Tag Archives: budi karya sumadi

Layanan transportasi online Kemenhub, jika terwujud, Ingin menggandeng Telkom sebagai pengembang aplikasi. Akan dikelola sebagai BUMN

Kemenhub Berwacana Siapkan Layanan Transportasi Online (UPDATED)

Kementerian Perhubungan berwacana mengembangkan aplikasi transportasi online. Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi pesaing bagi Grab, Go-Jek dan sejumlah aplikasi transportasi online yang sudah beroperasi di Indonesia. Kemenhub sudah berbicara dengan Telkom dan nantinya layanan ini akan dikelola dalam bentuk BUMN.

“Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, rencana pembuatan aplikasi ini didorong masukan dari para pengemudi transportasi online. Hal ini bertujuan membawa transportasi online ke level yang lebih tinggi termasuk soal tarif.

“Saya sedang membenahi semua. Tujuannya [jika dibangun] maka untuk meningkatkan level of service, level of safety. Termasuk juga soal tarif yang selama ini dikeluarkan,” terang Budi.

Sementara menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani, munculnya rencana pengembangan aplikasi transportasi online oleh pemerintah tak terlepas dari masih sulitnya kerja sama antara perusahaan transportasi online yang ada dengan pemerintah dalam hal pemberian informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

“Kami minta buat tahu berapa jumlah driver saja enggak pernah dikasih berapa jumlahnya. Alasannya itu nanti persaingan bisnis, selalu begitu,” sebut Ahmad Yani.

Telkom rencananya akan dilibatkan sebagai pengembang aplikasi dan sistem, namun saat masih dalam tahap pembicaraan awal karena memang pengembangan transportasi online milik pemerintah ini masih dalam tahap wacana.

Tidak banyak badan usaha milik negara dan daerah yang beroperasi di sektor transportasi darat. Sebut saja DAMRI (negara) dan TransJakarta (daerah) yang merupakan contohnya. Keduanya belum dilengkapi aplikasi mandiri yang memadai sebagai pendukung layanannya.

Update : Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meralat pertanyaan terkait aplikasi transportasi yang akan dikembangkan pemerintah.

“Saya meralat kembali terkait masalah aplikasi plat merah, itu tidak ada lagi istilah demikian. Sebagai pemerintah, kami akan lebih konsentrasi ke regulasi aja,” terang Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya mendukung kalau ada badan usaha swasta atau milik negara yang tertarik mengembangkan aplikasi transportasi online.

 

 

Pemerintah menghentikan rekrutmen pengemudi taksi online dari tiga layanan hingga waktu yang tidak ditentukan

Pemerintah Teken Moratorium Penambahan Pengemudi Taksi Online

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi taksi online demi menjaga level of playing field dengan pengemudi konvensional maupun antar pengemudi taksi online itu sendiri.

Pemerintah beralasan pertumbuhan pengemudi yang mendaftar ke para penyedia jasa aplikasi ride hailing tumbuh sangat cepat, sehingga dinilai persaingan antar pengemudi online sudah tidak sehat.

Dari data yang dihimpun Kemenhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi taksi online untuk tiap aplikasi mencapai 166 ribu pengemudi. Tapi angka tersebut pada rakor yang diadakan kemarin (12/3), ketiga pemain aplikasi mengaku jumlahnya telah naik hingga 175 ribu per aplikasi. Angka tersebut jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.

“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat [12/3] memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kontan.

Dalam rapat ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga penyedia jasa aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber).

Moratorium ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada. Bila tidak ada pembatasan, antar pengemudi akan saling bersaing satu sama lain. Kemungkinan bisa berdampak pengemudi tidak mendapat order sama sekali.

“Jadi kasihan karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit. Kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” tutur Budi.

Budi berharap keputusan ini bisa dipatuhi oleh seluruh para penyedia jasa aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Budi belum memastikan berapa lama moratorium ini akan berlaku.

“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya.”

Pemerintah juga terus menetapkan kuota pengemudi tiap daerah. Saat ini ketentuan sudah ditetapkan di 15 provinsi, termasuk Jabodetabek (36.510), Jawa Barat (15.418), Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (3.500).

Kemudian, disusul Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bali (7.500), Sulawesi Utara (997), Sulawesi Selatan (7.000), Kalimantan Timur (1.000), Yogyakarta (400) dan Riau (400).

Rapat tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan pengemudi online dalam seminggu ini. Dashboard tersebut akan dimanfaatkan Dirjen Perhubungan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa, dan pemilik buku KIR mobil.