut sudah terdaftar di Bappebti.

Hingga saat ini, Bappebti telah mencatat sebanyak 13 Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memenuhi syarat untuk memperdagangkan aset kripto. Kemudian menetapkan sebanyak 229 koin aset kripto yang layak untuk diperdagangkan pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Tokocrypto  adalah perusahaan pertama yang terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

Menurutnya, dengan optimisme dan kebijakan yang tepat sasaran, bukan suatu hal yang tidak mungkin dalam masa depan perdagangan aset kripto akan semakin berkembang dan memiliki diversifikasi yang kompetitif dari jenis aset investasi lainnya termasuk saham.

“Melihat yang terjadi saat ini saja sudah banyak jenis diversifikasi aset kripto yang ada, mulai dari stable coin dan jenis-jenis aset kripto lainnya dengan berdasarkan pada pengembangan Ethereum sebagai backbone nya.”

Indrasari juga melihat pelaksanaan perdagangan aset kripto akan memiliki banyak tantangan. Jika tidak diawasi dengan ketat, instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pemasaran melalui skema MLM atau Ponzi yang sekarang sedang marak terjadi pada perdagangan aset kripto yang belum mendapat pengesahan dari Bappebti.

“Belum lagi aset kripto bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang dan transaksi mencurigakan untuk tindakan ilegal seperti terorisme. Untuk itu, perlu pengawasan dan kerjasama dengan otoritas terkait dalam pengawasan perdagangan aset kripto seperti PPATK dan Kepolisian untuk mencegah transaksi yang dilarang dalam perdagangan fisik aset kripto,” tutup Indrasari.


*Gambar header: Depositphotos.com