Tag Archives: Braman Setyo

Peluncuran CashCoop dan Upaya Pemerintah Galakkan Strategi Digital untuk Koperasi dan Usaha Mikro

Fintech tampaknya makin dipercaya menjadi sebuah awal baru dari transformasi bisnis keuangan, dari skala mikro maupun makro. Hal serupa turut diyakini oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Penerapan strategi fintech akan segera digalakkan oleh usaha di bawah Kemenkop, baik untuk bisnis ataupun lini usaha koperasi. Salah satu upaya awal yang akan dilakukan ialah melalui aplikasi CashCoop, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk jaringan konektivitas koperasi.

Kemenkop bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia (anak usaha PT Telkom) untuk mendorong koperasi bertransformasi dalam fintech sebagai bagian dari program pemerintah yang disebut dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo seperti yang dilansir dalam laman Kompas, dengan pendekatan ini koperasi dinilai akan mendapatkan bargaining position yang setara dengan perbankan. Karena dengan penerapan teknologi informasi, masyarakat akan menjadi lebih mudah mendapatkan akses ke kanal tersebut.

CashCoop memiliki fungsi sebagai payment system dan funding, sehingga memungkinkan koperasi untuk melakukan transaksi non-tunai, seperti melakukan pembayaran tagihan atau transfer. Aplikasi ini akan diberikan ke koperasi secara gratis, sehingga koperasi tidak perlu lagi menanggung biaya bergabung atau biaya lainnya. Salah satu keuntungan penggunaan aplikasi ialah untuk membuat transaksi bisnis koperasi tidak semahal transaksi antar perbankan.

Menurut data Kemenkop, per tahun 2015 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 unit, dengan total koperasi aktif sebanyak 150.233 unit. Sementara jumlah anggota koperasi sebesar 37 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 266,1 triliun.

Mendorong digitalisasi sektor keuangan mikro secara gotong royong

Selain hendak memaksimalkan potensi fintech yang kian menarik dalam lanskap bisnis nasional, inisiatif peningkatan kualitas usaha kecil dengan pendekatan digital sebelumnya juga pernah diinisiasi, salah satunya dengan memaksimalkan e-commerce. Disadari pengembangan proyek teknologi tidaklah mudah, terlebih untuk bisnis kecil, sehingga salah satu strategi yang diusulkan ialah dengan gotong royong, baik dengan sektor BUMN, swasta maupun masyarakat secara umum.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menggodok skema crowdfunding bersama Universitas Indonesia. Harapannya dengan model tersebut (crowdfunding atau urun dana milik jaringan usaha pemerintah) secara cepat dapat mengakselerasi implementasi digital dalam tubuh usaha mikro. Kala itu Barman mengatakan, tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalkan cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta.

Pemerintah Jajaki Sistem Crowdfunding untuk Danai UMKM Go Digital

Platform e-commerce memberikan peluang yang lebih besar untuk mengakselerasi bisnis berbasis perdagangan, akselerasinya untuk membawa bisnis ke pangsa pasar global pun dianggap lebih menjanjikan. Hal tersebut yang dipercayai Kementerian Koperasi dan UKM. Pihaknya kini tengah merancang strategi untuk membawa UKM go-digital melalui skema e-commerce. Konsepnya cukup unik, yakni dengan crowdfunding.

Bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) sebagai pengembang platform, Kementerian akan merintis sebuah sistem crowdfunding atau urun dana milik pemerintah untuk mendanai proyek-proyek yang dikembangkan UMKM berbasis perdagangan digital. Saat ini prosesnya tengah dalam pematangan, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengaku sedang berkoordinasi dengan para peneliti di perguruan tinggi untuk efektivitas pengembangannya.

“Tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalkan cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta,” ujar Braman.

Inisiatif ini dilakukan bersama dengan dirilisnya paket Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang membahas detail seputar roadmap e-commerce, termasuk pada bagian investasi. Penyiapan sistem tersebut (crowdfunding) disampaikan Braman sudah masuk pada perencanaan anggaran kementeriannya di tahun 2017. Sedangkan konsep kebijakannya akan dibahas dalam fokus grup diskusi dan akan dibicarakan dalam waktu dekat dengan pemangku kepentingan meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kemenkominfo, dan instansi terkait.

“Hal itu dilakukan mengingat sasaran dari Paket Kebijakan XIV tentang e-commerce lebih utama untuk mencarikan pembiayaan murah bagi startup capital, menciptakan iklim usaha yang mendukung dari sisi pajak, perlindungan konsumen, pendidikan, logistik, dan infrastruktur,” ungkap Braman.

Crowdfunding sedang tahap pematangan aturan oleh OJK dan BEKRAF

Skema penggalangan dana untuk bisnis UKMKM sendiri saat ini masih masuk ke dalam agenda OJK dan BEKRAF untuk mematangkan. Selama ini sistem tersebut dinilai belum memiliki kejelasan dalam hal legalitas, OJK belum memiliki aturan spesifik terkait dengan hal tersebut. Menurut OJK aturan tersebut menjadi krusial, karena taruhannya adalah perlindungan konsumen.

“Jika aturan dikeluarkan nanti kami akan diutamakan perlindungan konsumen, yaitu baik pemberi pinjaman maupun yang mendapat pinjaman,” ungkap Peneliti Eksekutif Senior dari Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi di awal tahun saat isu regulasi crowdfunding mulai mengudara.

Bagi OJK ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam sistem crowdfunding. Pertama ialah adanya hak pemberi pinjaman untuk mengakses data peminjam. Kemudian transparansi pelaku usaha dalam memberikan rincian data pribadinya. Dan yang ketiga platform harus menjembatani proses itu semua, baik dari sisi peminjam ataupun pemberi pinjaman, sehingga mudah mengetahui prosesnya.