Tag Archives: bonus tahunan

Bonus Tahunan Pegawai: Pengertian, Bentuk, Faktor dan Cara Hitungnya

Bonus pegawai pada pasarnya merupakan sejumlah pendapatan tambahan di luar gaji pokok, yang diberikan perusahaan kepada para pegawai, atas pencapaian dan kontribusi pegawai kepada perusahaan.

Pendapatan di luar gaji satu ini umumnya didapatkan tergantung pada kondisi finansial perusahaan. Tujuan pemberian bonus sendiri agar dapat meningkatkan loyalitas dan kontribusi pegawai kepada perusahaan.

Salah satu jenis bonus pegawai yang akan dibahas kali ini adalah bonus tahunan pegawai. Berikut penjelasan terkait bonus tahunan pegawai mulai dari pengertian, bentuk bonus yang diberikan, cara menghitung hingga faktor yang mempengaruhi besaran bonus.

Apa Itu Bonus Tahunan?

Bonus tahunan adalah sejumlah upah yang dibayarkan perusahaan pada pegawainya dalam kurun waktu satu tahun, yang biasanya diberikan di akhir tahun atau akhir periode per tahunnya.

Jenis bonus satu ini diperuntukkan bagi pegawai dengan kinerja yang baik selama satu periode atau satu tahun tersebut. Bonus tahunan sendiri dapat diterima baik oleh pegawai pemerintah maupun pegawai swasta atau asing.

Bentuk Bonus yang Diberikan

Meski pada UU Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyebut perusahaan wajib memberikan bonus tahunan bagi pegawainya, namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 1990, bonus tahunan merupakan komponen non-upah yang dapat diterima oleh pegawai.

Bonus tahunan yang dikategorikan sebagai komponen non-upah itu dapat berupa beberapa bentuk bonus, antara lain seperti:

  • Fasilitas

Fasilitas merupakan bentuk bonus yang disediakan perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai. Misalnya, dapat berupa layanan antar jemput pegawai, snack dan makan siang gratis, tempat ibadah, koperasi dan lain sebagainya.

  • Bonus

Bonus merupakan pembayaran yang diterima pegawai dari hasil keuntungan perusahaan atau hasil kerja pegawai dengan tingkat produktivitas yang lebih besar dari target produksi normal. Umumnya, besaran bonus yang diterima pegawai ditentukan sesuai dengan kesepakatan.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan perusahaan kepada pegawai menjelang hari raya umat beragama. Misalnya, hari raya Lebaran bagi pegawai yang beragama Islam atau Natal bagi pegawai yang beragama Kristen.

Cara Menghitung Besaran Bonus

Jumlah bonus yang diterima oleh pegawai dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti besaran gaji, masa kerja, jabatan, departemen dan surat peringatan. Dari beberapa faktor tersebut, perhitungannya dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bonus

Ada pun beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan bonus tersebut akan dipaparkan pada penjelasan di bawah ini. Namun, sebelum itu, sebagai catatan, angka poin atau persentase yang menjadi penentu besaran bonus pegawai, tergantung dengan kebijakan perusahaan, sesuai dengan kondisi keuangannya.

  • Faktor Masa Kerja

Loyalitas pegawai terhadap perusahaan akan dibalas dengan bonus yang besarannya sesuai dengan masa kerja. Ada pun persentase perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sementara, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungan bonus akan dilakukan secara prorata atau proporsional sesuai dengan lama kerja, dengan rumus sebagai berikut:

Rumus Prorata = (Gaji : 12 bulan) x Masa Kerja

  • Faktor Jabatan

Kerja keras pegawai dalam menduduki posisi atau jabatan tertentu di perusahaan, layak diberi apresiasi. Maka dari itu, jabatan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besaran bonus yang diterima, dengan persentase perhitungan sebagai berikut:

  • Departemen

Keuntungan yang didapat perusahaan merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak, yang terbagi atas beberapa departemen. Oleh karena itu, perusahaan akan menilai besaran bonus berdasarkan kinerja dari masing-masing departemen, dengan persentase perhitungan sebagai berikut:

  • Surat Peringatan

Persentase perhitungan bagi pegawai yang tidak pernah mendapat sanksi selama bekerja adalah 100%. Namun, jika selama bekerja pegawai pernah mendapat sanksi, maka persentase perhitungannya adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan terkait bonus tahunan pegawai mulai dari pengertian, bentuk bonus yang diberikan, cara menghitung hingga faktor yang mempengaruhi besaran bonus. Semoga bermanfaat.