Sejak pandemi Covid-19 beberapa tahun silam, UMKM memiliki peranan besar bagi perekonomian Indonesia. Maka dari itu, tak heran banyak pihak yang mengutamakan kesejahteraan UMKM, termasuk pemerintah. Sejak itu, para pelaku UMKM pun mulai menggali informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan bantuan UMKM Pemerintah atau BPUM ini.
Jika Anda juga tertarik dengan BLT UMKM dari pemerintah, maka pastikan Anda membaca artikel ini hingga selesai.
Apa Itu BPUM?
BPUM atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro adalah bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan ini berupa uang tunai yang bersumber dari APBN. BLT UMKM ini telah diberikan kepada jutaan UMKM terdaftar yang memenuhi syarat sejak tahun 2020.
Syarat Mendapatkan BPUM
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, penerima BLT UMKM atau BPUM ini hanyalah UMKM terdaftar yang memenuhi syarat. Apa saja syaratnya? Berikut ini adalah syarat penerima bantuan UMKM pemerintah:
- Pemilik usaha berstatus WNI.
- Usaha berskala kecil, mikro, atau menengah.
- Pelaku usaha memiliki NIK.
- UMKM tersebut tidak sedang menerima bantuan KUR atau kredit dari bank.
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI, Polri, ASN, maupun karyawan BUMN atau BUMD.
- Pemilik UMKM bukan pensiunan TNI, Polri, ASN, BUMN, atau BUMD.
- Apabila alamat usaha tidak sama dengan alamat KTP, pelaku usaha wajib menyertakan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi setempat.
Cara Mendapatkan BPUM Pemerintah untuk UMKM
Apabila Anda memenuhi persyaratan di atas dan ingin mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini, maka selanjutnya Anda harus mendaftarkan UMKM Anda secara online dan mendaftar sebagai penerima BPUM di kantor Dinas Koperasi. Jika masih bingung, jangan khawatir. Simak informasinya di bawah ini.
Cara Mendaftarkan UMKM secara Online
Setiap pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah haruslah mendaftarkan usahanya secara online melalui OSS. Berikut adalah panduannya:
- Buka laman OSS melalui oss.go.id atau langsung klik di sini.
- Lalu, klik Daftar pada halaman utama.
- Kemudian, pilih skala usaha Anda dan klik Lanjut.
- Setelah itu, isi data-data yang dibutuhkan. Terdapat tiga tahap dalam pengisian informasi. Pertama, verifikasi data. Kedua, pembuatan kata sandi. Ketiga, profil pelaku usaha.
- Jika semua informasi telah dilengkapi, klik Daftar.
- Kemudian, lakukan aktivasi dari pesan yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Apabila Anda sudah mendapatkan akses, login dan klik Perizinan Berusaha > Permohonan Baru.
- Selanjutnya, lengkapi data-data terkait usaha Anda, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.
- Berikutnya, cek data yang tersedia pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, antara lain data daftar produk atau jasa, data usaha, data daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
- Jika semua data di atas telah dilengkapi dan diperiksa, klik Selanjutnya.
- Lalu, centang Pernyataan Mandiri.
- Terakhir, periksa pada bagian Draf Perizinan Berusaha dan tunggu Surat Perizinan Berusaha diterbitkan secara online. Selain itu, Anda jua akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti bahwa UMKM Anda telah terdaftar.
Cara Daftar UMKM Melalui Dinas Koperasi
Setelah mendaftarkan usaha Anda dan mendapatkan NIB, selanjutnya daftarkan usaha Anda sebagai penerima BPUM melalui Dinas Koperasi setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, KK, SKU, dan NIB.
- Datang ke kantor Dinas Koperasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
- Kemudian, ajukan pendaftaran penerima bantuan BPUM dan serahkan berkas-berkas tersebut.
- Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda bawa. Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, maka petugas akan meminta Anda untuk segera melengkapinya.
- Namun, jika berkas Anda sudah lengkap dan usaha Anda memenuhi syarat, maka petugas Dinas Koperasi akan mengajukan pendaftaran usaha Anda sebagai penerima BPUM.
Apabila usaha Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM, selanjutnya Anda tinggal menunggu pengumuman pencairan BPUM. Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala apakah usaha Anda masuk sebagai penerima BPUM atau tidak melalui laman Banpresbpum atau laman e-form BRI dengan memasukkan NIK Anda.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan bantuan UMKM pemerintah atau yang disebut dengan BPUM. Apabila Anda beruntung mendapatkan BLT UMKM tersebut, pastikan Anda mengelolanya dengan benar. Manfaatkan berbagai aplikasi keuangan digital untuk mencatat setiap uang masuk dan keluar agar keuangan usaha Anda lebih sehat.
Selain BLT UMKM, Anda juga bisa memperoleh tambahan modal usaha dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengajukan pinjaman pembiayaan usaha dari bank maupun aplikasi fintech terpercaya. Selamat mencoba!
Header by Pexels.